Baru Setahun Menjabat, Nasib Terbaru Hellyana Divonis 4 Bulan, Bakal Sidang Lagi Kasus Ijazah Palsu
Rusaidah July 30, 2026 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub)  kembali berhadapan dengan meja hijau persidangan dengan dugaan kasus ijazah palsu yang kini menjeratnya.

Baru setahun lebih menjabat, Hellyana harus dihadapkan dengan dua kasus hukum. 

Diketahui Hidayat Arsani-Hellyana merupakan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung terpilih periode 2025-2030.

Keduanya dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025) lalu. 

Setelah vonis 4 bulan penjara perkara tindak pidana penipuan, Hellyana yang kini berstatus tersangka kembali akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dengan dugaan kasus ijazah palsu.

Diketahui, dua kasus hukum yang menjerat Hellyana.

Baca juga: Nasib Terkini Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara, Bakal Jalani Sidang Lagi Dugaan Kasus Ijazah Palsu

Pertama, kasus tindak pidana penipuan yang telah dijatuhkan vonis hukuman empat (4) bulan penjara.

Kasus kedua, Hellyana terseret dugaan kasus ijazah palsu yang dilaporkan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), Ahmad Sidik.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang Ade Rahmat Hidayat pun angka biacara terkait dugaan kasus ijazah palsu yang ditangani Mabes Polri.

"Untuk pratutnya Kejaksaan Agung, nanti kita kebagian untuk dalam penuntutannya. Iya (Sidang) di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang," ujar Ade Rahmat Hidayat, Senin (27/7/2026).

Dalam kasus yang menjerat orang nomor dua di Provinsi Bangka Belitung ini, untuk kasusnya sudah P21 atau hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap.

"Kalau P21 sudah, tinggal penyerahan tersangka dan barang buktinya," tuturnya.

Diketahui sebelumnya untuk Hellyana, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka Hellyana berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Kasus ijazah palsu Hellyana bermula saat mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, membuat laporan ke Bareskrim Polri, pada Juli 2025.

Laporan itu dibuat karena tahun penerbitan ijazah Hellyana pada 2012, dari Universitas Azzahra Jakarta Timur dianggap janggal.

Padahal, menurut laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Hellyana baru masuk sebagai mahasiswa baru pada 2013, kemudian mengundurkan diri di tahun 2014.

"Iya, sampai hari ini belum ada. Kalau proses penanganannya itu kan penanganannya Mabes Polri," tuturnya. 

Baca juga: Riwayat Penyakit Mahasiswi Bangka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Cirebon, Sempat Pulang Berobat

Lebih lanjut pihaknya juga masih menunggu ada pelimpahan atau tahap II, dari Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang. 

"Belum tahu, belum ada konfirmasi sampai hari ini dari Mabes Polrinya," ungkapnya.

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.

Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012. 

Dan surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.

Dalam kasus ijazah palsu, Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Dugaan Kasus Ijazah Palsu Sudah P21

Ade Rahmat Hidayat membenarkan terkait kasus dugaan ijazah palsu Hellyana sudah P21.

"Kalau P21 sudah, tinggal penyerahan tersangka dan barang buktinya," ujar Ade Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Senin (27/7/2026).

TERSANGKA IJAZAH PALSU - Foto Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana. Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus ijazah palsu. Kuasa hukum Hellyana dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025), justru mengklaim kliennya adalah korban.
TERSANGKA IJAZAH PALSU - Foto Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana. Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus ijazah palsu. Kuasa hukum Hellyana dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025), justru mengklaim kliennya adalah korban. (Dok. Pemprov Babel)

Diketahui sebelumnya Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka Hellyana berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Baca juga: Warga OKI Geger, Bayi Lahir dengan Kaki Menyatu Mirip Putri Duyung di Bangka, Begini Kondisinya

Kasus ijazah palsu Hellyana bermula saat mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Juli 2025.

Laporan itu dibuat karena tahun penerbitan ijazah Hellyana pada 2012 dari Universitas Azzahra Jakarta Timur dianggap janggal.

"Iya, sampai hari ini belum ada. Kalau proses penanganannya itu kan penanganannya Mabes Polri," tuturnya. 

Lebih lanjut pihaknya juga masih menunggu ada pelimpahan atau tahap II, dari Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang. 

"Belum tahu, belum ada konfirmasi sampai hari ini dari Mabes Polrinya," ungkapnya.

Hellyana Jalani Tahap II Dugaan Kasus Ijazah Palsu 

Mengenakan hijab berwana hitam Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana kini menjalani proses pelimpahan atau tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Kamis (30/7/2026).

Diketahui Hellyana yang kini masih menjalani masa tahanannya, dijemput tim dari Mabes Polri di Lapas Perempuan Kota Pangkalpinang pada pukul 14.00 WIB.

Lalu sekira pukul 14.15 WIB, Hellyana pun tiba di Kantor Kejari Kota Pangkalpinang guna mengikuti prosedur hukum.

Untuk tahap II, Hellyana diketahui terkerat dalam kasus dugaan tindak pidana ijazah palsu yang sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang Ade Rahmat Hidayat, membenarkan pihaknya akan menangani kasus orang nomor dua di Negeri Serumpun Sebalai tersebut. 

"Untuk pratutnya Kejaksaan Agung, nanti kita kebagian untuk dalam penuntutannya. Iya (Sidang) di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang," ujar Ade Rahmat Hidayat.

"Kalau P21 sudah, tinggal penyerahan tersangka dan barang buktinya," tambahnya.

Wakli Gubernur Bangka Belitung Hellyana, saat berada di Kantor Kejari Pangkalpinang, Kamis (30/7/2026).
Wakli Gubernur Bangka Belitung Hellyana, saat berada di Kantor Kejari Pangkalpinang, Kamis (30/7/2026). (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Diketahui sebelumnya untuk Hellyana, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka Hellyana berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Kasus ijazah palsu Hellyana bermula saat mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, membuat laporan ke Bareskrim Polri, pada Juli 2025.

Laporan itu dibuat karena tahun penerbitan ijazah Hellyana pada 2012, dari Universitas Azzahra Jakarta Timur dianggap janggal.

Padahal, menurut laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Hellyana baru masuk sebagai mahasiswa baru pada 2013, kemudian mengundurkan diri di tahun 2014.

"Iya, sampai hari ini belum ada. Kalau proses penanganannya itu kan penanganannya Mabes Polri," tuturnya. 

Lebih lanjut pihaknya juga masih menunggu ada pelimpahan atau tahap II, dari Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang. 

"Belum tahu, belum ada konfirmasi sampai hari ini dari Mabes Polrinya," ungkapnya.

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.

Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012.

Dan surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.

Dalam kasus ijazah palsu, Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Perjalanan Kasus Penipuan hingga Vonis 4 Bulan Penjara

Kasus ini bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL pada 17 Juli 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan pembayaran tagihan pemesanan kamar hotel yang disebut dilakukan Hellyana saat masih menjabat anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023–2024.

Dalam laporan tersebut, Hellyana disebut melakukan pemesanan sejumlah kamar hotel dalam periode Maret hingga September 2024.

Namun hingga menjabat Wakil Gubernur Babel, pembayaran tagihan hotel disebut belum diselesaikan.

Kasus tersebut kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung dan masuk tahap penyelidikan.

Puncak perkara terjadi pada Senin (18/5/2026) saat majelis hakim membacakan putusan akhir.

Majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman empat bulan penjara.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum dan dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat, terutama karena Hellyana memiliki kedudukan sosial dan politik yang tinggi.

“Menegakkan norma hukum dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat,” ujar hakim dalam persidangan.

Kronologi Awal Dugaan Kasus Ijazah Palsu 

Kasus ijazah palsu yang menyeret nama Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025.

Ahmad menilai ada kejanggalan dalam riwayat pendidikan Hellyana.

Baca juga: Sosok Lurah Syerly Nyeletuk Ucap ‘Ciyee Curhat Dia Bah Saat Warga Ngadu ke Wali Kota Medan

Sebab, menurut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), tertulis Hellyana masuk kuliah pada 2013 dan mengundurkan diri di tahun 2014.

Sementara, ijazah Sarjana Hukum milik Hellyana diterbitkan pada 2012.

Artinya, ijazah itu diterbitkan setahun sebelum Hellyana masuk kuliah.

"Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014."

"Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif," ungkap Ahmad Sidik.

Hellyana saat mengenakan rompi oranye, di Kantor Kejari Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).
Hellyana saat mengenakan rompi oranye, di Kantor Kejari Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026). ((Bangkapos/Arya Bima Mahendra))

Dalam kasus ijazah palsu, Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika Sukma Negara kuasa Hukum Ahmad Sidik usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).

Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya:

Tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.

Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012.

Dan surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.

Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024

Hellyana Tersangka Dugaan Kasus Ijazah Palsu

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan status hukum Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)" kata Trunoyudo saat dihubungi, Senin (22/12/2025).

Baca juga: Harga BBM Terbaru 30 Juli 2026, Cek Selisih Pertamax Turbo, PertaDex dan Dexlite Turun Awal Bulan

Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci soal penetapan tersangka terhadap Hellyana itu.

Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Presiden Prabowo Lantik Hidayat Arsani dan Hellyana 

Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto resmi melantik Hidayat Arsani, dan Hellyana sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39P Tahun 2025, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). 

Waktu itu, Presiden Prabowo juga melantik Gubernur Papua Pegunungan terpilih John Tabo, dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan terpilih Ones Pahabol. 

"Dengan mengucap syukur alhamdulillah hari ini, saya dilantik Pak Presiden," ungkap Gubernur Hidayat. 

"Presiden berpesan kepada saya, di Babel ada timah yang besar, marak penyelundupan. Saya beserta jajaran akan menuntaskan penyelundupan ini, karena hal ini merugikan negara, merugikan rakyat," ungkapnya saat konferensi pers. 

Dalam masa kerjanya nanti, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel ini akan berupaya mewujudkan visi Bangka Belitung Mandiri dan Sejahtera berbasis SDA dan SDM yang berkualitas. 

Sedangkan misi yang akan dilakukan keduanya, membangun perekonomian Babel yang mandiri berbasis kekuatan dan keunggulan lokal; menata politik Babel yang berdaulat dengan pemerintahan yang berorientasi melayani; serta membangun SDM yang tangguh, berdaya saing dan berakhlak. 

"Pesan Presiden bekerja dengan baik, jujur, dan cintai rakyat sepenuhnya supaya kondusif aman tenteram, dan kita tingkatkan perekonomian ke arah yang lebih baik. Kita melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.