TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai kepala daerah tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Anom keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026) pukul 08.34 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK yang mengusung nomor dada 191.
Saat petugas KPK menggiringnya menuju mobil tahanan, Anom menyempatkan diri merespons awak media yang menunggunya.
"Kita paham situasinya, kita minta maaf semua," ucap Anom singkat sebelum memasuki kendaraan.
KPK turut menjebloskan tiga tersangka lain ke dalam sel tahanan bersama sang bupati.
Penyidik menahan Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris untuk masa tahanan 20 hari pertama.
Petugas menempatkan Anom dan Setya Budi di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sementara Lilik dan Haris mendekam di Rutan KPK Cabang Gedung C1.
Lembaga antirasuah ini berencana menggelar konferensi pers pada siang hari ini untuk membeberkan konstruksi perkara, kronologi penangkapan, hingga atribusi para tersangka secara utuh.
Skandal Suap Jabatan dan Bukti Rp2 Miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi senyap ini bermula dari penyelidikan tertutup mengenai praktik suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Namun, tim penyelidik menemukan fakta baru saat mendalami kasus tersebut langsung di lapangan.
Baca juga: Belum Tunjuk Plt Bupati Pemalang, Ahmad Luthfi Tunggu Hasil Penyelidikan KPK
Budi mengungkapkan bahwa kejahatan korupsi ini juga merambah sektor infrastruktur dan pembangunan daerah.
"Ketika kemudian dilakukan pendalaman, termasuk kegiatan di lapangan, maka kemudian tim menemukan adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati ini tidak hanya soal jual beli jabatan, tapi juga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pemalang," papar Budi.
Dalam melancarkan rangkaian operasi tersebut, tim KPK meringkus total 21 orang dari tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
KPK juga menyita barang bukti krusial berupa uang tunai senilai lebih dari Rp 2 miliar dari tangan para terduga pelaku.
Rombongan pejabat dari Pemalang, termasuk istri bupati Noor Faizah Maenofie, Sekretaris Daerah Bagus Sutopo, dan Kepala Dinas PUPR Joko Tri Asmoro, telah tiba di Gedung KPK sejak Rabu (29/7/2026) malam untuk melengkapi proses pemeriksaan.
Noor Faizah memilih bungkam seribu bahasa ketika wartawan mencecarnya dengan rentetan pertanyaan.
KPK kini terus menelusuri secara mendalam apakah Anom memeras pihak swasta atau sekadar menerima suap ijon terkait pengerjaan proyek-proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.