TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum pada Pemberi Bantuan Hukum (PBH)/Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Kota Palembang (28/07/2026).
Kegiatan pengawasan dilaksanakan di dua lokasi, yakni YLBHI LBH Palembang dan Polis Abdi Hukum STIHPADA.
Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel dipimpin oleh Novi Setia Nuryani, Penyuluh Hukum Ahli Madya beserta tim melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya memastikan pelaksanaan bantuan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar layanan yang telah ditetapkan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan hak masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin dan rentan, dapat terpenuhi secara adil serta memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum yang berkualitas.
Dalam pelaksanaannya, Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum melakukan monitoring dan evaluasi dengan menggunakan sejumlah instrumen sebagai standar pengukuran kualitas layanan bantuan hukum.
Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen fisik yang berkaitan dengan laporan kegiatan, optimalisasi pagu anggaran, serta pemenuhan target layanan bantuan hukum, meliputi jumlah perkara yang ditangani, jenis kasus, hingga tahapan proses penanganannya.
Selain itu, dilakukan pula pengecekan terhadap data bantuan hukum yang diberikan oleh PBH yang telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah daerah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi untuk mencegah terjadinya pembayaran ganda (double payment) dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemkot Prabumulih Sinergi Optimalkan Layanan Posbankum
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan program bantuan hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Pengawasan ini bukan hanya untuk memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga untuk melihat secara langsung bahwa layanan bantuan hukum benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak, khususnya masyarakat miskin dan rentan. Kami ingin memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” ujar Maju.
Kakanwil juga menegaskan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dengan OBH terakreditasi dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di Sumatera Selatan.
“Kami berharap seluruh Pemberi Bantuan Hukum dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga integritas, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah Sumatera Selatan. Hal ini diharapkan dapat memastikan program bantuan hukum benar-benar memberikan akses keadilan yang merata bagi masyarakat yang membutuhkan”, pungkasnya.