SURYA.CO.ID - Terungkap modus atau siasat Setya Budi Dias Oktavianto, staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeras Bupati pemalang Anom Widiyantoro.
Ternyata Setya Budi melibatkan sang ayah, Lilik Budi Suprianto sebagai eksekutor lapangannya.
Kasus ini bermula ketika Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sedang menghadapi kasus hukum di KPK.
Tak mau terjerat, Bupati Anom ini meminta bantuan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris untuk mencari jalan keluar.
Gus Haris kemudian diperkenalkan dengan Lilik Budi Suprianto oleh adik iparnya, Harun.
Baca juga: Sosok Iptu Setya Budi Staf KPK yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang di KPK, Ini Jejaknya
Lilik merupakan ayah dari staf administrasi di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto.
Setelah itu, Bupati Anom, Gus Haris, dan Lilik melakukan pertemuan di Magelang dan Semarang sebanyak tiga kali.
Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar.
Setelah yakin Lilik dapat membantu, Anom pun menyetujui untuk menyiapkan uang tersebut.
"Agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam keterangannya di kantor KPK Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).
Bupati Anom dan Gus Haris kemudian mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan swasta.
"Bupati Pemalang meminta uang ke perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA (Gus Haris) mengumpulkan uang Rp 1,98 miliar," ujar Ahmad Taufik.
Pada akhirnya, Anom melalui Harus, memberikan "uang muka" sebanyak Rp1,2 miliar kepada Lilik.
"Pada pertemuan kedua, setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadilah kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," kata Achmad.
"Pada akhirnya, diberikan kepada Saudara LBS total senilai Rp1,2 miliar," imbuhnya.
Mengenai sisa pembayaran yang diminta Lilik, Achmad mengatakan penyidik KPK masih menelusuri ke mana aliran dananya.
"Kemudian sisa yang belum diserahkan, nanti akan ditelusuri dalam proses penyelidikan ke depan," ungkap Achmad.
Dengan fakta ini, KPK akhirnya menetapkan Bupati Anom Widiyantoro, staf KPK Setya Budi Dias Octavianto, Lilik Budi Supriyanto dan Mohamad Haris sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, terhadap Anom Widiyantoro bersama-sama Gus Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Dikutip dari Tribunnews, staf KPK ini bernama Setya Budi Dias Oktavianto.
Budi Prasetyo menyebut yang bersangkutan merupakan staf administrasi perbantuan dari instansi kepolisian.
Setya Budi berstatus sebagai anggota Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brimob Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Ia memiliki rekam jejak yang cukup panjang di komisi antirasuah, termasuk pernah menjadi ajudan bagi pimpinan KPK periode terdahulu.
Ia juga pernah menjalankan tugas negara sebagai pasukan perdamaian PBB di Sudan.
Budi menegaskan bahwa institusinya tidak akan pandang bulu dalam memproses hukum siapa pun, termasuk anggotanya sendiri.
"Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan insan komisi itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan tiang integritas," tegasnya.
KPK langsung menjebloskan keempat tersangka ke sel tahanan untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Petugas menempatkan Anom Widiyantoro dan Setya Budi di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sedangkan Lilik Budi Suprianto dan Mohamad Haris menempati Rutan KPK Cabang Gedung C1.
Di kasus ini, tim KPK mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp 2 miliar dari tangan para pelaku sebagai barang bukti krusial.
Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, KPK meringkus total 21 orang dari Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Budi menjelaskan bahwa penyelidik menemukan fakta baru saat mendalami kasus suap lelang jabatan secara langsung di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa kejahatan korupsi ini merambah sektor infrastruktur dan pembangunan daerah.
"Tim menemukan adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati ini tidak hanya soal jual beli jabatan, tapi juga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pemalang," papar Budi.
Peristiwa ini memicu jajaran pimpinan KPK untuk melakukan introspeksi secara mendalam.
Budi memastikan KPK akan merancang langkah-langkah korektif serta pembenahan melalui pendekatan sistem maupun individu untuk memitigasi risiko sejak dini.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada penegak hukum apabila menemukan modus penipuan atau pemerasan yang mengatasnamakan kewenangan mengurus perkara di KPK.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro meminta maaf kepada masyarakat Pemalang usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/7/2026).
Permintaan maaf tersebut disampaikan Anom saat digiring KPK ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” kata Anom.
Anom yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol tidak memberikan pernyataan apa pun ke awak media setelah menyampaikan permintaan maaf.