Kronologi Kasus Rudapaksa Siswi SD oleh Tetangga di Kabupaten Pangandaran
ferri amiril July 30, 2026 05:35 PM

 

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Bocah perempuan berinisial AR (12) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, hamil setelah diketahui menjadi korban rudapaksa tetangganya. AR baru lulus sekolah dasar dan seharusnya masuk ke SMP.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Cidadap RT 04/07 Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kronologi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor bernama Nina merupakan ibu korban yang melihat perut korban membesar dan langsung memegang perut korban.

"Kemudian pelapor bertanya kepada korban apakah pernah melakukan hubungan seksual atau tidak? Namun korban tidak mau bercerita," ujar AKBP Ikrar Potawari Kapolres Pangandaran dalam konferensi persnya, Kamis (30/7/2026) siang.

Saat itu, ibunya terus mengajak korban untuk berterus terang dan akhirnya korban bercerita sambil menangis.

Baca juga: Remaja di Pangandaran Dicabuli Sang Paman, Dibujuk Menginap

"Korban dipaksa main ke rumah tersangka dan pada saat di rumah tersangka, korban dirayu dan dipaksa untuk melakukan hubungan seksual (intim)," katanya.

Kemudian tersangka berinisial F (23) menekankan kepada korban untuk tetap diam dan tidak membocorkan kejadian tersebut kepada pelapor.

"Pelapor yang mendengarkan hal tersebut merasa terkejut dan sangat sedih karena korban tidak mau terbuka kepada pelapor," ucap Ikrar.

Kemudian pelapor mengajak korban ke bidan untuk mengecek kandungan, lalu bidan menjelaskan bahwa usia kandungan pelapor sudah 5 bulan. 

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan pelapor melaporkan kejadian itu ke Polres Pangandaran," ujarnya.

Jadi, modusnya yaitu tersangka menyetubuhi korban yang merupakan tetangganya dengan cara mengajak anak korban main di dalam rumahnya.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya satu potong baju polkadot warna merah muda dan putih, gambar monyet, dan tulisan monkey.

Kemudian satu potong celana panjang polkadot warna merah muda dan putih, satu potong miniset warna hitam, satu potong kerudung warna hitam, dan satu potong celana dalam warna biru muda.

Tersangka terjerat pasal 473 Jo pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sekitar Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.