BANJARMASINPOST.CO.ID - Curahan hati (curhat) seorang dosen yang bergaji Rp840 ribu per bulan jadi sorotan.
Kini, dia terpaksa nyambi jualan es kelapa demi memenuhi kebutuhan. Bandingkan nasibnya dengan pencuci ompreng MBG (Makan Bergizi Gratis).
Hal ini terungkap saat Serikat Pekerja Kampus (SPK) bersama beberapa dosen mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta MK memberikan penegasan bahwa gaji pokok dosen dan guru di perguruan tinggi tidak boleh berada di bawah standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah tempat mereka bekerja.
Permohonan tersebut dibahas dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (29/7/2026).
Para pemohon menilai aturan dalam UU Guru dan Dosen yang menyebut gaji harus memenuhi "kebutuhan hidup minimum" masih menimbulkan persoalan.
Baca juga: Daftar Barang Subsidi yang Dilarang Dipakai Dapur MBG, Tak Hanya Gas LPG 3 Kg, Mulai Sanksi Teguran
Menurut mereka, frasa tersebut tidak memiliki batasan yang jelas sehingga membuka peluang kampus memberikan gaji di bawah standar upah minimum.
Salah satu pemohon, dosen Universitas Halim Sanusi Bandung, Riski Alitaistqomah, mengungkapkan pengalaman pribadinya terkait pendapatan yang diterima setiap bulan.
Ia menyebut gaji pokok yang diterimanya jauh lebih rendah dibandingkan nominal yang tercantum dalam surat keputusan (SK) pengangkatan.
"Kalau pribadi saya, selama ini gaji yang saya terima itu jauh di bawah UMR, yaitu Rp1,5 juta kalau di SK-nya. Tapi real-nya yang saya terima saat ini Rp840.000 gaji pokok saya," ujar dosen tersebut kepada wartawan usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Riski menjelaskan, angka tersebut belum termasuk tunjangan jabatan fungsional sekitar Rp375.000.
Jika digabungkan, total pendapatannya hanya berada di kisaran Rp1,2 juta per bulan.
"Yang kita perjuangkan adalah gaji pokok minimal setara dengan UMR. Kalaupun dapat tunjangan, nilainya juga tidak lebih besar dari gaji pokok. Jadi rata-rata kalau dosen tidak mengajar, saya menerima sekitar Rp1,2 juta per bulan," kata Riski.
Ia menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan biaya hidup di Kota Bandung yang harus mencakup kebutuhan seperti tempat tinggal, makan, dan transportasi.
"Kalau seorang dosen di Kota Bandung gaji Rp1,2 juta, belum transportasi, makan, kalau ngekos juga harus bayar kos. Kira-kira cukup enggak?" ujarnya.
Karena penghasilan yang terbatas, Riski mengaku harus mencari tambahan pemasukan di luar aktivitasnya sebagai dosen.
Ia bahkan pernah berjualan berbagai barang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kalau dari saya pribadi ya jualan. Dulu saya pernah jualan es kelapa muda, jualan juga baju bekas sampai sekarang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya.
Riski juga menyampaikan kekecewaannya terhadap perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
"Ya sangat kecewa. Karena kita lihat hari-hari ini gaji saya dibandingkan dengan sopir MBG atau pencuci ompreng itu lebih tinggi daripada saya yang mengajarkan ilmu kepada masyarakat. Menurut saya pemerintah saat ini tidak memprioritaskan dunia pendidikan atau kesejahteraan dosen dan guru," tuturnya.
Selain persoalan gaji, Riski mengaku mengalami dampak setelah melaporkan dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan SK kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Menurutnya, setelah laporan tersebut, kampus tidak lagi memberikan tugas mengajar kepadanya.
"Setelah saya mengajukan gugatan atau melaporkan gaji saya tidak sesuai dengan SK yang saya terima, saya dikasih 0 SKS," katanya.
