SURYA.CO.ID - Terungkap sejumlah kejanggalan dari meninggalnya Sutrimo, Kepala Rimah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026) pagi.
Sutrimo dinyatakan sudah meninggal dunia saat tiba di RS Muhammadiyah Taman Puring.
Setelah jenazah dipulangkan dari Jakarta, Sutrimo langsung dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Bantarmuncang, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.
Hingga kini penyebab kematiannya masih misterius.
Baca juga: Alasan IPW Sebut Kematian Sutrimo Karumga Eks Jampidsus Febrie Janggal, Diduga Tahu Barang Bukti
Berikut sejumlah kejanggalan dari kematian Sutrimo:
Dari foto yang beredar di media sosial, Sutrimo ditemukan tergeletak dengan busa putih di mulut dan hidung serta tubuh diselimuti kain biru.
Namun, saat tiba di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dokter tidak menemukan adanya busa di area mulut dan hidung Sutrimo.
Tim Divisi Hukum RS Muhammadiyah Taman Puring, Ahmad menyebut saat datang jenazah Sutrimo dalam kondisi tertutup selimut.
"Nah, kita tidak mengetahui itu. Secara pemeriksaan memang pasien itu sudah tertutup oleh kain atau namanya selimut ya," kata Ahmad kepada Tribunnews.com, Selasa (27/7/2026).
Dimungkinan busa tersebut hilang karena tersapu kain selimut yang menutup bagian wajah Sutrimo.
Berdasarkan rekaman CCTV Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, ambulans yang membawa Sutrimo tiba sekitar pukul 09.09 WIB pada Kamis (23/7/2026).
Tubuh Sutrimo diturunkan melalui pintu belakang ambulans menggunakan brankar dengan kondisi dibungkus selimut biru.
Tim medis kemudian melakukan pemeriksaan. Namun, saat tiba di rumah sakit, Sutrimo sudah tidak bernapas.
"Pasien atas nama Sutrimo dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans luar. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim medis di UGD, pasien dinyatakan telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit," jelas Divisi Hukum RS Muhammadiyah Taman Puring, dr Ahmad, saat ditemui di lokasi, Senin (27/7/2026).
Salah seorang di antaranya, Febrio Adiono, tercatat sebagai penanggung jawab pasien.
Pihak rumah sakit juga mendata ambulans yang digunakan. Namun, informasi yang diberikan para pengantar sangat terbatas.
Ahmad juga mengaku para pengantar tidak memberikan informasi latar belakang hubungan dengan Sutrimo.
"Ya, ini kita minta kepada orang yang mengantarnya. Nah orang yang mengantarnya kita enggak tahu siapa namanya. Yang ditanya oleh tim kami mereka tidak menyebutkan itu keluarga atau bukan," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Selasa (28/7/2026).
Setelah proses penanganan dari rumah sakit selesai, Ahmad menyebut para pengantar juga langsung mengambil kembali jenazah Sutrimo untuk segera dibawa ke Banyumas, Jawa Tengah pada hari yang sama.
"Iya setelah diperiksa langsung dipulangkan. Permintaan yang nganter. Bilangnya sih ke Banyumas," jelasnya.
Ahmad mengungkap pihaknya langsung melakukan penanganan sesuai standar operasional prosedur begitu Sutrimo tiba di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit.
Ahmad menjelaskan tidak ditemukan adanya tanda luka kekerasan pada tubuh Sutrimo.
"Informasi yang disampaikan oleh tim dokter kami, tidak diketahui atau tidak ditemukan (tanda kekerasan). Ya, hanya bukti kematian itu ya, apa namanya, luka lebam ya. Luka lebam tuh akibat memang sudah mati lama. itu saja yang ditemukan," kata Ahmad, Selasa.
Informasi dari tim dokter rumah sakit, luka lebam pada jenazah itu baru bisa muncul paling lama dua jam setelah kematian.
Ahmad tak bisa mengatakan lebih jauh soal penyebab kematian Sutrimo karena pihak rumah sakit hanya melakukan pemeriksaan pada bagian tubuh luar korban dan tidak dilakukan autopsi.
Hal itu lantaran proses autopsi terhadap jenazah korban harus ada persetujuan dari pihak keluarga.
Dalam surat keterangan kematian yang dikeluarkan pihak rumah sakit, disebut tidak tertulis penyebab kematian Sutrimo.
"Isinya adalah di surat kematian ya, itu adalah DOA itu, death on arrival. Karena tidak ditemukan bentuk yang lainnya," ungkap Ahmad.
DOA adalah istilah medis untuk pasien yang tiba di instalasi gawat darurat rumah sakit atau fasilitas kesehatan dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Di bagian lain, pihak keluarga Sutrimo justru menerima kematian itu.
Kerabat Sutrimo, Sudiono, menegaskan pihak keluarga tak akan menempuh jalur hukum untuk menuntut kematian korban yang dianggap janggal.
Sudiono mengatakan, keluarga hanya ingin almarhum Sutrimo didoakan.
Sutrimo sebelumnya dikabarkan ditemukan tewas di depan klinik dalam keadaan mulut berbusa.
"Keluarga tidak menuntut apapun dan sudah ikhlas, mohon didoakan saja," ujar Sudiono di rumah duka di Dusun Bantarmuncang, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, dilansir YouTube KompasTV, Rabu (29/7/2026).
Lebih lanjut, Sudiono mengungkapkan Sutrimo sebelumnya memang sudah mengidap penyakit diabetes.
Karena itu, pihak keluarga enggan mempermasalahkan kematian Sutrimo.
"Sutrimo itu punya riwayat penyakit Diabetes Melitus kronis," imbuh dia.
Sikap keluarga ini tak biasa karena penyebab kematiannya belum jelas.
Bahkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut kematian Sutrimo janggal.
"Kematian Sutrimo itu memang janggal ya, biasanya disebut sebagai kematian tidak wajar."
"Sutrimo ini meninggal mendadak dari mulutnya keluar busa diduga dia keracunan. Jadi itu adalah meninggal secara tidak wajar atau janggal," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Tribunnews.com, Rabu (29/7/2026).
Kejanggalan ini, kata Sugeng, membuat dugaan jika Sutrimo mengetahui terkait kasus yang menjerat bosnya termasuk bukti-bukti yang disita saat penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri.
"Ini kematian yang janggal karena patut diduga Sutrimo mengetahui terkait barang bukti yang ditemukan di 2 tempat yang digeledah oleh Kortas," katanya.
"Sebagai penjaga rumah. Sutrimo mengetahui lalu lalang orang dan kegiatan rumah. Dia memenuhi kualifikasi sebagai saksi terkait kepemilikan bangunan, pihak pengelola gedung dan lain-lain," jelas Sugeng.
Meski begitu, dugaan itu harus dibuktikan dengan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Sugeng meminta agar ada proses ekshumasi atau penggalian kubur untuk nantinya jasad Sutrimo diautopsi guna mengetahui penyebab kematian.
"Kemudian harus dilakukan juga disita itu alat komunikasinya yaitu HP untuk dilakukan digital forensik dan juga dilakukan pendalaman terkait dengan siapa yang terakhir berhubungan dengan Sutrimo," paparnya.
Adapun Febrie Adriansyah merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie Adriansyah, sebelumnya mengakui jika rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, adalah miliknya.
Rumah mewah tersebut menjadi sorotan publik setelah ditemukan brankas berisi emas batangan dan sejumlah uang.
Kini Febrie Adriansyah ditahan dengan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Penahanan dilakukan setelah Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).