Oleh: M. Shabri Abd. Majid*)
Undang-Undang Pemerintahan Aceh atau UUPA adalah salah satu monumen politik paling penting dalam sejarah Aceh modern. Ia bukan sekadar teks hukum. Ia lahir dari luka, negosiasi panjang, air mata, nyawa yang hilang, dan keberanian banyak pihak yang percaya bahwa Aceh harus berdiri lebih bermartabat dalam Republik. Karena itu, para pejuang UUPA pantas dihormati. Mereka telah membuka pintu yang dahulu tertutup oleh konflik, curiga, dan darah.
Melalui UUPA, Aceh memperoleh pengakuan khusus untuk mengatur banyak urusan sendiri, termasuk pelaksanaan syariat Islam. Ini capaian besar. Syariat tidak lagi hanya menjadi identitas kultural atau memori sejarah, tetapi diberi ruang sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, adat, peradilan, kebijakan publik, dan kehidupan sosial. Di atas kertas, UUPA adalah rumah besar bagi kekhususan Aceh.
Tetapi rumah besar itu tidak cukup hanya dibangun. Ia harus diterangi, dirawat, dan diisi. Di sinilah luka baru muncul. Setelah hampir dua dekade, Aceh masih sering tampak bangga memiliki UUPA, tetapi belum sepenuhnya cakap memuliakannya. UUPA disebut dalam pidato, dibawa dalam kampanye, dikibarkan saat menuntut hak, tetapi terlalu sering sunyi ketika harus diterjemahkan menjadi program, anggaran, tata kelola, dan pelaksanaan syariat yang sungguh-sungguh menyentuh hidup rakyat.
Secara politik, UUPA dapat disebut berhasil memperjuangkan hak Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam. Mandatnya luas. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota diberi tanggung jawab. Qanun disediakan sebagai instrumen. Mahkamah Syar’iyah diberi tempat. Ulama diberi ruang dalam kebijakan. Pendidikan dapat diperkuat dengan nilai Islam. Adat ditempatkan bersendi agama.
Namun ideal UUPA sering tidak bertemu dengan realitas lapangan. Syariat yang dalam UUPA bersifat luas, transformatif, dan membangun peradaban kerap menyempit menjadi urusan penertiban moral individual. Yang paling tampak adalah razia, pakaian, khalwat, maisir, khamar, dan cambuk. Semua itu memang bagian dari qanun yang berlaku. Tetapi syariat tidak boleh diperkecil menjadi wajah hukuman semata.
Baca juga: Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA Bersama Kemendagri
Syariat seharusnya hadir dalam anggaran yang jujur, sekolah yang bermutu, pasar yang adil, birokrasi yang melayani, pejabat yang amanah, dan pembangunan yang tidak memakan rakyatnya sendiri. Jika syariat tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap korupsi, kemiskinan, pelayanan buruk, proyek yang dikuasai kroni, dan kebijakan yang jauh dari maslahat, maka yang hidup bukan ruh UUPA, melainkan bayangan sempit dari namanya. UUPA tidak gagal diperjuangkan. Yang gagal adalah banyak pihak yang diberi amanah untuk mengisinya.
Dalam beberapa tahun terakhir, energi politik Aceh sering tersita oleh urusan besar yang memang penting: perjuangan memperpanjang dana otonomi khusus, polemik empat pulau Aceh yang masuk administrasi Sumatera Utara, hingga keluhan masyarakat tentang kendaraan berpelat BL yang masuk Sumatera Utara dan diduga menjadi sasaran pungutan liar. Semua itu menyangkut martabat, wilayah, hak fiskal, dan kehormatan Aceh. Tidak ada yang salah dengan memperjuangkannya.
Namun masalah muncul ketika Aceh sibuk menjaga pagar, sementara isi rumah dibiarkan berdebu. Kita lantang menuntut hak, tetapi sering gagap mengelola hak yang sudah berada di tangan. Kita keras menolak pengurangan kewenangan, tetapi belum selalu membuktikan bahwa kewenangan yang telah diberikan benar-benar melahirkan keadilan, kesejahteraan, dan pemerintahan yang bersyariat.
