SURYA.CO.ID - Tuntutan ganti rugi Rp 206 juta yang diajukan terdakwa pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dinilai Polda Metro Jaya tidak masuk akal alias tak logis.
Pernyataan Polda Metro Jaya itu disampaikan saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026).
Di sidang sebelumnya, Roy Suryo menuntut ganti rugi Rp 206 juta atas upaya yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Roy Suryo merasa dirugikan setelah digeledah, ditangkap dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya menjelang pelimpahan kasusnya ke kejaksaan.
Gugatan ganti rugi itu diajukan setelah di sidang praperadilan pertama, hakim memutuskan penggeledakan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo tidak sah.
Baca juga: Buntut Roy Suryo Terus Ajukan Praperadilan, Projo Desak Perkara Pokok Disidang, Pengacara Sindir Ini
Roy Suryo pun mengajukan prapeardilan ke-3 menuntut ganti rugi tersebut.
Terkait hal ini, kuasa hukum Polda Metro Jaya menilai gugatan Roy untuk ganti rugi itu tidak logis.
“Sudah dijelaskan dalam jawaban kami, bahwa kerugian material yang disampaikan tidak logis karena tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Roy dan kuasa hukumnya harus membuktikan keterkaitan pengeluaran mereka selama upaya paksa dengan tindakan penyidik Polda Metro Jaya.
“Bahwa sekalipun pemohon mengajukan bukti berupa kuitansi atau bukti pembayaran atas sejumlah pengeluaran, bukti tersebut hanya membuktikan telah terjadinya pengeluaran sejumlah uang, namun tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pengeluaran tersebut merupakan kerugian yang timbul sebagai akibat langsung,” ujar Abrianto dalam sidang.
Kerugian immaterial yang disebutkan terjadi karena penggeledahan dan penangkapan juga disebut tidak logis karena hanya berdasarkan penilaian subjektif.
Menurut dia, aspek psikologis, paparan media massa, dan kehilangan sumber pendapatan dari kanal podcast tidak secara langsung dapat dinilai sebagai kerugian yang harus ditanggung negara.
Di sidang Rabu (29/7/2026), Tim Kuasa Hukum Roy Suryo secara terperinci membacakan kalkulasi kerugian materiil dan imateriil akibat penahanan tidak sah selama 4 hari oleh Polda Metro Jaya.
Kerugian materiil mencapai Rp106 juta, mencakup hilangnya potensi pendapatan kanal YouTube Roy Suryo Official sebesar Rp3 juta per hari sehingga kalau dikalikan empat hari menjadi Rp 12 juta.
Selain itu, juga biaya konsultasi hukum hingga biaya operasional 11 advokat yang nilainya mencapai Rp 94 juta.
Sementara kerugian imateriil dituntut sebesar Rp100 juta atas dampak psikologis dan pencemaran reputasi sebagai tokoh publik.
Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menuturkan, gugatan ini penting dilakukan sebagai bentuk koreksi terhadap penyidik, terlepas nilai akan dikabulkan hakim.
“Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran,” kata Refly saat ditemui usai sidang, Senin (20/7/2026).
Menurut Refly, nilai yang diajukan bisa mencapai ratusan juta. Meskipun Roy tidak terluka pada saat upaya paksa, ada hak-hak Roy yang direnggut selama beberapa hari.
“Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk mendeploy orang, mendeploy kuasa hukum dan sebagainya,” kata Refly.
Rencananya, uang itu akan didonasikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
“Berapapun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kami,” ujar Refly.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan, sejak awal dia masih menghormati pengajuan praperadilan pertama karena dinilai masih memuat persoalan hukum yang dapat diperdebatkan.
Namun, ia memiliki pandangan berbeda terhadap praperadilan kedua.
"Dari awal saya melihat untuk praperadilan pertama saya menghormati sebagai kuasa hukum. Memang di situ ada isu yang bisa diperdebatkan," kata Rivai Kusumanegara, dikutip dari tayangan program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (20/7/2026).
"Pada saat praperadilan kedua, mohon maaf saya punya pendapat berbeda. Makanya saya waktu itu langsung bilang ini upaya untuk apa? Mengulur-ngulur pokok perkara," lanjutnya.
Rivai juga menyoroti pertimbangan hakim yang menurutnya cukup tegas.
Ia menilai hakim tidak hanya mendasarkan putusan pada norma hukum, tetapi juga menyebut permohonan tersebut sebagai upaya mengulur pemeriksaan perkara pokok sekaligus penyalahgunaan lembaga praperadilan.
"Yang kedua, saya baru melihat pertimbangan pengadilan ini cukup keras sampai tidak hanya menguraikan norma tapi juga sampai dibilang bahwa ini adalah upaya untuk mengulur perkara bahkan merupakan penyalahgunaan lembaga praperadilan," katanya.
Menurut Rivai, pertimbangan tersebut dapat dipandang sebagai peringatan mengingat Roy Suryo mendaftarkan permohonan praperadilan ketiga dan kemungkinan adanya pengajuan berikutnya.
"Cukup berdasarkan argumentasi hukum A, B, C, D, F, G menyatakan menolak, tapi ini ada satu alert seperti peringatan. Karena apa? Mungkin karena juga majelis sudah tahu sudah terdaftar lagi (praperadilan) ketiga dan mungkin ada keempat, kelima, karena bagaimanapun juga ini kan perkara menjadi perhatian nasional," ujarnya.
Rivai menegaskan bahwa setiap pihak berhak melakukan terobosan hukum, namun langkah tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tujuan yang jelas.
"Artinya gini, orang boleh saja melakukan terobosan hukum tapi harus betul-betul ada celahnya dan ada tujuan kalian yang hendak dicapai. Kalau ini kan seolah-olah terlihatnya hanya sekadar mengulur-ngulur," ucap pungkasnya. (kompas.com/tribunnews)