SURYA.CO.ID - Terungkap sosok staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Staf KPK ini ditetapkan tersangka oleh KPK bersama tiga lainnya, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Lilik Budi Suprianto (pihak swasta) dan Mohamad Haris (pihak swasta/orang kepercayaan bupati).
Penetapan tersangka ini setelah pemyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan melakukan gelar perkara (ekspose) berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah membagi penyidikan perkara ini ke dalam dua klaster utama.
Klaster pertama membongkar dugaan tindak pidana pemerasan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jajaran bawahan dan pihak swasta terkait lelang jabatan serta proyek infrastruktur.
Baca juga: Peran Noor Faizah Istri Bupati Pemalang yang Ikut Ditangkap KPK Disorot Ombudsman: Maladministrasi
Sementara itu, klaster kedua menyoroti dugaan pemerasan oleh oknum pegawai KPK terhadap sang bupati yang berkaitan dengan pengurusan perkara.
"Terkait kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah pemerintah Kabupaten Pemalang, tadi malam KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan, dengan dua cluster perkara," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Dikutip dari Tribunnews, staf KPK ini bernama Setya Budi Dias Oktavianto.
Budi Prasetyo menyebut yang bersangkutan merupakan staf administrasi perbantuan dari instansi kepolisian.
Setya Budi berstatus sebagai anggota Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brimob Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Ia memiliki rekam jejak yang cukup panjang di komisi antirasuah, termasuk pernah menjadi ajudan bagi pimpinan KPK periode terdahulu.
Ia juga pernah menjalankan tugas negara sebagai pasukan perdamaian PBB di Sudan.
Budi menegaskan bahwa institusinya tidak akan pandang bulu dalam memproses hukum siapa pun, termasuk anggotanya sendiri.
"Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan insan komisi itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan tiang integritas," tegasnya.
KPK langsung menjebloskan keempat tersangka ke sel tahanan untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Petugas menempatkan Anom Widiyantoro dan Setya Budi di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sedangkan Lilik Budi Suprianto dan Mohamad Haris menempati Rutan KPK Cabang Gedung C1.
Di kasus ini, tim KPK mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp 2 miliar dari tangan para pelaku sebagai barang bukti krusial.
Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, KPK meringkus total 21 orang dari Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Budi menjelaskan bahwa penyelidik menemukan fakta baru saat mendalami kasus suap lelang jabatan secara langsung di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa kejahatan korupsi ini merambah sektor infrastruktur dan pembangunan daerah.
"Tim menemukan adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati ini tidak hanya soal jual beli jabatan, tapi juga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pemalang," papar Budi.
Peristiwa ini memicu jajaran pimpinan KPK untuk melakukan introspeksi secara mendalam.
Budi memastikan KPK akan merancang langkah-langkah korektif serta pembenahan melalui pendekatan sistem maupun individu untuk memitigasi risiko sejak dini.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada penegak hukum apabila menemukan modus penipuan atau pemerasan yang mengatasnamakan kewenangan mengurus perkara di KPK.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro meminta maaf kepada masyarakat Pemalang usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/7/2026).
Permintaan maaf tersebut disampaikan Anom saat digiring KPK ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” kata Anom.
Anom yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol tidak memberikan pernyataan apa pun ke awak media setelah menyampaikan permintaan maaf.