TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Usman Bin Ali (62) alias U, seorang petani warga Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan tega membunuh Nor Hasanah Bin Ardiansyah (51) alias NH.
Desa Rantau Nangka merupakan salah satu desa di Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Mahasiswi Unram NTB Terungkap, Pelaku Serang Korban Karena Tepergok Mencuri
Desa ini merupakan salah satu dari 11 desa yang berada di Kecamatan Sungai Pinang.
Wilayahnya dikenal memiliki potensi di sektor pertanian, perkebunan, serta berada di kawasan yang juga memiliki aktivitas pertambangan batubara.
NH adalah seorang ibu rumah tangga dan juga istri dari tetangga pelaku Usman.
Usman berdalih tega membunuh NH karena dirinya kerap diejek korban.
Diketahui suami korban mengambil pekerjaan pelaku Usman sebagai pendulang emas tradisional.
Usman sering diejek oleh korban setiap kali pulang mendulang emas.
Dia merasa sakit hati dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu, Usman menggantung tubuh korban yang sudah tak bernyawa menggunakan tali rafia dan kerudung korban.
Jasad korban baru ditemukan setelah 17 hari kejadian.
Mengutip Banjarmasin Pos, Kapolres Banjar, AKPB Fadli mengungkapkan motif di balik tindakan keji tersebut didasari rasa sakit hati dan dendam yang mendalam.
Pembunuhan keji ini ternyata telah direncanakan sebelumnya oleh tersangka.
Sabtu (6/6/2026), tersangka sempat menyampaikan niatnya kepada seorang saksi berinisial RA.
Sehari setelahnya, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 07.00 Wita, tersangka duduk di teras depan rumahnya sembari menunggu korban keluar rumah.
Saat melihat korban berjalan keluar, tersangka langsung mengejar dan mengikutinya dari belakang.
Dia membawa sebilah pisau tajam sepanjang 25 sentimeter yang telah disiapkan dari rumah.
Dari jarak sekitar 30 sentimeter dari arah belakang, tersangka langsung menusuk bagian samping kanan tubuh korban sebanyak tiga kali.
Korban pun jatuh telentang dan sempat berteriak minta tolong.
Namun tersangka kembali menyerang secara brutal dengan menusuk leher korban sebanyak dua kali.
Kemudian menusuk dada sebelah kiri dan kanan korban masing-masing dua kali.
Dalam kondisi korban yang sudah tidak berdaya dan berlumuran darah, tersangka menyeret tubuh korban sejauh tiga meter menuju area dekat sungai kecil.
Tersangka sempat pulang sebentar ke rumahnya untuk mengambil tali tambang plastik warna biru.
Dia lalu kembali lagi ke lokasi kejadian.
Untuk menghilangkan jejak dan mengelabui petugas, tersangka menggantung tubuh korban di batang pohon.
Dia menggunakan tali tambang plastik biru yang disambung dengan kain kerudung milik korban, seolah-olah korban tewas karena bunuh diri.
Setelah itu, tersangka melarikan diri dan kembali ke rumahnya.
Jasad korban baru ditemukan 17 hari kemudian di hutan karet berjarak sekitar 400 meter dari pemukiman warga.
Saat ditemukan, kondisi tubuh korban sebagian sudah menjadi tengkorak dalam posisi tergantung.
Jasad korban langsung dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani proses autopsi.
Dari hasil autopsi, dokter forensik menemukan banyak luka akibat senjata tajam.
Hasil autopsi ini sekaligus menegaskan bahwa korban merupakan korban pembunuhan, bukan bunuh diri.
Berdasarkan hasil autopsi dan diterbitkannya laporan Polisi Model A pada Selasa (7/7/2026), Tim Gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Banjar melakukan perburuan terhadap tersangka.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pihak penyelidik menemukan barang bukti dan terduga pelaku yang kini sudah menjadi tersangka.
Penyidik berhasil menangkap Usman pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di rumahnya Desa Rantau Nangka, Subgai Pinang, Kabupaten Banjar.
Saat diinterogasi di ruang Unit Reskrim Polres Banjar, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 459 Subsider Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Subsidair Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Nurholis Huda