Ditinggal Beli Air Mineral, Tas Mahasiswi Berisi Iphone Digasak Pencuri
Hari Susmayanti July 30, 2026 03:04 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian tas milik mahasiswi yang hilang saat hendak membeli air mineral di sebuah warung di Dusun Jogoripon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon pada Senin (20/7/2026) petang lalu.

Identitas pelaku pencurian berhasil diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan.

Pelaku yang diketahui berinisial TY (44) itu akhirnya diamankan oleh polisi di wilayah Flyover Janti pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepada petugas, TY pun akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.

Kini TY mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan tas saat singgah di sebuah warung di wilayah Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

"Awalnya, korban bernama Delima Okta Mahpura (23), sedang berhenti di sebuah warung di Dusun Jogoripon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.57 WIB," bebernya kepada awak media, Kamis (30/7/2026).

Saat itu korban baru saja pulang dari wilayah Seturan dan ingin membeli air mineral di salah satu warung.

Sebelum masuk ke dalam warung, korban meninggalkan tas selempang yang berisi handphone, Ipad dan barang berharganya di dasbor sepeda motor miliknya.

Namun saat kembali ke motornya, tas selempang itu sudah hilang.

Korban akhirnya langsung melaporkan kasus pencurian yang menimpanya itu ke Polsek Sewon.

"Tas yang dicuri berisi sebuah iPad Apple Gen 7 warna rose gold beserta pengisi daya, sebuah telepon seluler iPhone 7 Plus warna hitam, dompet berisi kartu identitas, kartu ATM BCA, kartu tanda mahasiswa, sejumlah buku sastra, serta barang pribadi lainnya. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp25 juta,"  papar dia.

Baca juga: Dua Anak Ketua Yayasan Bantah Ikut Terlibat dalam Kasus Kekerasan di Little Aresha Daycare Yogya

Laporan korban kemudian langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan dan bukti yang diperoleh, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.

Polisi yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Flyover Janti pun langsung bergerak cepat.

Pada Rabu (29/7/2026) petang, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil tas korban setelah melihat tas tersebut ditinggalkan di dasbor sepeda motor dalam keadaan tanpa pengawasan. Tas itu kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumah pelaku," ujar Rita.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya tas merek Longchamp warna hijau, iPad Apple Gen 7 warna rose gold, iPhone 7 Plus warna hitam, dompet warna merah, kartu identitas dan ATM milik korban, serta pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, RY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Sewon.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Rita mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan meskipun hanya dalam waktu singkat. Menurutnya, kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu membawa barang berharga saat meninggalkan kendaraan, meskipun hanya sebentar. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tandas Rita.(nei)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.