BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mendata sekaligus menetapkan sejumlah kafe rumahan yang banyak menjadi tempat nongkrong anak muda sebagai wajib pajak, mendapat respons dari para pelaku usaha.
Salah seorang pemilik kafe rumahan di Banjarmasin Utara yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku memindahkan usahanya ke rumah sejak awal 2026. Keputusan itu diambil untuk menekan biaya operasional, terutama pengeluaran sewa tempat usaha.
“Lokasinya juga strategis dan tentunya tidak ada biaya sewa. Sekarang tinggal bagaimana kita memainkan media sosial supaya pelanggan tetap datang,” ujarnya, Rabu (29/7).
Pemilik usaha tersebut mengaku baru mengetahui adanya rencana pendataan kafe rumahan oleh Pemko Banjarmasin. Meski demikian, ia tidak secara tegas menolak apabila nantinya diwajibkan menjadi wajib pajak.
“Fair-fair saja sebenarnya. Kalau bayar pajak dan memang kita menikmati hasilnya ya tidak masalah. Tapi kalau bayar pajak untuk sesuatu yang manfaatnya kurang, buat apa?” tuturnya.
Baca juga: Penjelasan PLN Banjarmasin Soal Pemadaman Listrik Bergilir, Kembali Normal Awal September
Ia memperkirakan kebijakan tersebut pada akhirnya akan berdampak pada harga jual produk.
Menurutnya, beban tambahan yang muncul hampir pasti akan memaksa pelaku usaha menaikkan harga, baik ditanggung sendiri maupun dibebankan kepada konsumen.
Ia justru berharap pemerintah tidak hanya menarik pajak, tetapi juga memberi dukungan nyata kepada UMKM seperti mereka.
“Kenapa harus mencari PAD dari UMKM seperti kami? Kalau memang ingin membantu, misalnya kegiatan instansi pemerintah bisa bergiliran menggunakan katering atau produk UMKM lokal. Itu menurut saya jauh lebih membantu,” ujarnya.
Terpisah, Ketua BPC Perhimpunan Hotel Restauran Indonesia (PHRI) Banjarmasin Budi Salim, menyebut kafe rumahan rata-rata muncul karena harga sewa tempat yang relatif mahal di area-area komersial.
Setiap usaha baik hotel, guest house, kafe, resto, termasuk di area perumahan wajib untuk membayar pajak dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi Pemko sudah betul untuk menarik pajak PB1 yang selama ini mungkin ada terlewatkan. Sehingga ada fair competition untuk semua pelaku usaha,” jelas Budi.
Tandas Budi, bisa saja usaha baru direlaksasi 1-2 bulan di awal untuk mendukung bisnis-bisnis kecil yang baru berkembang.
Dan untuk pelaksanaan, nantinya Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin terlebih dahulu menerjunkan tim untuk sosialisasi, pembinaan, serta pemantauan perkembangan usaha kurang lebih tiga bulan.
“Orang baru membuka usaha itu belum tentu langsung berhasil, ada prosesnya. Paling tidak kami berikan waktu tiga bulan untuk pemantauan dan sosialisasi,” ujar Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo.
Berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, Pemko Banjarmasin menetapkan batas minimal omzet bagi usaha yang wajib membayar pajak daerah. Usaha kuliner atau kafe yang memiliki omzet di bawah Rp 6 juta per bulan dibebaskan dari kewajiban pajak.
Apabila dalam masa pemantauan usaha tersebut berkembang dan mencatatkan omzet melebihi Rp 6 juta per bulan, maka kafe rumahan tersebut akan ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, dengan besaran tarif pajak sebesar 10 persen.
Dalam pelaksanaannya, Edy menyoroti tantangan utama di lapangan, yakni tingkat kejujuran para pemilik usaha dalam melaporkan omzet harian maupun bulanan secara rinci.
Untuk mengatasi potensi ketidaksesuaian data laporan pendapatan, pihaknya memperkuat pengawasan dengan mengolaborasikan tim pendataan dan tim pemantau di lapangan.
BPKPAD gencar membidik keberadaan kafe-kafe rumahan sebagai potensi baru penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seiring maraknya rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha kuliner di wilayah Banjarmasin.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Banjarmasin, Muhammad Syahid menerangkan, penetapan status wajib pajak bagi kafe rumahan tidak dilakukan secara mendadak.
Dan guna mengoptimalkan pengawasan penerimaan pajak, pihaknya juga memasang alat perekam data transaksi atau tapping box, untuk usaha yang beromzet sekitar Rp 15 juta per bulan. Alat ini berfungsi mencatat setiap transaksi secara real-time melalui struk pembayaran. (sul/naa/dea)