WARTAKOTALIVE.COM, AMBON – Sengketa hukum antara PT Manusela Prima Mining (PT MPM) dan PT Bina Sewangi Raya (PT BSR) kembali memanas.
Kali ini, kedua perusahaan bersitegang terkait penafsiran atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebut menjadi dasar klaim legalitas kepemilikan saham dan keabsahan akta perusahaan.
Kuasa hukum PT MPM, Geri M. Wattimena, SH, MH, menegaskan bahwa pihak PT BSR telah keliru menafsirkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 1318 PK/PDT/2025.
Menurutnya, amar putusan tersebut sama sekali tidak menyatakan Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020 maupun Akta Nomor 02 Tahun 2024 batal atau tidak sah.
"Putusan itu hanya menolak permohonan PK yang diajukan Farida Ode Gawu. Tidak ada satu pun amar yang membatalkan akta notaris sebagaimana diklaim pihak PT BSR," kata Geri.
Ia menilai penyampaian informasi yang menyebut akta tersebut telah dibatalkan berpotensi menyesatkan publik karena tidak sesuai dengan isi putusan Mahkamah Agung.
Geri juga mengungkapkan bahwa laporan Direktur PT BSR, yakni DH terhadap Notaris BAMN ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Pandeglang telah dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan kembali.
Dengan demikian, menurutnya, akta yang dipersoalkan tetap memiliki kekuatan hukum dan masih diakui negara.
Tak hanya itu, PT MPM juga mengacu pada Putusan PK Nomor 326 PK/Pdt/2024 yang disebut telah membatalkan putusan sebelumnya.
Berdasarkan putusan tersebut, klaim PT BSR sebagai pemegang saham mayoritas dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurut Geri, legalitas PT MPM hingga kini tetap mengacu pada akta yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga status badan hukum perusahaan tidak berubah.
Meski demikian, ia menilai sengketa ini belum benar-benar berakhir.
Baca juga: Perubahan Akta Perusahaan Lokal Pertambangan Nikel Ini Dinilai Sesuai Aturan, Berikut Penjelasannya
Pasalnya, gugatan yang menjadi dasar perkara diajukan oleh pihak perorangan, bukan oleh PT BSR sebagai badan hukum.
Selain itu, tidak pernah ada gugatan balik (rekonvensi) yang secara tegas meminta pembatalan akta perusahaan.
"Artinya, secara hukum masih terbuka ruang untuk upaya hukum lanjutan, baik melalui gugatan baru maupun langkah hukum lainnya," ujarnya.
Di sisi lain, Geri mengingatkan adanya potensi konsekuensi pidana apabila terdapat aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Ia menegaskan, kegiatan seperti itu dapat dikategorikan sebagai praktik pertambangan ilegal dengan implikasi hukum yang serius.
PT MPM juga menyoroti laporan pidana yang diajukan pihak PT BSR.
Menurutnya, laporan tersebut mengandung cacat prosedur karena tidak mencantumkan seluruh pihak yang semestinya dilaporkan, bahkan salah satu pihak yang dilaporkan diketahui telah meninggal dunia.
Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan regulasi yang berlaku, kondisi tersebut dinilai cukup menjadi alasan penghentian penyidikan.
Karena itu, PT MPM mengaku telah mengajukan permohonan resmi kepada kepolisian agar proses hukum tersebut dihentikan.
Menutup pernyataannya, Geri meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan secara objektif dan tidak membangun opini yang bertentangan dengan fakta hukum.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga iklim investasi, khususnya di sektor pertambangan yang sangat bergantung pada legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Perselisihan antara PT MPM dan PT BSR pun menjadi gambaran betapa perbedaan tafsir terhadap putusan pengadilan dapat berkembang menjadi sengketa korporasi yang berdampak luas, bukan hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga terhadap kepastian hukum dan kepercayaan dunia usaha.