Pemprov Babel Percepat Penerbitan IPR, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Tambang Rakyat yang Legal
Hendra July 31, 2026 11:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terus mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, aman, serta berkelanjutan.

Dalam mendukung percepatan tersebut, Pemprov Babel menjalankan sejumlah tahapan strategis sesuai regulasi yang berlaku. Salah satunya dengan mengumumkan pembagian blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang menjadi tahapan penting sebelum penerbitan IPR dapat dilakukan.

Proses tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat. Regulasi itu menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memastikan seluruh proses penerbitan IPR berjalan sesuai ketentuan.

“Pengumuman ini merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi tahapan awal sebelum proses penerbitan IPR dilakukan,” kata Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Reskiansyah diwakili Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Noprial Riady, Kamis (30/7/2026).

Perlu diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). 

Melalui keputusan tersebut, terdapat tiga kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah memiliki Dokumen Pengelolaan WPR, yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Belitung Timur. 

Penetapan dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk melaksanakan tahapan penyelenggaraan IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari ketiga kabupaten tersebut, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) ditetapkan sebagai pilot project percepatan penerbitan IPR.
 
Penetapan ini didasarkan pada kesiapan pemerintah daerah, kesiapan dokumen pendukung, koordinasi lintas sektor yang telah berjalan dengan baik, serta tingginya antusiasme masyarakat untuk memperoleh legalitas atas kegiatan pertambangan rakyat.
Secara administratif, Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Beltim berada di Kecamatan Manggar, Kecamatan Damar, dan Kecamatan Gantung. Wilayah tersebut meliputi beberapa desa, antara lain Desa Sukamandi, Desa Lalang, Desa Padang, Desa Selinsing, Desa Lenggang, dan Desa Batu Penyu dengan luasan lebih kurang 760 Ha yang telah tercantum dalam Dokumen Pengelolaan WPR (Kepmen 149.K) sebagai dasar pembagian blok koordinat sebelum diterbitkannya IPR.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak seluruh masyarakat, kelompok penambang rakyat, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung proses percepatan penerbitan IPR. Kolaborasi yang baik akan menjadi fondasi dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang legal, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan Masyarakat,” ujar Noprial Riady.

Melalui pengumuman pembagian blok Wilayah Pertambangan Rakyat ini, diharapkannya proses penerbitan IPR dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menjadi momentum penting dalam mewujudkan sektor pertambangan rakyat yang lebih tertib, produktif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. 

Dengan semangat tersebut, pertambangan rakyat di Kepulauan Bangka Belitung diharapkan tidak hanya menjadi sumber penghidupan masyarakat saat ini, tetapi juga menjadi penggerak pembangunan ekonomi daerah yang memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan bagian dari Wilayah Pertambangan yang secara khusus ditetapkan oleh pemerintah sebagai area yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan rakyat. Melalui percepatan penerbitan IPR, pemerintah berupaya menghadirkan solusi atas berbagai tantangan yang selama ini dihadapi sektor pertambangan rakyat. 
Penetapan WPR bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini melakukan kegiatan pertambangan, sehingga aktivitas tersebut dapat dilaksanakan secara legal, tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Legalitas melalui IPR diharapkan mampu meningkatkan perlindungan hukum bagi para penambang, memperluas akses terhadap pembinaan dan pendampingan, meningkatkan keselamatan kerja, serta mendorong penerapan praktik pertambangan yang baik (good mining practice).

Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, percepatan penerbitan IPR juga menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat perekonomian daerah. Sektor pertambangan timah telah lama menjadi salah satu penopang utama aktivitas ekonomi masyarakat. 

Dengan adanya legalitas melalui IPR, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan usaha mikro dan kecil, serta peningkatan penerimaan daerah yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.

Namun demikian, legalitas bukanlah tujuan akhir. Penerbitan IPR harus dibarengi dengan komitmen yang kuat dari seluruh pemegang izin untuk melaksanakan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab. 

Kegiatan pertambangan rakyat harus memperhatikan aspek keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta melaksanakan reklamasi dan pemulihan lahan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, manfaat ekonomi yang diperoleh dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. (*/E1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.