Fakta di Balik Kembalinya Bayi G yang Dijual Ayah Kandung , Sempat Memanas di PPA Batang Hari
asto s July 30, 2026 12:11 PM

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, perempuan tersebut menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada saudara Teddy. Kasus dugaan ayah kandung jual bayi di Batang Hari.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengguncang Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. 

Seorang bayi perempuan berusia delapan bulan, bayi G, diduga dijual oleh ayah kandungnya seharga Rp20 juta kepada seorang perempuan di wilayah Rantau Gedang, Kecamatan Mersam.

Kasus mencuat setelah ibu kandung bayi, Femi, memperoleh informasi mengenai keberadaan anaknya dari seorang kerabat. 

Didampingi kuasa hukumnya, Yulisti, Femi melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres Batanghari dan meminta aparat bergerak cepat menyelamatkan bayinya.

Kuasa hukum Femi menduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang karena terdapat dugaan transaksi uang sebesar Rp20 juta. 

Meski ayah kandung bayi telah diamankan, pihak keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Persoalan semakin memanas ketika bayi G yang sempat diamankan di rumah aman UPTD PPA Batanghari disebut diduga kembali diambil oleh sekelompok orang. 

Peristiwa tersebut memicu kekecewaan keluarga karena mereka menilai perlindungan terhadap korban belum berjalan maksimal.

Bagaimana kronologi dugaan penjualan bayi, perkembangan penanganan perkara, hingga upaya keluarga untuk mendapatkan kembali hak asuh bayi G? 

Berikut petikan wawancara Reporter Tribun Jambi, Srituti Apriliani Putri, bersama Prayogi Yulisti, kuasa hukum Femi, 

Bisa dijelaskan bagaimana awal mula kasus ini hingga Ibu Femi mengetahui anaknya diduga telah dijual?

Prayogi Yulisti: Kronologi singkatnya, pada hari Jumat, Ibu Femi mendapatkan informasi dari temannya, saudara HA, yang menyampaikan bahwa anak Ibu Femi berada dalam penguasaan seseorang. 

Saat itu kami belum mengetahui siapa orang tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diterima, bayi itu berada pada seorang ibu paruh baya yang beralamat di Rantau Gedang, Mersam. 

Setelah mendapat informasi tersebut, Ibu Femi meminta saya mendampingi untuk membuat laporan ke Unit PPA Polres Batanghari.

Apa langkah yang dilakukan setelah laporan dibuat?

Prayogi Yulisti: Pada pukul 19.00 WIB, Ibu Femi menjalani pemeriksaan atau BAP. 

Setelah itu saya berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Batanghari dan meminta agar dilakukan tindakan cepat, tegas, dan terukur karena ini merupakan kejahatan luar biasa yang menyangkut keselamatan seorang bayi perempuan berusia delapan bulan bernama G.

Bagaimana respons kepolisian saat itu?

Prayogi Yulisti: Kanit PPA merespons dengan cepat dan menyampaikan bahwa malam itu juga akan dilakukan penindakan. 

Sekitar pukul 23.00 WIB saya dihubungi dan diminta tetap siaga karena jika sudah berada di lokasi, mereka akan melakukan video call untuk memastikan identitas bayi tersebut. 

Namun hingga pukul 04.30 WIB kami belum mendapatkan kabar.

Kapan akhirnya ada perkembangan mengenai keberadaan bayi tersebut?

Prayogi Yulisti: Keesokan paginya sekitar pukul 08.30 WIB saya diminta datang ke Polres Batanghari. 

Saat itu Kanit PPA menyampaikan bahwa perempuan yang diduga menerima bayi tersebut sudah diamankan. 

Dari informasi yang kami peroleh, bayi G memang telah diserahkan kepada perempuan tersebut.

Apakah ada dugaan transaksi dalam penyerahan bayi itu?

Prayogi Yulisti: Ya. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, perempuan tersebut menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada saudara Teddy. 

Karena itu kami menduga kuat telah terjadi tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Kami juga mendesak agar Teddy segera ditangkap.

Bagaimana perkembangan penanganan terhadap Teddy?

Prayogi Yulisti: Pada hari Sabtu kami belum mendapatkan informasi apakah Teddy sudah diamankan atau belum. 

