Profil Hellyana, Wagub Kepulauan Babel yang Dipenjara Karena Penipuan dan Kena Kasus Ijazah Palsu
Putra Dewangga Candra Seta July 30, 2026 04:32 PM

 

SURYA.co.id – Nama Hellyana kembali menjadi sorotan publik. Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu kini menghadapi dua perkara hukum yang berbeda.

Selain sedang menjalani hukuman penjara atas kasus penipuan, Hellyana juga akan menghadapi proses persidangan dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Perkara dugaan ijazah palsu tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri kepada pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Perkembangan ini membuat perjalanan karier politik Hellyana kembali menjadi perhatian masyarakat, mengingat ia merupakan orang nomor dua di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Profil Hellyana yang Kini Tersandung Dua Perkara Hukum

Melansir dari Wikipedia, Hellyana lahir 26 Juli 1977.

Ia adalah seorang politikus Indonesia kelahiran Tanjung Pandan.

Ia menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Tanjung Pandan dari tahun 1992 hingga 1995.

Ia mula-mula menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung.

Ia kemudian diangkat sebagai Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Bangka Belitung.

IJAZAH PALSU - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana. Ia terjerat kasus tudingan ijazah palsu, mirip seperti Jokowi.
IJAZAH PALSU - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana. Ia terjerat kasus tudingan ijazah palsu, mirip seperti Jokowi. (Bangkapos/Riki Pratama)

Sebelum Akhirnya Terpilih Sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Mendampingi Hidayat Arsani.

Pada Pemilihan umum Bupati Belitung 2018, ia maju sebagai calon Bupati Belitung didampingi oleh Junaidi Rachman, namun kalah dengan pasangan Sahani Saleh-Isyak Meirobie.

Pada Pemilihan umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024, ia terpilih menjadi Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mendampingi Hidayat Arsani selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Hellyana adalah seorang politikus Bangka Belitung kelahiran Tanjung Pandan. Ia menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Tanjung Pandan dari tahun 1992 hingga 1995.

Ia mula-mula menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung. Ia kemudian diangkat sebagai Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Bangka Belitung.

Pada Pemilihan umum Bupati Belitung 2018, ia maju sebagai calon Bupati Belitung didampingi oleh Junaidi Rachman, namun kalah dengan pasangan Sahani Saleh-Isyak Meirobie.

Pada Pemilihan umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024, ia terpilih menjadi Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mendampingi Hidayat Arsani selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Terpilih Untuk Periode 2025-2030.

Ia menempuh pendidikan menengah atas di SMA Negeri 1 Tanjung Pandan dari tahun 1992 hingga 1995.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Azzahra pada tahun 2008, dan berhasil meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada tahun 2012.

Karier politiknya dimulai saat ia terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode berturut-turut, yakni dari tahun 2009 hingga 2019.

Setelah itu, ia melanjutkan kiprah di tingkat provinsi sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2019–2024, di mana ia juga menjabat sebagai Ketua Komisi I.

Baca juga: Imbas Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Bupati Ogah Ikut Campur, KPU Tak Masalah

Pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, ia mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan berhasil terpilih.

Ia secara resmi dilantik pada 17 April 2025 untuk masa jabatan periode 2025–2030.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Hellyana pada 18 Mei 2026 dalam perkara tindak pidana penipuan.

Selain menjalani hukuman tersebut, Hellyana juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Hellyana Sudah P21

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Ade Rahmat Hidayat, membenarkan bahwa berkas perkara dugaan ijazah palsu Hellyana telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Kalau P21 sudah, tinggal penyerahan tersangka dan barang buktinya," ujar Ade Rahmat Hidayat, Senin (27/7/2026), dikutip SURYA.co.id dari Bangkapos.

Menurut Ade, proses penyidikan masih berada di bawah kewenangan Mabes Polri. Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, perkara akan memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Untuk pratutnya Kejaksaan Agung, nanti kita kebagian untuk dalam penuntutannya. Iya (sidang) di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang," katanya.

Meski demikian, hingga saat itu Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengaku belum menerima pelimpahan tersangka maupun barang bukti.

"Belum tahu, belum ada konfirmasi sampai hari ini dari Mabes Polrinya," ungkap Ade.

Kasus dugaan ijazah palsu bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik ke Bareskrim Polri pada Juli 2025.

Pelapor mempertanyakan kejanggalan data pendidikan Hellyana. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa ijazah Sarjana Hukum yang dimiliki Hellyana diterbitkan pada 2012 oleh Universitas Azzahra Jakarta Timur.

Sementara itu, berdasarkan data yang tercantum di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa baru Universitas Azzahra pada 2013 dan kemudian mengundurkan diri pada 2014.

Laporan tersebut juga dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya tangkapan layar data PDDikti, fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan pada 2012, serta surat edaran Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang ditandatangani Hellyana menggunakan gelar "SH".

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Hellyana sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum memasuki tahap pembuktian di persidangan.

Kasus yang menjerat Hellyana menjadi perhatian karena melibatkan seorang pejabat daerah aktif dan menyangkut dua perkara berbeda.

Dari sisi hukum, perkara penipuan telah memperoleh putusan pengadilan, sedangkan dugaan ijazah palsu masih memasuki tahap penuntutan sehingga hasil akhirnya akan ditentukan melalui proses persidangan.

Perkembangan kasus ini juga berpotensi menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat negara dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.