TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Penanganan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan di atas izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, memasuki babak baru.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung resmi menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti dari tim penyidik tindak pidana khusus pada Selasa (28/7/2026).
"Hari ini penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan di atas IUP milik PT Timah memasuki babak baru, yakni pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II," kata Kepala Kejari Belitung, Teuku Panca Adi Putra, Selasa (28/7/2026).
Teuku Panca menyebutkan empat tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial F, Z, SY, dan B.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp30 miliar tersebut.
Barang bukti itu meliputi berbagai dokumen, uang tunai hasil penyitaan sebesar Rp2,9 miliar, serta lahan seluas 530 hektare yang telah disita dalam proses penyidikan.
Usai pelaksanaan tahap II, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan.
"Keempat tersangka telah dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari terhitung sejak pelaksanaan penyerahan tahap II," ujar Teuku Panca.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan memeriksa kelengkapan berkas perkara dan barang bukti sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk disidangkan.
"Kami akan segera melakukan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan dalam waktu dekat," kata Teuku Panca.
Dalam perkara tersebut, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, jajaran Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung menetapkan empat tersangka tersebut pada tanggal 30 Maret 2026.
Keempatnya diduga terlibat jual beli lahan negara yang terletak di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kemudian, di atas lahan itu terdapat IUP PT Timah Tbk. (dol)