Baru pada hari Minggu kami mendapat kabar dari pihak Polres Batanghari bahwa Teddy, ayah kandung Gia sekaligus suami Ibu Femi, telah diamankan di wilayah Danau Embat sekitar pukul 14.00 WIB.

Bagaimana proses saat Ibu Femi dipertemukan dengan bayinya?

Prayogi Yulisti: Pada hari Selasa kami diminta hadir ke Unit TPPO Polres Batanghari. 

Awalnya kami tidak mengetahui tujuan pertemuan tersebut. 

Informasi yang kami terima hanya menyebutkan bahwa bayi Gia akan dibawa ke sana.

Setelah beberapa jam menunggu, bayi Gia datang dengan dikawal sekelompok orang dan dibawa ke ruang Unit PPA.

Apa yang terjadi saat proses penyerahan bayi?

Prayogi Yulisti: Kami menilai terjadi miskomunikasi dari pihak UPTD PPA Batanghari terkait proses membawa bayi Gia. 

Saat hendak dilakukan penyerahan, muncul penolakan dari kelompok yang menguasai bayi tersebut. 

Situasi menjadi memanas. Kami mendapat intimidasi dan ancaman. 

Bahkan Ibu Femi sebagai ibu kandung tidak diberi kesempatan memeluk anaknya. Kalau pun sempat, hanya sekitar 10 detik.

Mengapa akhirnya bayi tidak langsung diserahkan kepada ibu kandungnya?

Prayogi Yulisti: Dengan alasan mencegah konflik sosial dan meredam situasi, akhirnya disepakati sementara bayi ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Batanghari untuk diobservasi dan diamankan terlebih dahulu. 

Bagaimana perkembangan proses hukum terhadap para terlapor?

Prayogi Yulisti: Sampai saat itu kami terus mempertanyakan status hukum Teddy maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat. 

Namun kami belum pernah mendapatkan kepastian mengenai perkembangan penyidikan. 

Padahal menurut kami, bukti, saksi, korban, dan pengakuan sudah ada sehingga perkara ini seharusnya dapat diproses dengan cepat.

Apakah pihak kuasa hukum kemudian melakukan upaya lain?

Prayogi Yulisti: Ya. Pada hari Rabu saya kembali mendatangi Polres Batanghari untuk meminta kejelasan, tetapi belum juga mendapat informasi. 

Setelah itu saya menghubungi Kasubdit PPA Polda Jambi, Ibu Ritam, dan meminta agar perkara ini mendapat atensi khusus karena menyangkut keselamatan seorang bayi.

Saya juga menyampaikan bahwa apabila tidak ada kejelasan, perkara ini akan kami bawa ke tingkat nasional. 

Dari Polda disampaikan bahwa kasus ini akan mendapat perhatian khusus dan koordinasi akan dilakukan hingga anak dapat kembali ke pelukan Ibu Femi.

Apakah ada upaya damai dari pihak terlapor?

Prayogi Yulisti: Pada hari Kamis kami masih dihubungi pihak Teddy yang meminta dilakukan mediasi dan pencabutan laporan. 

Namun kami sudah menegaskan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana luar biasa sehingga tidak ada ruang untuk negosiasi maupun pencabutan laporan. 

Karena ini murni perkara pidana, kami tidak menanggapi permintaan tersebut.

Lalu bagaimana perkembangan terakhir terkait keberadaan bayi G?

Prayogi Yulisti: Pada Jumat malam kami mendapat informasi bahwa rumah aman UPTD PPA Batanghari didatangi sekelompok orang menggunakan sekitar tiga mobil. 

Belakangan kami memperoleh informasi dari pihak luar bahwa bayi Gia kembali diambil secara paksa dari rumah aman UPTD PPA Batanghari.

Apa penjelasan dari pihak UPTD mengenai kejadian itu?

Prayogi Yulisti: Saya langsung menemui Kepala UPTD dan menanyakan bagaimana hal itu bisa terjadi. 

Kepala UPTD menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kemampuan untuk menahan kelompok tersebut. 

Saat saya menanyakan soal pengamanan, dijelaskan bahwa kelompok itu memanfaatkan situasi ketika pengamanan sedang lemah sehingga bayi berhasil dibawa pergi. (Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Ayah Bayi G di Jambi Belum Jadi Tersangka setelah Diduga Jual Bayinya Rp20 Juta

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Nikah Gratis di Kota Jambi 2026, Pendaftaran Ditutup 14 Agustus

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.