Gegara Sabu, 2 Pemuda Pangkalpinang Curi 3 Bodi Vespa Lalu Dijual ke Rongsokan Rp300 Ribu
Dedy Qurniawan July 30, 2026 11:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Demi membeli narkotika jenis sabu, dua pemuda asal Pangkalpinang berinisial MN (20) dan AR (18) nekat mencuri tiga bodi Vespa lalu menjualnya ke tempat rongsokan seharga Rp300 ribu.

Aksi nekat kedua pelaku tersebut menyasar sebuah rumah di Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Bukit Intan, hingga akhirnya dibekuk Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Akibat ulah kedua pemuda tersebut, korban mengalami kerugian fantastis yang ditaksir mencapai Rp35 juta.

Kejadian ini baru disadari korban pada Minggu (26/7/2026) siang pukul 13.00 WIB, saat dirinya pulang dan mendapati rumah dalam keadaan porak-poranda dengan pagar terbuka lebar.

Mendapat laporan pencurian ini, Tim Unit Reaksi Cepat Buser Naga Polresta Pangkalpinang bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.

"Tak butuh waktu lama untuk melacak persembunyian para pelaku, pada Selasa malam (28/7/2026) sekira pukul 20.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di kawasan Gang Seroja," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Singgih, Rabu (29/7/2026).

Baca juga: LTJ Bangka Belitung Jadi Harta Karun Setelah Timah, Permintaan Dunia Diprediksi Melonjak 2x Lipat

Dalam penangkapan tersebut, MN tak berkutik saat diringkus polisi.

Berdasarkan interogasi, MN mengakui perbuatannya yang dilakukan secara bertahap sejak Jumat (24/7/2026) lalu.

"Modus operandi pelaku, memanfaatkan situasi rumah korban yang kosong. Pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci gembok, lalu mengambil tiga batang Vespa, dua mesin Vespa bongkaran, lima kepala Vespa, hingga potongan-potongan besi," bebernya.

Barang-barang antik tersebut diangkut secara berulang menggunakan sepeda motor pinjaman.

Tiga batang Vespa curian langsung dijual ke tempat rongsokan di kawasan Bacang seharga Rp300 ribu.

Tanpa pikir panjang, uang haram tersebut langsung dibelikan narkotika jenis sabu.

"Tidak sendirian, dalam aksi lainnya MN juga mengajak rekannya yakni AR, untuk menggondol kompor gas merek Rinai dan tabung gas LPG 12 kilogram," jelasnya.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan intensif. (Bangkapos.com / Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.