TRIBUNJOGJA.COM - Gelombang protes atas pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait diksi "londo ireng" terus bergulir di berbagai daerah.
Terbaru, sejumlah aktivis di Yogyakarta, yang tergabung dalam Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH-Aksi) secara resmi mengadukan kepala negara ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Pengaduan tersebut dikirimkan melalui surat resmi bernomor 07/SK/KPH-Aksi/VII/2026 yang dilayangkan via Kantor Pos Besar Yogyakarta, Kamis (30/7/26) siang.
Koordinator KPH-Aksi, Tri Wahyu, menandaskan, langkah ini diambil menyusul pidato Presiden Prabowo pada puncak peringatan Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, 23 Juli 2026 lalu.
Dalam pidatonya, Presiden menyematkan label "londo ireng", sebutan yang mengacu pada pengkhianat bangsa di era penjajahan Belanda, kepada kalangan wartawan, jurnalis, pengamat, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Hari ini kami dari KPH-Aksi melaporkan secara resmi saudara Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, ke Komnas HAM RI terkait dugaan pelanggaran HAM, yaitu pelabelan negatif," ujarnya.
Tri Wahyu menilai, pelabelan negatif tersebut tidak hanya mencederai pilar-pilar demokrasi, namun juga berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan penegakan HAM di Tanah Air.
"Kami kaget, tentu ini berbahaya bagi masa depan demokrasi dan penegakan HAM di Republik Indonesia. Tapi kami tidak mau berhenti di opini saja. Kami membawa kasus ini secara konstitusional ke Komnas HAM," tegasnya.
Dalam aduan resminya, KPH-Aksi menyandarkan laporan pada sejumlah aturan hukum, di antaranya Pasal 100 dan Pasal 101 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal tersebut menjamin hak setiap orang, kelompok, maupun LSM untuk berpartisipasi serta menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran HAM.
Selain itu, KPH-Aksi juga menyentuh Pasal 9 Konstitusi UUD 1945 terkait sumpah jabatan Presiden, di mana kepala negara berjanji menjalankan undang-undang dan peraturan dengan seadil-adilnya dan selurus-lurusnya.
"Pelabelan negatif ini adalah bentuk kekerasan verbal. Republik ini tidak boleh diselewengkan oleh siapa pun, termasuk Presiden, dengan memproduksi kata-kata bernuansa kekerasan dan melabeli negatif rakyat yang membayar gaji para pejabat," tuturnya.
KPH-Aksi pun mendesak Komnas HAM RI bertindak independen dengan segera memproses aduan tersebut, termasuk memanggil Presiden Prabowo Subianto untuk dimintai keterangan secara langsung.
"Indikator independensi Komnas HAM adalah saat ke depan Komnas HAM memanggil saudara Prabowo Subianto untuk dimintai keterangan terkait laporan kami, dan tentu tidak boleh diwakilkan," ucapnya.
Tri Wahyu juga menegaskan bahwa pihak koalisi tidak membuka pintu mediasi maupun negosiasi dari pihak mana pun untuk mencabut laporan ini.
"Dalam kesempatan ini kami tegaskan, KPH-Aksi tidak akan mau dimediasi oleh siapa pun untuk mencabut laporan ini. Nothing. Tidak ada. Ini akan terproses sampai Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi resmi apakah ada pelanggaran HAM atau tidak," pungkas Tri Wahyu. (aka)