Aturan Gaji Kepala Daerah Bakal Direvisi, Ini Bocoran Perubahannya
Delvira Hutabarat July 30, 2026 06:30 PM

Liputan6.com, Jakarta - Mendagri Tito Karnavian membuka opsi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah. Ia menilai beleid yang sudah berlaku 26 tahun itu tidak lagi sejalan dengan kondisi sekarang. 

Tito menyebut pemerintah akan membentuk tim di tingkat eksekutif untuk menggarap rencana perubahan aturan tersebut.

Rencana revisi disebutnya sebagai tindak lanjut dari kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri. Dalam persiapan revisi, Kemendagri harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas. 

"Kalau kita lihat, tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Tentunya nanti kita akan membentuk tim di tingkat pemerintah dan membahasnya bersama Menteri Keuangan serta Bappenas," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

 

Poin Perubahan

Tito menambahkan, revisi tidak hanya akan menyesuaikan besaran hak keuangan kepala daerah, tetapi juga mengubah dasar perhitungannya agar sesuai dengan kondisi saat ini.

"Kalau nanti direformasi atau diformulasikan kembali, tentu harus disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya dari tahun 2000 sampai sekarang sudah sangat berbeda," ujarnya.

Menurut Tito, selain mempertimbangkan kinerja, pemberian hak keuangan kepala daerah juga perlu dikaitkan dengan besaran pendapatan asli daerah (PAD).

"Ini harus dikaitkan dengan PAD. Jadi kalau ada belanja operasional yang dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.