BERITA POPULER : Putusan BK DPRD TTU Dinilai Keputusan Banci, Delvis Rettob Resmi Pimpin PMKRI Pusat
Edi Hayong July 30, 2026 08:19 AM

Pertama, Christian Alesandro Delviero Rettob atau akrab disapa Delvis Rettob resmi terpilih sebagai Mandataris Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA), Formatur Tunggal, sekaligus Ketua Presidium PP PMKRI Santo Thomas Aquinas Periode 2026-2028. 

Kedua, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi NTT, Rofinus Laga Lamawato, S.H. menyatakan lulusan SMKN 1 Maumere tidak diterima di industri bahkan ditolak di mana mana sehinggah terpaksa mereka bekerja alah kadarnya dibantah alumni. 

Ketiga, Penasihat Hukum Keluarga Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, Viktor Manbait, S. H menuding putusan BK DPRD TTU keputusan banci. Lembaga DPRD TTU juga dinilai tidak memiliki kehormatan sebagai lembaga rakyat dan diduga berupa melindungi sesama anggota DPRD TTU.

Keempat, Tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPRD TTU.

Kelima, Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki melantik dan mengukuhkan 54 pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pengawas, pejabat fungsional, dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, Selasa (28/7/2026).

1. Christian Alesandro Delviero Rettob Terpilih Jadi Ketua Presidium PP PMKRI Periode 2026-2028

Mantan Sekertaris Jenderal Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (Sekjen PP PMKRI) Periode 2022-2024 Christian Alesandro Delviero Rettob atau akrab disapa Delvis Rettob resmi terpilih sebagai Mandataris Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA), Formatur Tunggal, sekaligus Ketua Presidium PP PMKRI Santo Thomas Aquinas Periode 2026-2028. 

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Paripurna Pemilihan Mandataris MPA/Formatur Tunggal/Ketua Presidium PP PMKRI pada puncak Kongres XXXIV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIII PMKRI, yang berlangsung di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa 28 Juli 2026.

Terpilihnya mantan kandidat Ketua Presidium PP PMKRI saat Kongres ke-XXXIII di Mauroke, Propinsi Papua Selatan itu, menjadi akhir dari proses demokrasi organisasi yang berlangsung selama beberapa hari. 

Baca selengkapnya di sini

2. Alumni SMKN 1 Maumere Bantah Pernyataan KCD Pendidikan Wilayah lV Provinsi NTT

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi NTT, Rofinus Laga Lamawato, S.H. menyatakan lulusan SMKN 1 Maumere tidak diterima di industri bahkan ditolak di mana mana sehinggah terpaksa mereka bekerja alah kadarnya dibantah alumni. 

Dalam video yang lagi viral Facebook Tribunflores.com, pada 26 Juni 2026 saat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi NTT, berkunjung di kecamatan Tanawawo dan sekaligus sebagai bentuk laporannya kepada Bupati Sikka,Juventus Prima Yoris Kago, bahwa lulusan SMKN 1 Maumere tidak diterima di industri bahkan ditolak di mana mana sehinggah terpaksa mereka bekerja alah kadarnya.

Dari pernyataan tersebut mengandung makna bahwa SMKN 1 Maumere secarah institusi tidak mampu atau salah dalam mempersiapkan peserta didik sejak dini di bangku sekolah, atau dengan kata lain salah menerapkan kompetensi sehingga tidak relevan dengan tuntutan pasar kerja di dunia usaha atau dunia industri.

Baca selengkapnya di sini

3. PH Keluarga Dokter Icha Tuding Keputusan BK Keputusan Banci dan Lucu 

Penasihat Hukum Keluarga Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, Viktor Manbait, S. H menuding putusan BK DPRD TTU keputusan banci.

Lembaga DPRD TTU juga dinilai tidak memiliki kehormatan sebagai lembaga rakyat dan diduga berupa melindungi sesama anggota DPRD TTU.

"Hari ini kita dipertontonkan drama oleh para anggota DPRD TTU. Rakyat TTU boleh menilai sejauh mana anggota DPRD kita," ungkapnya usai menghadiri rapat paripurna khusus pengumuman keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, Rabu, 29 Juli 2026.

Baca selengkapnya di sini

4. Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Diberhentikan Sementara dari Jabatan

Tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPRD TTU.

Pengumuman pemberhentian sementara ini dilaksanakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) TTU, Hubertus Kun Bana dalam rapat paripurna khusus DPRD TTU, Rabu, 29 Juli 2026.

Dalam rapat Badan Kehormatan DPRD TTU, dua orang anggota BK DPRD memutuskan dilakukan pemberhentian sementara.

Sedangkan seorang lainnya memutuskan pemberhentian permanen dari anggota DPRD TTU.

Baca selengkapnya di sini

5. Lantik 54 Pejabat Pemkab Kupang, Wabup Minta Hadirkan Inovasi dan Perkuat Pelayanan

Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki melantik dan mengukuhkan 54 pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pengawas, pejabat fungsional, dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, Selasa (28/7/2026).

Pelantikan dan pengukuhan berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.

Dalam sambutannya, Aurum mengatakan pelantikan dan pengukuhan tersebut telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Baca selengkapnya di sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.