Operasional 17 SPPG di DIY Dihentikan Sementara, Ortu Siswa: Tidak Apa-Apa
Hari Susmayanti July 30, 2026 07:14 AM

TRIBUNJOGJAMCOM, YOGYA - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup permanen 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena masalah higienitas hingga sanitasi. Sementara di wilayah DIY, operasional sebanyak 17 SPPG dihentikan sementara (suspend) karena masalah serupa.

Langkah tegas ini diambil pemerintah akibat belum terpenuhinya dokumen perizinan dasar, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga adanya temuan kasus gangguan kesehatan pada penerima manfaat.

Keputusan ini memantik ragam respons dari orang tua siswa. Mayoritas wali murid menilai langkah penghentian sementara merupakan hal yang tepat demi menjamin keselamatan dan kualitas makanan bagi anak-anak mereka.

Liestiani, orang tua siswa di Kota Yogyakarta, mengaku tidak keberatan apabila program MBG dihentikan sementara waktu demi proses evaluasi. Kebetulan, anaknya kini mengenyam pendidikan di sekolah yang dinaungi salah satu SPPG "bermasalah" dan dilarang beroperasi sedari tanggal 28 Juli 2026 lalu.

"Ya bagus, yang ditutup itu kan pasti yang bermasalah. Daripada dipaksakan beroperasi, nanti kalau ada apa-apa malah anak yang jadi korban," ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, penghentian sementara pasokan MBG ke sekolah-sekolah imbas deretan SPPG terkena suspend bukanlah sebuah persoalan besar. Liestiani bahkan menyoroti skema penyaluran MBG yang dinilainya sejak awal belum sepenuhnya tepat sasaran, terutama di wilayah Kota Yogyakarta.

"Kalau soal tidak dapat MBG lagi sementara, sebenarnya tidak masalah. Wong sejak awal saya meyakini MBG tidak tepat sasaran. Alangkah baiknya kalau dialokasikan untuk anak yang benar-benar membutuhkan," tegasnya.

Ia pun mengkritik respons pemerintah pusat, khususnya para pengelola program MBG, terhadap berbagai masukan publik yang dinilainya masih terkesan "tutup kuping". Pelaksaannya di lapangan tetap saja serampangan walaupun berbagai masukan datang.

"Terus terang, sebenarnya enggak ada yang bisa diharapkan dari program ini. Sudah banyak kritik yang masuk, tapi responsnya cuma begitu-begitu saja," lanjutnya.

Puji, salah satu orang tua anak penerima manfaat MBG mengatakan, selama ini putranya tidak terlalu menyukai makanan MBG. Putranya hanya mengambil buah atau susu jika tersedia, sementara lauk, sayur, dan nasinya dibiarkan begitu saja.

"Berhenti (total) juga tidak apa-apa, anak saya nggak suka, paling dipilih yang dia mau saja. Setiap hari juga membawa bekal, jadi kalaupun tidak ada MBG, ya tidak masalah," kata Puji, Rabu (29/7).

"Kalau tidak dimakan, kan akhirnya ya cuma terbuang. Buang-buang makanan, buang-buang anggaran. Kalau di perkotaan kan tidak krusial ya, mestinya untuk yang tidak mampu saja atau daerah terpencil," lanjutnya.

Nada serupa disampaikan Parwanto, salah satu orang tua siswa asal Kabupaten Sleman, yang mendukung penuh suspend untuk deretan SPPG tersebut. Penutupan sementara ini harus dijadikan momen evaluasi menyeluruh, terutama menyangkut aspek higienitas, sanitasi, hingga pengelolaan limbah dapur.

"Seharusnya menjadi evaluasi, tidak hanya sekadar penutupan. Berarti kan di situ ada kerugian masyarakat karena ada masalah di dalamnya, baik higienitas maupun sanitasi. Ini perlu jadi koreksi terutama buat pemerintah pusat agar kejadian keracunan seperti di Kulon Progo kemarin tidak terjadi lagi," ungkapnya.

Parwanto juga menyentil beban implikasi yang kerap ditanggung oleh pemerintah daerah akibat permasalahan di tingkat operasional dapur BGN. Padahal, pelaksanaannya di lapangan, pemerintah daerah terkesan sama sekali tidak dilibatkan dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

"Ketika ada kasus keracunan, pemerintah daerah akhirnya juga harus ikut pusing, padahal Pemda tidak bertanggung jawab atas pelayanan dapur tersebut karena semuanya terpusat ke BGN. Maka, harusnya Pemda juga dilibatkan dalam pengelolaan, pengawasan, maupun manajemen," bebernya.

Gustiawan, wali murid di Kota Yogyakarta lainnya, juga menyuarakan persetujuannya atas kebijakan BGN menghentikan sementara operasional belasan SPPG di DIY. Namun, ia mengingatkan agar BGN tidak hanya mengevaluasi manajemen dapur di tingkat lapangan, tapi juga meninjau ulang konsep besar program di tingkat pusat.

"Evaluasi total, jangan cuma manajemen dapurnya. Maksudnya, yang di pusat sana, di BGN itu, juga harus dievaluasi. Sudah benar belum ini programnya," ujarnya.

Secara khusus, Gustiawan menyentil distribusi MBG yang dinilainya kurang selektif karena turut menyasar sekolah-sekolah dengan latar belakang ekonomi mampu. Menurutnya, alangkah baiknya program ini diprioritaskan untuk anak-anak yang membutuhkan, dengan kualitas permakanan yang ditingkatkan.

"Masih jauh dari kata benar. Sekarang lihat, sekolah-sekolah swasta elit itu dapat MBG. Buat apa? Wong sejak sebelum ada MBG mereka sudah bisa membiayai sendiri untuk makan siang siswa," tegasnya.

"Saya setuju 100 persen kalau MBG ini difokuskan untuk siswa-siswa yang memang membutuhkan, itu bermanfaat banget. Jangan digebyah-uyah (disamaratakan) seperti sekarang, banyak yang mubazir kan, anggaran negara terbuang percuma," imbuh Gustiawan.

Baca juga: Pemkab Magelang Dorong Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Perkuat Jaminan bagi Karyawan Rentan

Pengawasan intensif

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan, total SPPG yang terdata di seluruh wilayah DIY mencapai 462 unit, sebanyak 394 unit telah beroperasional aktif, 51 unit belum beroperasional, dan 17 unit lainnya saat ini berstatus di-suspend.

Ni Made menjelaskan, penghentian sementara tersebut dipicu oleh berbagai kendala teknis dan administratif, terutama terkait dengan kelayakan operasional serta standar saniter unit pelayanan dapur makan bergizi gratis (MBG) tersebut.

"Ketika itu (SPPG) beroperasional kan ada syarat dan ketentuan berlaku. Salah satunya kan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), cara pengelolaan, SOP-nya mereka di sana seperti apa, kan gitu," kata Ni Made di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (29/7).

Menurut Ni Made, Pemda DIY melalui Satuan Tugas (Satgas) terus mendorong pengawasan intensif agar seluruh unit yang berjalan memenuhi regulasi teknis. Terlebih, komitmen pembenahan kini menjadi fokus utama kepemimpinan baru di tingkat pusat.

Ia menyampaikan, Kepala BGN yang baru kini memiliki komitmen terkait hal tersebut. Ia berharap pengelolaannya ke depan dapat lebih terkontrol dan tertata, meskipun Pemda DIY sebenarnya sudah berupaya di tingkat daerah melalui pertemuan berkala.

Dulu, pertemuan koordinasi tersebut dapat digelar rutin seminggu hingga sebulan sekali. Namun, akibat padatnya agenda saat ini, pemanggilan pihak KPPG baru dilakukan apabila terdapat kasus yang sifatnya lebih mendesak atau darurat.

Terkait prosedur penghentian operasional akibat adanya temuan kasus di lapangan, seperti dugaan kasus kesehatan yang sempat muncul di Kulon Progo, Ni Made menegaskan bahwa eksekusi penghentian sementara berada di bawah kewenangan BGN.

Tugas Pemda DIY, adalah melakukan pengawasan serta meminta pertanggungjawaban dari pengelola. “Kami hanya minta pertanggungjawaban saja, ini kenapa kok terjadi misalnya keracunan di yang baru aja kemarin di Kulon Progo," ungkap Ni Made.

Ia menyayangkan masih adanya unit pelayanan yang berani beroperasi tanpa dokumen SLHS lengkap dalam kurun waktu yang cukup lama. Ia mencontohkan, ada unit yang telah beroperasi sejak 2025 hingga 2026 namun belum memiliki sertifikat tersebut.

Ni Made menambahkan, ketegasan ini diperlukan agar kualitas dan kebersihan layanan makanan bagi masyarakat benar-benar terjamin. “Alhamdulillahnya tidak berdampak signifikan dalam artian ya bukan apa-apa ya, tapi kan itu tetap wajib ada," ucapnya.

Berdasarkan data operasional Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Jateng-DIY bagian selatan per 27 Juli, dari 17 SPPG di DIY yang mengalami penghentian sementara (suspend biasa), tidak ada yang berstatus penutupan permanen.

Sebanyak empat SPPG di-suspend karena kategori Kejadian Menonjol (KM) berupa gangguan kesehatan, sedangkan 13 SPPG sisanya akibat masalah Non-KM yang mencakup kelengkapan infrastruktur, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan perizinan.

Kabupaten Sleman mencatatkan jumlah penghentian sementara terbanyak dengan tujuh SPPG, terdiri dari satu kasus KM dan enam kasus Non-KM atau masalah infrastruktur. Gunungkidul dengan empat SPPG yang di-suspend, meliputi satu kasus KM dan tiga kasus Non-KM.

Sementara itu, tiga wilayah lainnya masing-masing memiliki dua SPPG yang ditangguhkan. Penangguhan di Kabupaten Kulon Progo seluruhnya disebabkan oleh dua kasus KM, sedangkan di Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta masing-masing diakibatkan oleh dua kasus Non-KM.

Kepala KPPG Jateng-DIY bagian selatan, Harsono Budi Waluyo, meluruskan bahwa istilah resmi yang digunakan untuk penghentian sementara tersebut adalah suspend biasa dan bukan penutupan permanen. Kasus yang melatarbelakangi penghentian sementara kelompok KM juga dikualifikasikan sebagai gangguan kesehatan penerima manfaat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kulon Progo, Ridwan Usman mengatakan, penangguhan operasional SPPG diketahui dari BGN melalui Koordinator Wilayah (Korwil).
"Yang operasionalnya dihentikan sementara adalah SPPG Kaliagung dan SPPG Karangwuni," kata Ridwan pada Rabu (29/7).

SPPG Kaliagung di Kapanewon Sentolo dihentikan operasionalnya karena kasus keracunan makanan yang terjadi di Januari 2026. SPPG ini sempat kembali beroperasi, namun kembali dihentikan pada pertengahan tahun ini.

Sedangkan SPPG Karangwuni baru dihentikan operasionalnya pada 21 Juli karena kasus keracunan makanan diduga akibat MBG. Sebagian besar korbannya adalah pelajar SMPN 3 Wates, yang pernah mengalami keracunan makanan akibat MBG dari SPPG berbeda pada 2025.

"Penghentian SPPG Karangwuni sifatnya sementara, sedangkan SPPG Kaliagung belum ada kepastian apakah penghentiannya bersifat sementara atau tetap," ujar Ridwan.

Operasional SPPG Karangwuni dihentikan sementara sampai ada kejelasan terkait hasil investigasi kasus keracunan makanan terakhir. Termasuk menunggu hasil uji laboratorium pada sampel yang telah dikirimkan.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kulon Progo, Aini Ambarwati juga membenarkan bahwa ada dua SPPG yang statusnya "suspend". Total ada 51 SPPG yang sudah beroperasi di Kulon Progo, termasuk dua SPPG tersebut.
"Yang kena suspend adalah SPPG Kaliagung dan SPPG Karangwuni karena kejadian menonjol," kata Aini beberapa waktu lalu.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada enam SPPG yang siap operasional dan 11 SPPG dalam proses pembangunan. Namun operasional enam SPPG itu ditunda karena kebijakan moratorium dari BGN.

Menurut Aini, saat ini pelayanan MBG sudah menyentuh 101.751 penerima manfaat. Sebagian besar adalah pelajar, namun ada pula dari kelompok 3B (Balita, Ibu Hamil, dan Ibu Menyusui) karena kebijakan baru BGN.

"Pada tahun ajaran baru ini total ada 83.555 pelajar di Kulon Progo yang menjadi penerima manfaat, berbeda dari semester sebelumnya yang bisa melayani lebih dari 88 ribu pelajar," jelasnya.

Aini mengaku belum mengetahui penyebab turunnya jumlah pelajar yang menjadi penerima manfaat. Sebab diperlukan data pokok pendidikan (Dapodik) sebagai dasar kajian.

Reformasi kelembagaan
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, Ph.D mengatakan, kebijakan BGN menutup 833 SPPG patut diapresiasi. Kendati demikian, kebijakan tersebut masih dalam taraf permukaan dari akumulasi masalah makro MBG.

"Masalah utama yang krusial dan perlu direformasi adalah sistem rekrutmen dapur SPPG tanpa kriteria ketat dan penuh aroma KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme). Masalah kedua adalah tata kelola dapur MBG yakni keamanan pangan karena menyangkut kesehatan penerima manfaat," katanya, Rabu (29/7).

Ia mengungkapkan, reformasi yang harus dilakukan yakni pertama, menyangkut kelembagaan dengan melibatkan pemerintah daerah dan sekolah dalam tata kelola MBG. Ia menyayangkan kelembagaan yang selama ini terpusat di BGN. Pasalnya BGN dipandang tidak memiliki pengetahuan terkait kondisi riil di daerah.

"Meski sudah menggunakan tangan SPPG, namun dalam praktik, SPPG adalah entitas dari luar dan lebih berfungsi sebagai usaha bisnis semata. Sehingga perlu menginisiasi model dapur SPPG yang diberikan kepada kantin sekolah atau UMKM atau BUMdes sebagai pilot project, yang kemudian kinerjanya dibandingkan dengan kinerja dapur SPPG eksisiting," ungkapnya.

Tak cukup kelembagaan, reformasi tata kelola juga diperlukan. Hal ini menyangkut kepercayaan publik, dengan fokus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik dan pengawasan independen.

Tidak adanya lembaga pengawasan khusus SPPG menimbulkan potensi pelanggaran standar operasional prosedur. Dampaknya tentu bisa dirasakan penerima manfaat, seperti keracunan. Untuk itu, diperlukan lembaga pengawas program MBG.

Subarsono juga menyinggung soal rantai pasok. Menurut dia, BGN membuat regulasi agar semua dapur SPPG mempraktikan rantai pasok dengan pengusaha lokal atau UMKM maupuan BUMdes. Dengan begitu, ekonomi lokal benar-benar dapat ikut terdongkrak.

Sasaran penerima manfaat juga perlu dipertimbangkan ulang. Mestinya MBG didistribusikan untuk murid dari keluarga tidak mampu atau di daerah 3T (Terdepan, Tertular dan Tertinggal).

"Pemerintah melakukan praktek ketidakadilan ketika memperlakukan sama antara murid yang berbeda kondisi sosial ekonominya dengan anggaran negara. Kalau rekomendasi saya ini diikuti, maka efisiensi terhadap APBN akan terjadi dan mengurangi defisit fiskal yang selama ini ada," imbuhnya. (alx/aka/han/maw)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.