TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembukaan lahan seluas 18 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (30/7/2026).
Pembukaan lahan seluas 18 hektar di kawasan HPT tersebut diduga akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Akses menuju lokasi telah dibuka menggunakan alat berat dengan panjang sekitar 700 meter.
Aktivitas yang diduga ilegal dan melanggar Undang-Undang Kehutanan itu terhenti setelah dipergoki petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Mapilli.
Baca juga: KPHL Mapilli Periksa 6 Saksi Kasus Pembukaan Lahan Sawit 18 Hektare di Kawasan HPT Sabura Polman
Petugas kemudian menyita satu unit alat berat yang digunakan untuk membuka akses jalan serta ratusan bibit kelapa sawit yang siap ditanam.
Perkembangan terbaru, dua pelaku berinisial AM dan PSP ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya merupakan warga Polman dengan peran berbeda. AM diduga berperan sebagai pemodal, sedangkan PSP diduga sebagai penjual lahan.
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya warga Polman, dengan peran sebagai pemodal dan penjual lahan," kata Kepala KPHL Mapilli, Suhardi, kepada wartawan.
Suhardi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas KPHL Mapilli melakukan patroli dan menemukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan HPT.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Sulawesi Barat untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Setelah melalui sejumlah tahapan, termasuk gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Dua tersangka ini diduga melanggar Undang-Undang Kehutanan karena membuka lahan di kawasan HPT," ungkapnya.
Selain menetapkan tersangka, petugas juga menyita satu unit alat berat yang digunakan membuka akses jalan menuju lokasi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana bagi orang perseorangan maupun korporasi yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan atau membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa izin.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut maksimal 10 tahun penjara. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli