TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mulai mematangkan arah pembangunan daerah tahun depan dengan menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kabupaten Sitaro.
Dokumen tersebut disampaikan langsung oleh Plt Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Sitaro, Kamis (30/7/2026).
Dalam pidatonya, Makainas menekankan bahwa KUA-PPAS merupakan instrumen penting dalam proses penyusunan anggaran daerah karena menjadi landasan utama dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2027.
Menurutnya, penyusunan dokumen tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
“KUA dan PPAS menjadi dasar untuk menyepakati arah kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah antara pemerintah daerah dan DPRD, sekaligus memastikan sinkronisasi program pembangunan dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” ujar Makainas.
Dalam pemaparannya, ia mengungkapkan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Sitaro pada Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp491,36 miliar. Angka tersebut sedikit menurun dibandingkan target pendapatan tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp495,39 miliar.
Rincian pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp25,40 miliar, pendapatan transfer Rp461,19 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp4,77 miliar.
Di sisi belanja, pemerintah daerah merencanakan alokasi anggaran sebesar Rp504,57 miliar. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan belanja daerah tahun 2026 yang mencapai Rp535,42 miliar.
Belanja tersebut akan dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp391 miliar, belanja modal Rp26,60 miliar, belanja tidak terduga Rp2 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp84,97 miliar.
Selain itu, Pemkab Sitaro juga memproyeksikan penerimaan pembiayaan daerah tahun 2027 sebesar Rp13,21 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Makainas menjelaskan, pada tahun anggaran mendatang pemerintah daerah belum merencanakan penyertaan modal daerah, sehingga pembiayaan netto diperkirakan sebesar Rp13,21 miliar.
Menutup penyampaiannya, Plt Bupati berharap proses pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD dapat berlangsung secara produktif dan menghasilkan kesepakatan yang mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Sinergi, komunikasi yang baik, dan semangat kebersamaan antara pemerintah daerah dan DPRD sangat dibutuhkan agar pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan lancar hingga tercapainya nota kesepakatan bersama,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai masukan dan pandangan dari DPRD akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan dokumen tersebut guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sitaro, Moghtar Kaudis, serta dihadiri anggota DPRD, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Sitaro, dan sejumlah undangan lainnya.