Usai Gagalkan Peredaran 1,9 Kg Sabu, Polres Kotim Kembali Ringkus Terduga Pengedar di Baamang Sampit
Sri Mariati July 30, 2026 01:05 PM

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Beberapa waktu lalu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat keberhasilan besar dalam memberantas peredaran narkotika.  

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran kepolisian berhasil menggagalkan peredaran hampir 1,9 kilogram sabu, mengungkap 48 kasus dan menetapkan 51 tersangka. 

Upaya tersebut kini terus berlanjut. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Baamang kembali mengungkap dugaan peredaran sabu dengan menangkap seorang pria berinisial AS (28) di sebuah rumah di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. 

Berbekal informasi itu, anggota Polsek Baamang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah yang dimaksud.  

Saat penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sebuah dompet hitam berisi 13 paket sabu dengan berat bruto 4,71 gram. 

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. 

"Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Baamang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Edy, Kamis (30/7/2026).  

AS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. 

Edy menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat.  

Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. 

"Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan sosial tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang terlarang," ujarnya. 

Sebelumnya, Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Suherman mengungkapkan, selama enam bulan pertama 2026 pihaknya menyita 1.926 gram sabu atau hampir 1,9 kilogram, serta uang tunai Rp19,45 juta yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. 

Dari 48 perkara yang diungkap, polisi menetapkan 51 tersangka yang terdiri dari 45 laki-laki dan enam perempuan. 

Baca juga: IRT di Sampit Kotim Diduga jadi Bandar Sabu, Polisi Sita 106 Paket Seberat 63,19 Gram

Baca juga: Buron 5 Hari, Pria Penusuk Penagih Utang Sabu hingga Tewas di Sampit Kotim Akhirnya Ditangkap Polisi

Menurut Suherman, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mampu menyelamatkan hampir 10 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.  

Karena itu, selain penindakan, Satresnarkoba juga terus menggencarkan edukasi kepada pelajar dan mengajak para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak, mengingat peredaran narkoba kini juga memanfaatkan perkembangan teknologi dan media digital. 

"Harapan kami, generasi muda memiliki pemahaman yang kuat sehingga tidak mudah terpengaruh untuk mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.