TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan masih menunggu putusan Pengadilan, mengenai sanksi terhadap Bripka YML (31), personel Polres Labuhanbatu Selatan ditahan Kejari terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos), senilai Rp 1,9 Miliar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, mereka belum bisa memastikan sanksi dipecat atau tidak personelnya.
Polda Sumut menghormati proses hukum pidana yang sedang bergulir, dan memastikan proses kode etik profesi berjalan.
"Untuk di kode etik diproses di Propam Polres Labuhanbatu Selatan sesuai aturan yang berlaku. Pidana umumnya masih diproses di Pengadilan Negeri, sehingga kami menunggu," kata Kombes Ferry Walintukan, Rabu (29/7/2026).
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara merespon adanya personel Polres Labuhanbatu Selatan berinisial Bripka YML (31), yang diduga menantu mantan Bupati Labusel 2021-2024 ditahan Kejari Labusel dugaan korupsi.
Diketahui, YML ditetapkan tersangka, dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan, penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2024 senilai Rp 1,9 Miliar.
Informasi yang didapat, penetapan tersangka dilakukan Kejari Labusel sejak 12 Desember 2025 lalu, melalui surat penetapan tersangka B-09/L.2.37/Fd.2.12/25.
Selain personel Polisi aktif, ada enam tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, saat ini perkara personel aktif sudah tahap II, dan sudah ditahan.
"Memang benar, ditahan kasus dugaan korupsi. Sudah tahap II,"kata Kombes Ferry Walintukan, Rabu (29/7/2026).
(Cr25/Tribun-medan.com)