Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah 57 kasus kebakaran alang-alang di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada periode 1-29 Juli 2026.
Kecamatan Mapanget mengoleksi kejadian terbanyak dengan 14 kasus.
Informasi yang dihimpun Tribunmanado.com, Kamis (30/7/2026) terdapat sebuah kasus kebakaran lahan di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua.
Kadis Damkar Manado Charles Rotinsulu menuturkan, armada damkar siaga 24 jam untuk memadamkan api.
Dirinya mengimbau warga untuk tidak membakar sampah atau lahan.
"Stop bakar sampah dan lahan, karena sangat mudah terbakar di musim kemarau ini," kata dia Kamis (30/7/2026).
Pemkot Manado mengeluarkan surat edaran nomor 2123 tahun 2026 tentang larangan membakar sampah dan lahan serta himbauan peran aktif masyarakat dalam menghadapi fenomena El Nino.
Di dalamnya tertuang sanksi bagi pihak yang melanggar.
Sekda Manado Steaven Dandel menuturkan, sanksi berupa teguran tertulis hingga uang paksa.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 51 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021, berupa Teguran lisan,Teguran tertulis, Paksaan Pemerintah serta Uang paksa," katanya Kamis (30/7/2026).
Ungkap Sekda, warga juga diminta berpartisipasi aktif dalam menghadapi El Nino.
Salah satunya dengan melapor bilamana melihat kebakaran lahan.
"Laporkan ke pemerintah, Camat, Lurah, Ketua Lingkungan atau Damkar," kata dia.
Menurut dia, surat edaran dikeluarkan karena terus meningkatnya peristiwa kebakaran lahan.
Dimana terjadi hampir setiap hari dengan lebih dari satu kejadian.
Wawali Manado Richard Sualang pun angkat bicara terkait ini.
"Akhir akhir ini sebagaimana laporan dari Dinas Damkar Manado, terjadi peningkatan kasus kebakaran yang mayoritas berasal dari lahan kosong yang ditumbuhi alang alang dan rumput kering," kata dia beberapa waktu lalu di aula kantor Walikota Manado.
Dirinya mengimbau warga tidak sembarang membakar sampah atau rumput di lahan kosong.
Karena musim kemarau serta angin kencang dapat menyebabkan kebakaran terjadi dengan mudah.
SURAT EDARAN NOMOR: 2123 TAHUN 2026TENTANGLARANGAN MEMBAKAR SAMPAH DAN/ATAU LAHAN SERTA HIMBAUAN PERAN AKTIF MASYARAKAT DALAM MENGHADAPI DAMPAK FENOMENA EL NINO
Dalam rangka menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup, mencegah pencemaran udara serta mengantisipasi potensi kebakaran akibat musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut sebagai Dasar;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Sehubungan dengan hal tersebut, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar:
Tidak melakukan pembakaran sampah dan/atau lahan dalam bentuk apa pun karena dapat mengakibatkan pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kebakaran yang membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.
Mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya:
a. Pasal 50 huruf d, yang melarang mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan; dan
b. Pasal 50 huruf e, yang melarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 51 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021, berupa:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis;
c. Paksaan Pemerintah;
d. Uang paksa; dan/atau
e. Sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengelola sampah dengan baik melalui pemilahan, pengurangan, pemanfaatan kembali, dan membuang sampah pada tempat serta waktu yang telah ditetapkan.
Berperan aktif dalam menghadapi dampak fenomena El Nino dengan:
a. tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan;
b. menghemat penggunaan air bersih;
c. menjaga kebersihan lingkungan;
d. meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran;
e. segera melaporkan kepada Pemerintah, Camat, Lurah, Ketua Lingkungan, Dinas Pemadam Kebakaran, atau instansi terkait apabila mengetahui adanya kebakaran maupun aktivitas pembakaran sampah dan/atau lahan.
Camat, Lurah, dan Ketua Lingkungan agar melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran sampah dan/atau lahan di wilayah masing-masing. (Art)