Inilah ironi yang paling menyayat. Aceh terus menuntut agar kekhususannya dihormati, tetapi mandat kekhususan yang sudah berada dalam genggaman sendiri belum dikerjakan dengan kesungguhan yang sepadan. Dalam pelaksanaan syariat Islam, banyak pekerjaan besar masih tertunda. Zakat sebagai instrumen ekonomi umat belum sepenuhnya diposisikan kuat dalam desain fiskal. Agenda zakat sebagai pengurang pajak, bahkan bebas pajak dalam konteks tertentu, belum diperjuangkan dengan daya politik dan kecerdasan kebijakan yang cukup.
Wakaf juga belum menjadi kekuatan ekonomi publik yang serius. Penuntasan kepemilikan dan pengelolaan wakaf Blang Padang di Banda Aceh masih menjadi simbol bahwa agenda syariat dalam bidang aset umat, tanah wakaf, dan kemaslahatan publik belum benar-benar menjadi prioritas. Di banyak tempat, wakaf masih diperlakukan sebagai urusan administrasi tanah, bukan sebagai mesin peradaban.
Yang lebih menggelisahkan, dalam beberapa isu justru muncul kesan pelemahan terhadap agenda syariat tanpa diimbangi desain penguatan yang jelas. Syariat mudah dikritik, tetapi jarang diperkuat. Syariat sering diminta menjadi wajah Aceh, tetapi tidak selalu diberi anggaran, data, sumber daya manusia, riset kebijakan, pengawasan, dan indikator keberhasilan yang memadai.
Para pejuang UUPA telah membuka pintu. Tetapi setelah pintu terbuka, tugas berikutnya adalah mengisinya dengan kebijakan yang cerdas, anggaran yang berpihak, kelembagaan yang bekerja, dan pemimpin yang paham amanat. Di titik ini, kritik harus diarahkan kepada para pengelola kuasa.
Lebih menyedihkan lagi, sebagian orang yang dahulu berada dalam arus perjuangan hak Aceh kemudian masuk ke dalam kekuasaan, tetapi tidak selalu berhasil mengisi ruang yang dahulu mereka tuntut. Apa kata sejarah jika pintu yang dulu diperjuangkan dengan darah justru dibiarkan kosong oleh tangan-tangan yang pernah paling lantang meminta kuncinya? Apa kata dunia jika pejuang yang berhasil membawa pulang rumah, ketika menjadi penghuninya, lupa menyalakan lampu?
Aceh bahkan memiliki lembaga khusus seperti Wali Nanggroe sebagai simbol pemersatu adat, martabat, dan keberlanjutan sejarah. Tetapi pertanyaan publik tetap sah diajukan: sejauh mana seluruh lembaga kekhususan Aceh benar-benar ikut menghidupkan mandat syariat Islam dalam makna yang luas? Jangan sampai lembaga-lembaga khusus hanya tampak megah dalam upacara, tetapi sunyi ketika rakyat menunggu arah, keberanian, dan kerja besar.
Banyak pejabat fasih menyebut kekhususan Aceh, tetapi tidak cukup serius memahami konsekuensinya. Mereka menikmati kursi dari sistem yang diperjuangkan dengan harga mahal, tetapi tidak selalu sanggup mengubah kewenangan menjadi kesejahteraan. Mereka hafal istilah UUPA, tetapi belum tentu khatam maknanya.
UUPA bukan mantra politik. Ia adalah ujian. Siapa pun yang menjadi gubernur, bupati, wali kota, anggota DPRA, anggota DPRK, kepala dinas, pejabat badan, aparat pelaksana, dan seluruh orang yang makan gaji dari pajak rakyat Aceh harus lulus ujian itu. Mereka harus paham syariat, khatam UUPA, dan mampu membaca mandat kekhususan Aceh secara utuh. Bila perlu, pejabat strategis, anggota legislatif, dan penegak hukum yang bekerja dalam ruang kekhususan Aceh wajib melalui uji pemahaman UUPA dan syariat secara serius, bukan sekadar pelatihan seremonial yang selesai bersama kopi, spanduk, dan foto bersama.
Jika tidak memahami UUPA, tidak membaca mandatnya, tidak mampu menerjemahkannya dalam program, dan tidak sanggup mempertanggungjawabkan hasilnya, secara moral mereka tidak layak menikmati gaji dari rakyat.
Perjuangan syariat tidak boleh dilakukan dengan gaya panas sesaat menjelang pemilu atau pilkada. Jangan seperti api kecil di ujung jerami: menyala sebentar, lalu padam sebelum sempat menerangi. Syariat tidak boleh dipeluk saat butuh suara, lalu ditinggalkan setelah kursi didapat. Ia bukan kostum politik lima tahunan. Ia adalah amanah peradaban.
