SiLPA Muaro Jambi Capai Rp94 Miliar, Pemkab Anggarkan Kembali Lewat APBD Perubahan
Heri Prihartono July 30, 2026 02:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp94 miliar.

Komposisi dana tersebut terbagi dalam dua kategori utama, yakni dana pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dana non-RKUD.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi, Farhan, menjelaskan porsi terbesar SiLPA berada di RKUD dengan nilai mencapai Rp87 miliar.

Sementara itu, sebesar Rp7,4 miliar tercatat sebagai SiLPA non-RKUD yang meliputi akumulasi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), POSP, serta Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

"SiLPA yang sifatnya mengikat (earmarked) akan dialokasikan kembali kepada SKPD teknis melalui APBD Perubahan," kata Farhan.

Menurut Farhan, tingginya nilai SiLPA dipengaruhi oleh transfer dana dari pemerintah pusat yang baru diterima pada penghujung tahun anggaran.

Salah satu transfer tersebut berupa alokasi dana gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru senilai Rp19 miliar. Dana tersebut baru masuk ke kas daerah pada 30 Desember 2025 sehingga penyalurannya dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran.

Selain keterlambatan transfer dana gaji dan THR guru, SiLPA juga berasal dari dana yang memiliki peruntukan khusus atau bersifat earmarked.

Dana tersebut meliputi sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), sisa Dana Alokasi Umum (DAU) yang terikat, serta sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang penyerapannya dibatasi oleh ketentuan pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memastikan seluruh sisa anggaran yang bersifat mengikat akan dianggarkan kembali dalam APBD Perubahan.

Dana tersebut akan dialokasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saat ini proses pembahasan APBD Perubahan masih berada pada tahap penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.

Selanjutnya, dokumen tersebut akan diajukan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) kepada DPRD untuk dibahas bersama," ungkapnya.

(*)

Baca juga: Sampah Berserakan di Mendalo Darat Muaro Jambi, Penuhi Drainase

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.