TRIBUNTRENDS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pengurus Koperasi Desa Merah Putih tidak akan menerima gaji tetap dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai gantinya, para pengurus akan memperoleh penghasilan melalui sistem bagi hasil yang bersumber dari keuntungan usaha koperasi.
Menurut Zulkifli Hasan, mekanisme tersebut sengaja diterapkan untuk menjaga jati diri koperasi sebagai usaha bersama yang mengutamakan kebersamaan dan kesejahteraan anggotanya.
Dengan skema ini, setiap pengurus didorong untuk aktif mengembangkan usaha agar koperasi mampu mencetak keuntungan yang optimal.
Artinya, penghasilan yang diterima pengurus bergantung pada kinerja dan keberhasilan koperasi, bukan berupa upah bulanan seperti pegawai pada umumnya.
Penjelasan tersebut disampaikan Zulkifli Hasan saat memimpin rapat koordinasi implementasi Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: 48 Gerai KDMP Sudah Berdiri di Sumenep, tapi Belum Beroperasi, Tak Ada Barang Dijual: Belum Dipasok
"Kalau koperasi itu sifatnya kan bagi hasil, untung baru dibagi. Jadi tidak kalau digaji, nanti orang cuma digaji saja. Nanti tiap beberapa bulan dihitung, dibagi berapa persennya," ujar Zulkifli Hasan seperti dikutip dari Breaking News KompasTV.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menegaskan bahwa seluruh pengurus yang berasal dari anggota koperasi tetap mengikuti prinsip dasar koperasi.
Karena itu, mereka tidak akan memperoleh gaji tetap selama menjalankan amanah sebagai pengurus.
Pembagian pendapatan baru dilakukan setelah koperasi mencatatkan laba dari kegiatan usaha yang dijalankan.
Keuntungan tersebut selanjutnya dihitung secara berkala sebelum dibagikan kepada para pengurus sesuai persentase yang telah ditentukan.
Skema ini juga diharapkan dapat menciptakan rasa memiliki yang lebih besar terhadap koperasi di kalangan pengurus maupun anggota.
Dengan adanya sistem bagi hasil, seluruh pengurus memiliki kepentingan yang sama untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan usaha koperasi.
Pemerintah menilai model tersebut sejalan dengan prinsip ekonomi gotong royong yang menjadi fondasi utama gerakan koperasi di Indonesia.
Menurutnya, skema tersebut justru akan mendorong pengurus untuk lebih serius mengembangkan usaha koperasi karena besaran penghasilan yang diterima bergantung pada kinerja dan keuntungan yang diperoleh.
Pada tahap awal operasional, pemerintah akan menempatkan tenaga profesional untuk mendampingi pengelolaan koperasi. Manajer profesional yang ditugaskan tersebut akan menerima gaji yang ditanggung oleh badan usaha milik negara (BUMN).
"Yang digaji itu manajernya. Dia profesional dan digaji oleh BUMN. Kalau pengurus koperasi dari anggota ya sifatnya bagi hasil," kata Zulhas.
Sementara itu, kepala desa akan menjalankan fungsi pengawasan dalam operasional koperasi untuk memastikan tata kelola berjalan sesuai ketentuan.
Keberadaan manajer profesional juga diharapkan dapat membantu pengurus dalam mengembangkan unit-unit usaha yang dimiliki Koperasi Desa Merah Putih.
Baca juga: Polemik Kipas Angin KDMP Rp 1,8 T, Dirut Agrinas Minta Media Ramaikan: Saya Bisa Promosi Gratis
Meski pengurus koperasi tidak menerima gaji tetap, Zulhas memastikan sejumlah tenaga operasional tetap memperoleh upah bulanan.
Mereka adalah pekerja yang menjalankan fungsi teknis sehari-hari dan tidak memungkinkan menggunakan mekanisme bagi hasil.
"Kalau yang tukang sapu, sopir, keamanan, tentu digaji karena pekerjaannya berbeda. Tidak mungkin menggunakan sistem bagi hasil," ujarnya.
Pemerintah berharap model pengelolaan tersebut dapat menjaga semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi desa melalui koperasi.
Sistem bagi hasil dinilai lebih sesuai dengan prinsip dasar koperasi yang mengedepankan manfaat ekonomi bagi seluruh anggota, dibandingkan menjadikan posisi pengurus semata-mata sebagai jabatan yang menerima gaji tetap.
Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan berbagai unit usaha, mulai dari distribusi kebutuhan pokok, layanan keuangan, hingga pengelolaan potensi ekonomi lokal.
Dengan skema tersebut, keberhasilan koperasi diharapkan akan berbanding lurus dengan kesejahteraan para anggotanya, termasuk para pengurus yang terlibat di dalamnya.
(TribunTrends/WartaKotalive)