TRIBUNSTYLE.COM - Berawal dari sebuah celetukan spontan yang mendadak tular di media sosial, nasib Syerly, mantan Lurah Paya Pasir yang kini bertugas di Kantor Camat Medan Marelan, kini sepenuhnya berada di tangan Inspektorat Kota Medan. Pemerintah Kota Medan bergerak cepat merespons polemik publik yang kian riuh dengan menerjunkan tim untuk memeriksa yang bersangkutan secara intensif.
"Sedang kami proses itu bang," kata Kepala Inspektorat Medan, Erfin Fahrurrazi, Rabu (29/7/2026).
Di hadapan tim pemeriksa, Syerly menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada masyarakat luas. Ia berdalih bahwa celetukan yang memicu gelombang kritik tersebut terlontar tanpa niat buruk. Hubungan emosional yang amat dekat dan terbiasa saling gurau dengan warga yang menyampaikan keluhan, yakni Ibu Ulfa, menjadi alasannya.
"Hal tersebut terjadi secara spontan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian, jadi terucap begitu saja," ujar Syerly.
Senada dengan sang pejabat, Ibu Ulfa pun mengonfirmasi bahwa hubungan keduanya memang seakrab itu. Menurutnya, interaksi bersuasana santai hingga saling ledek sudah menjadi hal biasa dalam keseharian mereka, meski ia menyadari persepsi publik yang menonton rekaman video tersebut bisa sangat berbeda.
"Kami dekat dengan Ibu Lurah, Bang, jadi biasa bercanda seperti itu. Ya mungkin tanggapan netizen lain berbeda, saya pun mohon maaf juga. Tapi yang jelas kami biasa saja, tidak ada masalah," katanya.
Baca juga: Buntut Celetukan Viral Cie Curhat Dia Bah ke Warga, Segini Isi Dompet dan LHKPN Bu Lurah Syerly
Kendati kedua pihak yang terlibat mengaku tak ada dendam dan menganggapnya sebatas gurauan, Inspektorat Kota Medan menegaskan aturan tetaplah aturan. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap pejabat publik dituntut untuk selalu menjaga norma dan etika di mana pun berada.
Hasil pemeriksaan maraton menunjukkan bahwa sikap Syerly terindikasi kuat melanggar Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN.
Erfin Fahrurrazi menjelaskan, dasar pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f yang mewajibkan setiap ASN menunjukkan integritas serta keteladanan baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan di dalam ataupun di luar lingkungan kedinasan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan direkomendasikan untuk mendapatkan pembinaan disiplin," ujar Erfin.
Rekomendasi ini merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur sanksi disiplin ringan bagi ASN yang melalaikan kewajiban menjaga integritas hingga berdampak negatif terhadap citra korps dan perangkat daerah.
Langkah tegas Pemko Medan ini menjadi sinyal kuat bahwa profesionalisme ASN tidak bisa ditawar. Setiap aparatur dituntut untuk selalu mengedepankan pelayanan yang beretika, santun, dan menghargai setiap aspirasi masyarakat tanpa terkecuali.
(TribunStyle.com/TribunMedan.com)