Kepala BGN Geram Pergoki Korwil Main HP saat Rapat Daring, Perintahkan Mutasi ke Papua
Laksmi Anindita July 30, 2026 07:44 PM

TRIBUNWOW.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegur keras seorang koordinator wilayah (korwil) yang kedapatan bermain ponsel saat rapat daring. Ia bahkan memerintahkan agar yang bersangkutan dimutasi ke Papua sebagai bentuk sanksi disiplin.

Saat memberikan arahan kepada jajaran BGN secara daring, Sudaryono melihat Korwil Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Adi Afrianto, diduga tidak fokus karena bermain ponsel.

"Ini ada korwil siapa nih? Korwil Kabupaten Kayong Utara siapa namanya ini, Adi Afrianto," ujar Sudaryono.

Ia kemudian meminta Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Karo SDM) mencatat pelanggaran tersebut.

"Karo SDM, tolong dicatat. Korwil Kabupaten Kayong Utara, Adi Afrianto. Dia saya kasih penjelasan karena main handphone," katanya.

Baca juga: Momen Prabowo Candai Kapolri dan Jaksa Agung yang Duduk Berdampingan saat Hadiri Acara

Sudaryono tidak hanya memberikan teguran. Ia juga memerintahkan agar Adi dimutasi.

"Saya minta yang bersangkutan dipindah ke Papua, segera," tegasnya.

Selain itu, Sudaryono meminta seluruh jajarannya tetap fokus saat mengikuti rapat.

"Saya minta dicek semua. Bagi yang tidak fokus, apalagi hanya titip absen lewat gambar atau foto, tolong dicatat dan diberikan teguran," ujarnya.

Ia menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melanggar aturan.

"Saya tidak segan-segan untuk memecat Anda. Saya tidak ada urusan sama Anda semua," katanya.

Sudaryono menjelaskan sanksi akan diberikan sesuai prosedur, mulai dari teguran hingga pemecatan.

"Tolong diberi surat teguran. Surat peringatan satu, tiga kali surat peringatan, lalu dipecat," ujarnya.

Sebelumnya, Sudaryono juga memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang dinilai bermasalah dan melanggar aturan disiplin.

Jumlah tersebut terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

"Kami mencoba untuk bersih-bersih. Per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Baca juga: Kaesang Nyaleg di Dapil Puan Maharani, Pengamat Sebut Langkah Tepat tapi Tantangannya Berat

Menurutnya, sebagian besar pegawai tersebut diberhentikan karena dugaan pelanggaran disiplin.

"Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu alasan utamanya karena diduga melakukan pelanggaran dan tidak disiplin," katanya.

Selain itu, BGN juga memproses aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Kami telah memproses temuan pelanggaran disiplin berat yang melibatkan ASN dan PPPK. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses untuk pemberhentian," ujarnya.

Sudaryono menyebut terdapat sembilan aparatur negara yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Sementara itu, sebanyak 39 pegawai lainnya melakukan pelanggaran disiplin ringan dan akan dikenai sanksi berupa mutasi, demosi, atau sanksi administratif.

"Kami menemukan 39 pelanggaran disiplin ringan yang akan ditindak dengan mutasi, demosi, maupun sanksi administratif," katanya.

#BGN #Kepala BGN

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.