Bursa Calon Wakil Bupati Ponorogo Mulai Menghangat, Parpol Pengusung Tunjukkan Sikap Berbeda
Samsul Arifin July 30, 2026 02:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Dinamika politik di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mulai menghangat seiring proses hukum yang menjerat Bupati nonaktif Sugiri Sancoko memasuki babak akhir.

Menjelang putusan perkara dugaan suap dan gratifikasi, pembahasan mengenai pengisian kursi Wakil Bupati Ponorogo mulai mencuat di kalangan partai politik pengusung.

Meski belum ada kepastian hukum berkekuatan tetap (inkrah), sejumlah partai mulai memetakan langkah politik masing-masing.

Ada yang memilih menunggu seluruh proses hukum selesai, namun ada pula yang mulai membuka peluang mengajukan figur calon wakil bupati apabila nantinya Lisdyarita ditetapkan sebagai bupati definitif.

Perbedaan sikap tersebut muncul di internal koalisi pengusung pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita (RILIS) pada Pilkada Ponorogo 2024. Koalisi itu terdiri dari PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, PPP, dan Partai Gerindra.

Di sisi lain, DPRD Ponorogo juga mulai menyiapkan perangkat regulasi untuk mengantisipasi kemungkinan pengisian jabatan wakil bupati. Penyusunan tata tertib pemilihan menjadi langkah awal agar proses dapat segera dijalankan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

Tahapan tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapan legislatif menghadapi berbagai kemungkinan, tanpa mendahului putusan pengadilan terhadap perkara yang tengah dijalani Sugiri Sancoko.

Baca juga: Kursi Wakil Bupati Ponorogo Kosong, KPU Beberkan Mekanisme Pengisiannya

PKB Pilih Menunggu Kepastian Hukum

Ketua DPC PKB Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan partainya masih menerapkan sikap wait and see karena seluruh proses hukum belum selesai.

"Masih menerapkan sikap wait and see karena seluruh tahapan hukum belum memiliki kepastian," ungkap Dwi Agus Prayitno, Rabu (30/7/2026).

Menurutnya, pembahasan mengenai pengisian kursi Wakil Bupati Ponorogo masih terlalu dini. Selain menunggu kepastian status bupati definitif, DPRD juga masih menyusun rancangan tata tertib sebagai dasar pelaksanaan pemilihan.

"Kita mesti melihat regulasi yang ada dan realitas yang ada saja. Tatibnya saja masih akan kita bahas, sehingga aturan mainnya jelas, itu baru nanti kita musyawarahkan dan berkomunikasi tentang itu," urainya.

Pria yang akrab disapa Kang Wie itu juga memastikan hingga kini belum ada komunikasi politik dari pihak mana pun kepada PKB terkait pengisian jabatan wakil bupati.

"Belum ada. Artinya tidak bisa kita bicara langsung. Definitifnya juga belum jelas, bisa tahun 2026 dan bisa tahun 2027," paparnya.

Demokrat dan Golkar Mulai Buka Peluang

Berbeda dengan PKB, Partai Demokrat Ponorogo mulai membuka peluang mengusulkan calon wakil bupati apabila Lisdyarita nantinya resmi menjadi bupati definitif.

"Ada sih (calon wabup). Pengajuan cawabup sebagai bagian dari koalisi pengusung memiliki hak mengajukan calon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Sementara itu, dinamika juga mulai terlihat di tubuh Partai Golkar.

Ketua DPD Partai Golkar Ponorogo, Eko Priyo Utomo, mengungkapkan sedikitnya sudah ada lima figur yang menjalin komunikasi dengan partainya terkait bursa calon Wakil Bupati Ponorogo.

"Figur-figur tersebut berasal dari kader internal, tokoh lokal, mantan birokrat hingga tokoh dari luar Ponorogo," pungkas Eko.

DPRD Siapkan Tata Tertib Pemilihan Wabup

Di tengah berkembangnya dinamika politik, DPRD Ponorogo mulai menyusun mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ponorogo menggelar rapat penyusunan rancangan tata tertib pemilihan Wakil Bupati untuk sisa masa jabatan.

Ketua Bapemperda DPRD Ponorogo, Mahfud Arifin, mengatakan penyusunan tata tertib merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pembahasan tata tertib pengisian wabup merupakan tindak lanjut Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," ungkap Mahfud.

Ia menjelaskan regulasi tersebut mengatur mekanisme pengisian jabatan apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Yang dibahas masih sebatas persiapan. Kami menyusun tata tertib agar ketika seluruh syarat hukum terpenuhi, DPRD sudah siap menjalankan tahapan sesuai ketentuan," terangnya.

Mahfud menjelaskan, apabila Sugiri Sancoko diberhentikan, maka Lisdyarita akan diangkat menjadi bupati definitif hingga akhir masa jabatan.

Selanjutnya, apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan, bupati mengusulkan dua nama calon wakil bupati kepada DPRD berdasarkan usulan partai politik pengusung pada Pilkada sebelumnya.

"Seluruh partai pengusung berhak mengusulkan ke Bupati, dalam hal ini ke Bu Lisdyarita (Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita)," terangnya.

Dari usulan tersebut, Lisdyarita akan memilih dua nama untuk kemudian diajukan kepada DPRD guna dipilih melalui rapat paripurna.

Mahfud menambahkan, selain menyusun rancangan tata tertib, DPRD juga menghimpun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari seluruh fraksi untuk menyempurnakan mekanisme pemilihan.

Setelah tata tertib disahkan, DPRD akan membentuk panitia yang bertugas melakukan verifikasi administrasi hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Meski demikian, Mahfud menegaskan seluruh proses tersebut tetap menunggu kepastian hukum.

"Kalau semua jelas, tentu seluruh tahapan pengisian jabatan wakil bupati dilakukan," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.