Dua Anak Ketua Yayasan Bantah Ikut Terlibat dalam Kasus Kekerasan di Little Aresha Daycare Yogya
Muhammad Fatoni July 30, 2026 02:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anak dari Ketua Yayasan Little Aresha Daycare Yogyakarta berinisial FK dan WNL kini masuk di pusaran kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare tersebut.

Keduanya telah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya. 

Namun yang sudah memenuhi panggilan hanya FK, sementara WNL belum dimintai keterangan karena masih di luar negeri.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan FK dan WNL merupakan saksi terperiksa dalam kasus ini.

Keduanya termasuk kedalam struktur dari Yayasan Little Aresha Yogyakarta.

Namun, dalam hal ini FK membantah terlibat dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare yang dilkelola ibunya berinisial DK yang telah berstatus tersangka.

"Terkait dengan Daycare Little Aresha karena memang anak ini termuat atau tertulis di struktur organisasi Yayasan. Kemudian kami juga menanyakan terkait dengan kekerasan yang ada di dalam Daycare," kata Apri ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/7/2026).

Namun, menurut Apri, anak dari tersangka DK ini membantah dirinya ikut terlibat dalam kepengurusan yayasan maupun operasional Daycare Little Aresha.

"Tidak mengakui semuanya. Dia mengaku (dicantumkan), oleh orang tuanya. Hanya pinjam KTP saja," ungkapnya.

Sementara untuk WNL hingga kini belum memenuhi panggilan sebagai saksi terperiksa oleh tim penyidik.

Dia diketahui masih berada di luar negeri meski pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kedua kalinya.

“Iya, sampai saat ini masih di luar negeri. Sudah dua kali dikirim surat panggilan (saksi terperiksa) tetapi gak hadir,” imbuhnya.

Baca juga: Polisi Tahan Tiga dari Lima Tersangka Tambahan Kasus Daycare Little Aresha

Kesaksian Orangtua Korban

Merespons hal ini, salah satu orangtua korban, Noorman Windarto, mengatakan pihak kepolisian harus bertindak tegas terkait dugaan keterlibatan anak-anak dari DK yang mengetahui kekerasan dan penelantaran di Little Aresha.

Dia mengaku pernah membayarkan uang SPP ke FK.

Bukti transfer itupun menurutnya sudah ditunjukkan ke penyidik.

“Kami sudah sampaikan bukti-bukti, sudah disampaikan ke penyidik bahwa Filda Kamila dan Wong Nga Liem ini mengetahui ada kekerasan dan penelantaran disitu, berarti kan ada pasal pembiaran,” tegas Noorman.

Pihaknya juga mempertanyakan soal sosok hakim dan akademisi dari UGM yang menurutnya juga terlibat di kepengurusan Daycare tersebut.

Namun lagi-lagi sampai saat ini para pejabat struktural di Little Aresha nyaris tidak tersentuh hukum dengan dalih tidak mengetahui dan dipinjam KTP.

“Dari kemarin fokusnya hanya para pengasuh, tetapi untuk pejabat strukturnya ini bagaimana? Harusnya kan bisa termasuk pembiaran,” terang dia.

32 Tersangka

Sebagai informasi, sejak April 2026 lalu hingga saat ini polisi telah menetapkan total 32 orang sebagai tersangka.

Dari 32 tersangka ini, dua di antaranya tidak dilakukan penahanan.

Alasannya, satu tersangka sedang mengandung, dan seorang lagi punya anak bayi berusia 4 bulan.

Sedangkan ada seorang lagi yang telah ditetapkan tersangka, namun belum ditahan karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Adapun total 32 orang tersangka itu meliputi 13 tersangka awal yang statusnya ditetapkan akhir April 2026, lalu 14 tersangka kloter kedua pada awal Juli kemarin, dan 5 orang tersangka baru.

Rombongan tersangka awal ini meliputi ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah, AP. Selain itu juga FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO dan DM yang berperan sebagai pengasuh. 

Proses hukum perkara untuk 13 tersangka awal tersebut memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Kejaksaan Negeri Yogyakarta menyebut, berkas perkara para tersangka dikelompokkan jadi tiga, yakni berkas ketua yayasan, kepala sekolah dan 11 pengasuh sesuai sangkaan pasal masing-masing.

Ketua yayasan berinisial DK dijerat Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 20/2023 tentang Sisdiknas jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Kedua, Pasal 62 UU ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf e UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 KUHP.

Ketiga, Pasal 77 jo Pasal 76a UU RI Nomor 35/2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi jo Pasal 20c UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP. Atau, Pasal 77 g jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35/2014. Atau, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Rangkaian pasal serupa dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N yang memiliki peran hampir sama dengan DK dalam dugaan perkara ini.

Sementara para pengasuh dikenakan Pasal 76, Pasal 77 jo Pasal 76a atau Pasal 77b jo Pasal 76b atau Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi UU jo Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.