Pelaksanaan syariat harus tersusun seperti permainan bola yang matang. Semua lembaga harus tahu posisi. Pemerintah Aceh menjadi pengatur strategi. DPRA mengawal aturan dan anggaran. MPU memberi arah etik dan keilmuan. Dinas Syariat Islam bekerja dengan data dan program. Mahkamah Syar’iyah memastikan keadilan. Wilayatul Hisbah menegakkan aturan dengan adab. Dinas pendidikan menanamkan nilai. Baitul Mal menguatkan zakat. Lembaga wakaf menjaga aset umat. Pemerintah kabupaten/kota, mukim, gampong, dayah, masjid, dan sekolah ikut bergerak sebagai satu tim.
Dalam sepak bola, gol tidak lahir dari pemain yang berlari sendiri-sendiri. Ia lahir dari umpan yang rapi, posisi yang tepat, disiplin yang kuat, dan tujuan yang jelas. Kalau kiper sibuk berbisik dengan lawan, penyerang lupa gawang, bek sibuk bermain telepon genggam, gelandang kehilangan arah, dan pemain cadangan hanya memaki wasit sampai kena kartu, jangan berharap bola masuk ke gawang. Begitu pula syariat. Jika lembaga-lembaga Aceh berjalan sendiri-sendiri, saling tunggu, saling tuding, dan hanya ramai ketika kamera menyala, mandat UUPA tidak akan pernah berbuah manis.
Pemerintah pusat pun akan lebih mudah mengabaikan Aceh ketika Aceh lemah, pecah, dan sibuk dengan isu-isu yang membuatnya lupa pada hak substantifnya. Tetapi jika Aceh bersatu, paham mandatnya, kuat datanya, rapi argumennya, dan solid kelembagaannya, tidak ada alasan bagi Jakarta untuk mengabaikan hak Aceh yang telah diakui oleh legislasi.
Kegagalan terbesar pelaksanaan syariat bukan karena Aceh tidak punya qanun. Aceh punya qanun. Bukan karena tidak punya lembaga. Aceh punya dinas, MPU, Mahkamah Syar’iyah, Wilayatul Hisbah, dayah, sekolah, dan perangkat pemerintahan sampai gampong. Kegagalan terbesar adalah ketika semua perangkat itu belum bergerak sebagai satu ekosistem keadilan.
Syariat semestinya menjawab persoalan rakyat yang nyata. Mengapa judi online merusak generasi muda? Mengapa narkoba terus masuk ke gampong? Mengapa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi? Mengapa kemiskinan bertahan di tanah yang memiliki kewenangan khusus? Mengapa pendidikan belum melahirkan generasi yang kuat ilmu dan akhlaknya? Mengapa korupsi masih punya jalan pulang di negeri yang menyebut dirinya bersyariat?
Jika pertanyaan ini tidak menjadi agenda utama, syariat kehilangan pusat gravitasinya. Syariat bukan hanya soal menertibkan pakaian. Syariat juga soal menertibkan anggaran. Syariat bukan hanya soal mengawasi pasangan muda. Syariat juga soal mengawasi pejabat agar tidak mempermainkan uang rakyat. Syariat bukan hanya soal hukuman. Syariat adalah amanah, keadilan, perlindungan, dan kemaslahatan.
Aceh tidak kekurangan dasar hukum. Aceh kekurangan kesungguhan untuk mengisi dasar hukum itu dengan keberanian moral. Pemerintah Aceh harus melakukan audit terbuka atas pelaksanaan UUPA: mandat mana yang sudah berjalan, mana yang macet, mana yang hanya menjadi dokumen, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Harus ada peta jalan syariat yang terukur: bukan hanya berapa kali razia dilakukan, tetapi apakah korupsi menurun, pendidikan membaik, kemiskinan berkurang, kekerasan melemah, zakat-wakaf menguat, dan pelayanan publik makin adil.
Para pejuang UUPA telah menulis jalan. Kini, para pejabat harus membuktikan bahwa mereka pantas berjalan di atasnya. Jika tidak, sejarah akan mencatat dengan dingin: UUPA berhasil diperjuangkan, tetapi gagal dimuliakan oleh mereka yang diberi kuasa untuk menjalankannya.
*) PENULIS adalah Guru Besar Ekonomi Islam, Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. Email: mshabri@usk.ac.id