Ia juga menyebut status kepegawaiannya dalam sistem SISTER berubah menjadi nonaktif sehingga berdampak pada proses pengajuan Sertifikasi Dosen (Serdos).
"Saya juga saat mengajukan Serdos, di SISTER kepegawaian saya nonaktif. Itu berpengaruh juga. Beberapa kali saya sudah melapor ke LLDikti karena ini salah satu alat kampus membungkam dosen yang kritis. Padahal kami hanya menuntut hak-hak kami," ujarnya.
Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK) Rizma Afianazim mengatakan kasus yang dialami Riski bukan satu-satunya.
SPK saat ini mendampingi sekitar 60 pengaduan dari dosen di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Menurut Rizma, akar persoalan berada pada aturan pengupahan dalam UU Guru dan Dosen yang berbeda dengan ketentuan umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ia menilai pekerja pada umumnya memiliki perlindungan agar tidak menerima upah di bawah standar minimum, sementara aturan bagi dosen dan guru hanya menggunakan istilah kebutuhan hidup minimum tanpa parameter yang jelas.
"Nah ini ambigu. Gaji dosen dan guru itu hanya dibilang harus memenuhi kebutuhan hidup minimum, bukan upah minimum. Sementara apa itu kebutuhan hidup minimum? Sudah tidak ada lagi sejak perubahan regulasi pengupahan. Jadi memang sejak awal undang-undang ini dibuat, tidak tegas bahwa guru dan dosen berhak menerima upah yang tidak kurang dari upah minimum," katanya.
Rizma juga menyoroti proses pemeriksaan Disnaker Jawa Barat yang menurutnya belum menghitung selisih antara pendapatan dosen dengan UMK.
"Harusnya dibuat perhitungan normatif berapa kekurangan upah dibandingkan upah minimum. Tapi yang dihitung hanya selisih antara upah di kontrak dan upah yang diterima. Selisih dengan upah minimumnya tidak dihitung," ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem penghasilan dosen saat ini banyak bergantung pada tunjangan dan insentif berdasarkan kinerja. Menurutnya, kondisi tersebut membuat gaji pokok dosen tetap rendah.
Rizma menyebut terdapat tiga komponen dalam sistem remunerasi dosen, yakni pay for person, pay for performance, dan pay for position.
Komponen pay for person seharusnya menjadi dasar pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Setelah itu, dosen dapat memperoleh tambahan melalui pay for performance seperti penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian masyarakat, serta kelebihan beban mengajar.
Sementara pay for position diberikan berdasarkan jabatan tertentu seperti profesor maupun jabatan struktural.
Namun, menurut SPK, praktik yang terjadi justru membuat pendapatan dosen lebih bergantung pada tunjangan berbasis kinerja.
"Skema yang ada sekarang, gaji dosen dibesar-besarkan di pay for performance. Akibatnya, kalau ingin take home pay besar, dosen harus memiliki performa luar biasa dengan beban kerja yang sangat tinggi," katanya.
Menurutnya, kondisi itu menyebabkan banyak dosen bekerja melebihi beban normal tanpa adanya skema pembayaran lembur.
"Kalau lebih dari 12 SKS berarti sebenarnya dia overwork. Yang lebih parah, kita tidak punya skema upah lembur. Akhirnya kompensasinya diganti lewat tunjangan yang sifatnya variatif," ujarnya.
SPK menilai ketergantungan terhadap tunjangan juga membuat dosen semakin rentan ketika terjadi persoalan dengan pihak kampus. Saat jam mengajar dikurangi atau tidak mendapatkan tugas penelitian, pendapatan dosen dapat kembali hanya bergantung pada gaji pokok.
"Ketika dosen karena persoalan politik kampus dikurangi jam mengajarnya, atau tidak mendapat surat tugas penelitian sehingga kehilangan tunjangan profesi, yang tersisa hanya gaji pokok itu. Karena itu kami meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa gaji pokok dosen minimal harus setara dengan upah minimum agar hak dasar dosen tetap terlindungi," tegasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)