SURYA.CO.ID, GRESIK - Polres Gresik resmi menerapkan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online sebagai langkah transformasi digital untuk memberikan kemudahan serta efisiensi bagi masyarakat dalam mengurus dokumen penting itu.
Kebijakan berbasis aplikasi ini secara penuh memangkas alur birokrasi lama yang dinilai menyita waktu pemohon.
Masyarakat kini diimbau untuk cermat memahami mekanisme baru ini agar tidak keliru mendatangi kantor kepolisian.
Baca juga: Gebrakan Polres Gresik, Urus SKCK Kini Lebih Kilat dan Praktis di Mal
Kebijakan itu diberlakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026, sebagai transformasi digital pelayanan publik Polri.
Pelayanan online itu full dimulai 22 Juli 2026.
Seluruh proses pengajuan SKCK, baik penerbitan baru maupun perpanjangan, wajib melalui Aplikasi SKCK Online.
Masyarakat tidak lagi mengurus permohonan secara langsung di Polsek.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, penerapan layanan digital ini bertujuan memberi kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Transformasi pelayanan SKCK secara full online ini merupakan komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan dan efisien. Kami mengimbau masyarakat, agar mengajukan permohonan melalui Aplikasi SKCK Online sesuai ketentuan yang berlaku," kata AKBP Ramadhan Nasution, kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Tiga Residivis Komplotan Maling Trafo PLN Dibekuk, Polres Gresik Diganjar Penghargaan Ini
Lebih lanjut Kapolres AKBP Ramadhan menambahkan, seiring diberlakukannya kebijakan itu, seluruh Polsek yang sebelumnya melayani penerbitan SKCK secara langsung, kini tidak lagi membuka layanan penerbitan SKCK.
Setelah melakukan pendaftaran melalui aplikasi, masyarakat dapat menyelesaikan proses penerbitan SKCK di Polres Gresik, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gresik, maupun melalui Mobil SKCK Keliling sesuai jadwal pelayanan.
Kapolres AKBP Ramadhan berharap, masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital itu, agar proses pengurusan SKCK menjadi lebih praktis dan tertib.
"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital ini, sehingga proses pengurusan SKCK dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kenyamanan bagi pemohon," katanya.
Lokasi Proses penerbitan SKCK (setelah proses online melalui aplikasi) :