Rekonstruksi Pembunuhan Bilqis Hadirkan Tersangka Suparman,  Ibu Korban Minta Nyawa Ganti Nyawa
M Syofri Kurniawan July 30, 2026 05:55 AM

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Rekonstruksi pembunuhan dan perampokan Bilqis Rajiansyah (11) di Dukuh Bromoasri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen digelar, Rabu (29/07/2026).

Hadir di lokasi, ibu korban, Dewi Sri Lestari.

Dewi menyaksikan langsung rekonstruksi yang menghadirkan tersangka Suparman alias Bledus (53), warga Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Pantauan TribunJateng.com di lokasi, Dewi berdiri di balik garis polisi berwarna kuning sambil memperhatikan setiap adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

Ia mengenakan kerudung, celana hitam, dan kaus berwarna merah muda.

Selama proses berlangsung, Dewi ditemani oleh kakek korban.

Usai rekonstruksi, Dewi menyampaikan harapannya agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, nyawa diganti dengan nyawa," ujarnya singkat.

Pukul 08.00 WIB, tampak sejumlah petugas kepolisian telah berada di lokasi.

rekonstruksi pembunuhan bilqis sragen
TONTONAN WARGA - Tersangka pembunuhan Bilqis Rajiansyah (11), Suparman alias Bledus (53) menjalani rekonstruksi kasus di rumah korban, Desa Dawung, Jenar, Sragen, Jawa Tengah, Rabu (29/7). Rekonstruksi tersebut ramai jadi tontonan warga.

Terlihat petugas kepolisian, baik yang mengenakan seragam maupun berpakaian sipil, bersiaga di lokasi.

Tampak mobil Resmob Polres Sragen dan mobil Inafis Polres Sragen berada di lokasi.

Garis polisi berwarna kuning melintang di sekitar tempat kejadian.

Garis polisi tersebut menjadi pembatas agar masyarakat tidak memasuki lokasi selama proses rekonstruksi berlangsung.

Saat apel persiapan rekonstruksi, hadir ibu korban, Dewi Sri Lestari, bersama ayah dan pamannya.

Namun, setelah apel berakhir dan persiapan rekonstruksi dimulai, ibu korban beserta keluarganya meninggalkan lokasi.

Masyarakat Soraki Tersangka

Masyarakat Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, ikut menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan dan perampokan yang menewaskan Bilqis.

Selama proses rekonstruksi, warga yang berada di sekitar lokasi sempat menyoraki tersangka Suparman alias Bledus saat memperagakan sejumlah adegan.

Warga telah berdatangan ke lokasi rekonstruksi sejak pukul 08.00 WIB. Mereka tampak melihat ke arah rumah yang menjadi lokasi pelaku melakukan aksinya.

Saat itu, rekonstruksi belum dimulai hingga sekitar pukul 08.30 WIB.

Tak lama kemudian, tersangka Suparman alias Bledus dikeluarkan dari mobil Resmob Polres Sragen untuk mengikuti proses rekonstruksi. Ketika adegan pertama akan dimulai, sorakan warga langsung terdengar.

Pelaku yang mengenakan baju biru dongker bertuliskan 'TAHANAN' dan 'SAT TAHTI 38 POLRES SRAGEN' menjadi sasaran teriakan warga yang ingin melihat wajahnya dari dekat.

Salah seorang warga bahkan berteriak ingin melihat sosok pelaku yang telah membunuh Bilqis Rajiansyah dan membuat warga Desa Dawung resah. Sorakan kembali terdengar saat pelaku dimasukkan ke dalam mobil setelah rekonstruksi selesai. Warga kembali berteriak saat mobil yang membawa tersangka meninggalkan lokasi kejadian.

Lakukan 40 Adegan

Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana disertai perampokan terhadap Bilqis dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus menguatkan alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Wibowo, mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi melalui pencocokan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

"Ini dilakukan untuk membuat terang hasil penyidikan. Intinya mengorkestrasi seluruh alat bukti agar bisa berbicara dan membuat perkara menjadi terang," kata Catur.

Menurutnya, rekonstruksi juga bertujuan memastikan dugaan pembunuhan berencana yang disangkakan kepada tersangka Suparman alias Bledus (53), terutama dengan menguji terpenuhinya unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut.

Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan sekitar 40 adegan.

Dari rangkaian tersebut, penyidik menilai terdapat sejumlah unsur yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana, mulai dari adanya persiapan, jeda waktu yang memberi kesempatan kepada pelaku untuk membatalkan niatnya, hingga tindakan yang dilakukan dengan tenang.

"Yaitu adanya kesiapan, adanya jeda waktu antara persiapan dan pelaksanaan sehingga ada kesempatan untuk memilih melanjutkan atau membatalkan niatnya. Yang ketiga, perbuatan dilakukan dengan tenang. Itu yang bisa kita lihat bersama-sama dan masing-masing pihak bisa membuat kesimpulan,"; ujarnya.

Catur menjelaskan, adegan yang berkaitan dengan pembuatan barang bukti tidak diperagakan. Hal itu merupakan kesepakatan antara penyidik, jaksa, dan penasihat hukum tersangka.

"Kami fokus pada perbuatan materiil tersangka saja. Tadi dilakukan sekitar 40 adegan dan aksi pelaku terjadi pada adegan ke-33," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sragen Andika mengatakan rekonstruksi diperlukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus memastikan unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka terpenuhi.

Menurutnya, hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu dasar dalam proses penuntutan sebelum perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.

"Tugas kami meyakinkan bahwa unsur-unsur perkara terpenuhi. Rekonstruksi ini untuk menambah dan memperkuat alat bukti serta meyakinkan hakim dalam persidangan. Setelah itu berkas akan segera P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Di sisi lain, penasihat hukum tersangka, Heri Kamtono, mengatakan seluruh rangkaian rekonstruksi akan menjadi bahan yang akan diuji dalam persidangan. Ia juga menyebut, berdasarkan rekonstruksi yang diperagakan, aksi tersebut dilakukan oleh tersangka seorang diri.

"Apa yang didakwakan nanti akan kami uji di persidangan. Dari rekonstruksi tadi, aksi itu dilakukan pelaku sendiri," ujarnya.

Heri menambahkan, dirinya mendampingi tersangka sebagai penasihat hukum yang ditunjuk untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

"Dasarnya seorang lawyer tidak bisa menolak dan wajib memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma," katanya. (Mardon Widiyanto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.