AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana siap pakai (DSP) untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga korban gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berlanjut.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah lakukan pemeriksaan lapangan pada 5 Desa di Kecamatan Leihitu dan Salahutu. yaitu;
“Kegiatan Pemeriksaan Lapangan dalam Penyelidikan Perkara Dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Dana Siap Pakai dalam Penyaluran Bantuan Dana Perbaikan dan Pembangunan Rumah Rusak Pascabencana Gempa Bumi Tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah, di negeri-negeri yaitu; Negeri Wakal, Morella, Tengah-Tengah, Hitu, Liang,”ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati, Ardy kepada reporter TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp pada Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan
Baca juga: Kejati Maluku Cocokkan Dokumen & Kondisi Rumah, Dugaan Penyimpangan Dana Gempa Malteng Terus Diusut
Selain lima negeri itu, belum dipastikan apakah akan dilakukan pemeriksaan lapangan pada negeri-negeri lainnya di Maluku Tengah.
“Belum ada info dari pidsus kapan mau turun lagi,” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik periksa sedikitnya 18 orang saksi yang berasal dari penyelenggara pemerintah maupun pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi.
Mereka diantaranya yakni ;
Hasil pemeriksaan saksi dan nantinya yang dipadukan pemeriksaan di lapangan nantinya akan menjadi dasar bagi tim penyidik dalam menentukan pihak yang paling bertanggung jawab apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana diketahui, Dana Siap Pakai merupakan skema bantuan pemerintah yang digunakan untuk bantuan penanganan darurat seperti bencana, di dalamnya termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi hunian warga terdampak.
Proyek yang ditangani di Maluku Tengah ini dengan besaran dana penanganan bencana sebesar Rp. 167 miliar.
Dalam implementasinya program ini melibatkan sejumlah tahapan teknis dan administratif yang ketat tentunya.
Sejauh ini, Kejati Maluku belum mengungkapkan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan yang ditemukan maupun potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut bantuan yang semestinya diterima masyarakat korban gempa bumi 2019 di Kabupaten Maluku Tengah yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi. (*)