Ahli Waris Wattimena Pertanyakan Peran Kapolsek Nusaniwe dalam Sengketa Tanah Farmasi Atas
Mesya Marasabessy July 30, 2026 09:45 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sengketa lahan di kawasan Farmasi, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, kembali mencuat. 

Ahli waris keluarga Wattimena, Arthur Wattimena, mempertanyakan langkah Polsek Nusaniwe yang memanggil para pihak terkait sengketa tersebut.

Menurutnya persoalan itu merupakan ranah perdata yang berkaitan dengan hak petuanan adat Negeri Urimessing.

Arthur menjelaskan, persoalan bermula ketika dirinya menerima telepon dari John Huwae pada Kamis (23/7/2026) malam. 

John merupakan pembeli terbaru atas sebidang tanah yang sebelumnya dibeli dari ayah Arthur, almarhum Arnold Ch. Wattimena.

Menurut Arthur, transaksi jual beli pertama telah dilakukan sejak 2007. Saat itu tanah tersebut dibeli oleh Bob Ayal dan telah memiliki sertifikat.

"Sebagai ahli waris atau pemilik tanah, saya tiba-tiba ditelepon oleh John Huwae. Dia menyampaikan bahwa dirinya dihubungi langsung oleh Kapolsek Nusaniwe saat itu, AKP Johan Anakotta, karena ada laporan dari Evans Reynold Alfons," kata Arthur kepada TribunAmbon.com, Rabu (29/7/2026).

Baca juga: Ini Deretan Para Saksi Diperiksa Kejati Maluku Terkait Kasus Dana Gempa Rp167 Miliar 

Baca juga: Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan

Arthur mengatakan, John diminta hadir di Polsek Nusaniwe pada 24 Juli 2026 pukul 11.00 WIT. John kemudian diminta menghubungi dirinya sebagai ahli waris agar ikut menghadiri pertemuan tersebut.

Ia mengaku sempat mempertanyakan alasan sengketa itu dibawa ke kepolisian.

"Saya sampaikan, kenapa masalah tanah ini diurus di Polsek Nusaniwe? Harusnya diselesaikan di Kantor Negeri Urimessing karena ini murni persoalan perdata dan menyangkut petuanan adat atau hak masyarakat adat," ujarnya.

Meski demikian, Arthur tetap memenuhi undangan tersebut dengan harapan memperoleh kejelasan terkait persoalan yang dipermasalahkan.

Pelapor Disebut Tidak Hadir

Dalam pertemuan yang berlangsung di Polsek Nusaniwe, Arthur mengaku merasa janggal karena Evans Reynold Alfons yang disebut sebagai pihak pelapor tidak hadir secara langsung.

"Kalau memang dia mengklaim dirinya sebagai tuan tanah, seharusnya dia hadir. Yang datang justru kuasa hukumnya, Mourits Latumeten. Sampai pertemuan selesai tidak ada solusi yang diperoleh," katanya.

Arthur juga menyebut pembahasan dalam mediasi sempat melebar hingga menyangkut silsilah keluarga, yang menurutnya tidak berkaitan langsung dengan substansi sengketa tanah.

Pertanyakan Dasar Keterlibatan Polisi

Dalam kesempatan itu, Arthur mengaku menyampaikan keberatannya kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, sengketa kepemilikan tanah merupakan perkara perdata yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di Negeri Urimessing, bukan di kepolisian.

"Pada prinsipnya ini bukan ranah kepolisian untuk mengurus masalah perdata. Apakah jangan-jangan ada keterlibatan atau keberpihakan sehingga persoalan ini diproses seperti itu," ujarnya.

Arthur juga mempertanyakan cepatnya respons terhadap laporan yang disampaikan Evans Reynold Alfons.

Menurutnya, penanganan sebuah laporan umumnya melalui tahapan administrasi dan harus memenuhi unsur pidana sebelum ditindaklanjuti.

"Yang membuat kami heran, kami sebagai pihak yang dipersoalkan langsung ditelepon dan diminta hadir keesokan harinya. Bahkan menurut pembeli, ada penyampaian dari Kapolsek agar jangan sampai ada laporan ke Polisi Militer karena pembeli pertama merupakan anggota TNI," ungkapnya.

Arthur juga mengaku persoalan serupa bukan kali pertama terjadi. Ia menilai Polsek Nusaniwe beberapa kali ikut menangani sengketa batas tanah di wilayah petuanan Negeri Urimessing.

Padahal menurutnya telah tersedia mekanisme penyelesaian melalui pemerintah negeri adat.

Selain itu, Arthur turut menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam transaksi tanah di kawasan Kudamati.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari Arthur dan hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan.

Arthur menambahkan, saat mediasi berlangsung pihak kepolisian sempat melakukan panggilan video kepada Evans Reynold Alfons yang tidak hadir di lokasi.

Kapolsek: Kami Tidak Mengurus Sengketa Tanah

Menanggapi pernyataan Arthur, Kapolsek Nusaniwe AKP Johan Anakotta menegaskan bahwa polisi tidak menangani persoalan kepemilikan tanah maupun menentukan siapa yang berhak atas objek sengketa.

Menurutnya, langkah kepolisian memanggil kedua belah pihak semata-mata bertujuan mengantisipasi potensi konflik yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.

"Kita hanya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, kita tidak urus masalah tanah," kata Johan saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.

Ia menjelaskan, kedua belah pihak dipanggil untuk diberikan pengarahan agar sama-sama menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu keributan.

"Kalau mereka mau menyelesaikan masalah tanah silakan ditempuh melalui jalur perdata, tapi jangan sampai terjadi kekacauan," ujarnya.

Johan menegaskan, kepolisian hanya menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan agar sengketa yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik fisik.

"Jadi langkah kami memanggil hanya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi perkelahian," pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.