Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memastikan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 tetap dipertahankan dan tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), meski kondisi fiskal daerah sedang mengalami penurunan.
Informasi tersebut dikutip dari laman resmi dprd.bekasikota.go.id, Kamis (30/7/2026), yang memuat hasil rapat kerja antara Komisi I DPRD Kota Bekasi bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait evaluasi dan arah kebijakan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai informasi, rapat kerja tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bekasi pada Senin (27/7/2026).
Agenda itu digelar sebagai tindak lanjut atas Nota Dinas Komisi I Nomor 14/Raker_Kom I yang diterbitkan pada 16 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kota Bekasi menghadirkan sejumlah unsur dari Pemkot Bekasi, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Asisten Daerah (Asda) I, Asisten Daerah III, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil pembahasan, kondisi fiskal dan perekonomian Kota Bekasi saat ini masih menunjukkan tren penurunan.
Situasi tersebut berdampak pada belum dapat direalisasikannya kebijakan kenaikan gaji pada Tahun Anggaran 2026.
Meski demikian, hasil rapat turut memberikan kepastian bagi para tenaga PPPK.
Komisi I DPRD Kota Bekasi bersama Pemkot Bekasi menegaskan seluruh PPPK tahun 2025 tetap melaksanakan tugasnya dan dipastikan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD Kota Bekasi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penerapan regulasi serta pengalokasian tunjangan pegawai agar berlangsung secara transparan, akuntabel, proporsional, dan tepat sasaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah itu dilakukan untuk mendukung peningkatan efektivitas pelayanan publik di Kota Bekasi. (M37)