TRIBUN-SULBAR.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang stafnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro.
Staf tersebut ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung di tiga wilayah, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, pada Selasa (28/7/2026) hingga Rabu (29/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, staf yang terjerat kasus ini merupakan pegawai administrasi yang diperbantukan dari instansi Polri.
Baca juga: Kunci Gitar Mengenang Kisah Cinta dalam Lagu "Rindu Serindu Rindunya" dan "Tiara
Baca juga: Kebakaran hingga Semburan Air Tanah, Ini Daftar Bencana di Mamuju Tengah Selama Juli
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Budi, dugaan pemerasan oleh oknum staf KPK tersebut menjadi salah satu klaster perkara yang ditemukan dalam OTT terhadap Anom.
Selain itu, KPK juga menetapkan Anom sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap anak buahnya dan pihak swasta.
"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," kata Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama.
Saat dibawa menuju mobil tahanan, Anom sempat menyampaikan permintaan maaf.
"Kita paham situasinya, kita minta maaf semua," ujar Anom.
Dari OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.(*)