PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali mengeksekusi sanksi unik yang berorientasi pada pemulihan.
Seorang terpidana kasus penipuan berinisial K resmi menjalani eksekusi pidana kerja sosial di Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Selasa (28/7/2026).
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlandaskan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.B/2026/PN Bna yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pidana kerja sosial ini merupakan bagian dari implementasi ketentuan dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
Pendekatan hukum modern ini lebih mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) setelah adanya kesepakatan damai antara terpidana dan korban.
Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi sanksi untuk menyelesaikan pidana kerja sosial selama akumulasi 150 jam di lingkungan pesantren Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah.
"Pidana kerja sosial dilaksanakan dengan ketentuan durasi lima jam per hari selama 10 hari pada setiap bulannya.
Seluruh prosesnya berada di bawah pengawasan langsung Tim JPU Kejari Banda Aceh," tegas Bobbi.
Baca juga: Kejari Banda Aceh Eksekusi Perdana Pidana Kerja Sosial, Terpidana Penelantaran Anak Bersihkan Masjid
Baca juga: Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Rugikan Negara Rp14,3 Miliar, 4 Tersangka Dilimpahkan
Kasus penipuan ini berawal pada Agustus 2019 silam.
Saat itu, terpidana K menawarkan pembangunan satu unit rumah kepada korban berinisial MYA senilai Rp320 juta dengan janji pengerjaan rampung dalam kurun empat bulan setelah penyerahan uang muka (down payment).
Korban kemudian menyerahkan uang panjar sebesar Rp150 juta pada September 2019.
Nahas, janji manis tersebut tidak ditepati.
Terpidana justru mengarahkan sebagian besar dana tersebut untuk kepentingan lain, sementara bangunan rumah yang dijanjikan tidak pernah dibangun.
Puncaknya pada September 2025, terpidana mengakui bahwa tanah yang dijanjikan kepada korban bahkan telah dijual kepada pihak lain, hingga mengakibatkan kerugian total korban mencapai Rp150 juta.
Kendati demikian, dalam proses persidangan di pengadilan, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur penyelesaian restorative justice.
Terpidana menunjukkan iktikad baik dengan memulihkan total kerugian keuangan korban sebesar Rp150 juta, yang dibuktikan lewat kuitansi pembayaran resmi tertanggal 9 Juni 2026.
Kajari Banda Aceh menambahkan, pelaksanaan eksekusi ini mencatatkan langkah penting dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia, khususnya di Aceh.
"Pelaksanaan eksekusi pidana kerja sosial ini merupakan kali kedua yang berhasil kami lakukan di wilayah hukum Kejari Banda Aceh sejak berlakunya UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidananya," pungkas Bobbi.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Perdana di Aceh, Kejari Bireuen Tuntut IRT Kasus Pencemaran Nama Baik dengan Pidana Pengawasan
Baca juga: Aceh Dilanda Cuaca Panas Ekstrem, Ketua MPU Ajak Warga Perbanyak Ibadah dan Jauhi Maksiat
Baca juga: Hendak Bersihkan Sumur Sedalam 18 Meter di Aceh Tamiang, Dua Warga Terjebak, Satu Meninggal Dunia