TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali berganti di tengah turbulensi pemerintahan pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Bupati Kuansing, Muklisin, resmi melantik Muradi sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kuansing di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (30/7/2026).
Muradi menggantikan Zulkarnain yang sebelumnya menjabat Sekda Kuansing dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Pergantian tersebut sekaligus menandai babak baru dalam upaya menjaga roda pemerintahan Kuansing tetap berjalan di tengah proses hukum yang masih bergulir.
Sebelum prosesi pelantikan, Muradi meminta dukungan dari seluruh pihak agar dapat menjalankan amanah baru tersebut dengan baik.
“Mohon doa dan dukungannya dalam menjalankan tugas,” ujar Muradi.
Muradi mengatakan, berdasarkan surat keputusan (SK) Plt Bupati Kuansing, dirinya akan mengemban tugas sebagai Pj Sekda selama enam bulan ke depan.
Mengenai kemungkinan masa jabatannya diperpanjang setelah enam bulan, Muradi memilih tidak berspekulasi.
Baginya, persoalan tersebut bukan menjadi fokus utama.
Baca juga: Realisasi PAD Kuansing Baru 43,2 Persen, Bapenda Tegaskan Target Rp255 Miliar Tak Akan Diturunkan
Ia menegaskan akan lebih dulu berkonsentrasi menjalankan tugas yang telah dipercayakan kepadanya secara maksimal.
“Untuk perpanjangan nanti, saya tidak terlalu memikirkan itu. Saat ini saya fokus menjalankan tugas secara optimal, menjaga kesinambungan roda pemerintahan, dan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah,” katanya.
Di tengah posisi barunya sebagai Pj Sekda, Muradi juga masih mengemban jabatan sebagai Kepala BPKP.
“Selain Pj Sekda, saya juga masih menjabat sebagai Kepala BPKP,” ujarnya.
Penunjukan Muradi sebagai Pj Sekda bukanlah keputusan yang muncul tiba-tiba.
Sebelumnya, Muklisin telah menunjuk Muradi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kuansing pada 3 Juli 2026.
Penunjukan itu dilakukan setelah Zulkarnain menyandang status tersangka dan ditahan KPK.
Kini, status Plh tersebut bergeser menjadi Pj Sekda dengan masa tugas enam bulan.
Tugas Muradi pun tidak ringan.
Ia harus memastikan administrasi pemerintahan tetap bergerak, koordinasi antar-OPD tidak tersendat, serta berbagai agenda pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah situasi politik dan hukum yang belum sepenuhnya reda.
Pergantian pucuk birokrasi ini juga menjadi ujian bagi Pemkab Kuansing untuk membuktikan bahwa proses hukum terhadap sejumlah pejabat tidak membuat roda pemerintahan ikut berhenti.
Muradi pun memilih mengesampingkan spekulasi soal masa depan jabatannya dan memusatkan perhatian pada pekerjaan yang sudah berada di depan mata.
“Yang paling penting sekarang bagaimana saya bisa menjalankan amanah ini dengan baik dan memastikan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )