Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kasus pencabulan di Pangandaran, Jawa Barat kembali terjadi. Seorang remaja perempuan berinisial ACI (14) menjadi korban.
Terduga pelaku bernama Kasno (50). Kejadian itu dilakukan di rumah Kasno di Dusun Ciliang RT 03/05, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada Rabu 10 Juni siang hari.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, menyampaikan kronologi seorang bocah dicabuli oleh pamannya sendiri.
Saat itu pada hari Rabu (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Kakak korban berinisial DR mendapat pesan WhatsApp dari korban yang merupakan adik pelapor bahwa dirinya sudah disetubuhi dan dicabuli oleh paman pelapor.
Pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB kakaknya bertemu dengan korban di rumah yang beralamat di Dusun Ciliang Desa Ciliang Kecamatan Parigi.
Baca juga: Polres Pangandaran Imbau Warga Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Kawasan Pesisir
Namun, kakak korban tidak menanyakan langsung kepada anak korban dikarenakan pelapor hendak meminta pendapat dari pihak keluarga.
Setelah itu sekitar pukul 15.00 WIB pelapor menanyakan kepada korban kapan terakhir dan sudah berapa kali disetubuhi terlapor.
"Lalu anak korban menjawab bahwa terlapor sudah sering melakukan persetubuhan terhadap anak korban dan terakhir terlapor melakukan persetubuhan pada hari Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Ikrar dalam konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Kamis (30/7/2026) siang.
Setelah kakak korban mengetahui kejadian tersebut, kemudian dia melaporkan hal itu ke kantor Polres Pangandaran agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Modus, tersangka mengajak korban yang merupakan keponakannya sendiri untuk tinggal di rumahnya karena korban sudah tidak memiliki orang tua untuk diasuh. Setelah tinggal di rumah terlapor, terlapor mencabuli dan menyetubuhi," katanya.
Sebelumnya, korban sempat mengikuti pembelajaran di pasantren tapi berhenti karena sesuatu hal.
Barang bukti yang diamankan berupa satu potong baju kaos lengan pendek warna abu-abu bergambar corak hitam.
Kemudian satu potong celana pendek warna biru, satu potong dreast holder warna merah muda bertuliskan sport, dan satu potong celana dalam warna biru muda bergambar bunga-bunga.
"Kasus ini sudah hasil visum ET Repertum dari RSUD Pandega Pangandaran," ucap Ikrar.
Sementara pasal yang diancamkan yakni, tindak pidana pemerkosaan atau cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 473 ayat 1 , ayat 2 huruf b, ayat 4, ayat 9 Jo pasal 418 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kirab undang-undang hukum pidana dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.(*)