TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -DPRD Jawa Tengah (Jateng) sepakat untuk membentuk panitia khusus (pansus) calon daerah otonom baru Brebes Selatan.
Pansus yang sudah terbentuk tersebut diketuai oleh Asrar dari Fraksi Demokrat dan wakilnya Muhammad Naryoko dari Fraksi PPP, keduanya merupakan anggota Komisi C.
Ketua DPRD Jateng, Sumanto mengatakan, pansus dibentuk untuk membedah pemenuhan syarat Brebes Selatan menjadi kabupaten baru sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemekaran Daerah.
"Pansus bertugas untuk menentukan Brebes Selatan sudah memenuhi syarat atau belum," katanya kepada Tribun, Kamis (30/7/2026).
Ia menyebut, pansus akan bekerja secepatnya dengan melakukan pemetaan di lapangan maupun koordinasi dengan kementerian terkait.
"Habis itu, hasil pansus akan diserahkan ke pemerintah pusat," terangnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno mengatakan, Brebes Selatan dari kajian awal sudah memenuhi persyaratan untuk mejadi kabupaten sendiri sehingga Gubernur Jateng telah mengajukan ke DPRD Jateng untuk dibahas dalam rapat paripurna.
"Nanti ujungnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur," terangnya.
Selepas itu, kata Sekda, persetujuan bersama tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat sehingga nanti pemerintah pusat yang akan memprosesnya. Sebelum itu, pihaknya juga akan mengawal berbagai persyaratan dan kebutuhan administrasi lainnya.
"Pemerintah pusat nanti bergerak ada akan ada tim independen dan sebagainya kami juga selalu melakukan asesmen persyaratan-persyaratan itu sehingga pada hari H-nya nanti memang persyaratan itu bisa bisa terpenuhi," bebernya.
Dari pemekaran ini, Sumarno menilai, pemekaran Brebes Selatan akan berdampak pada pelayanan masyarakat lebih baik karena secara geografis lebih dekat. Sebab, dari kajiannya, Brebes Selatan lokasinya agak jauh dari pusat pemerintahan di Pemkab Brebes.
"Harapan kami adalah seperti itu jadi semakin kawasannya lebih terjangkau, tentu saja segala layanan lebih baik, lebih akseleratif. Itu yang secara konsep pemekaran kan itu. Jadi harapan kami juga akan seperti itu," katanya.
Juru Bicara Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes, Agus Sutrisno menyambut baik atas terbentuknya pansus pemekaran Brebes Selatan. Karena, pansus ini menjadi harapan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Brebes Selatan sejak puluhan tahun lalu.
Baca juga: Siasat pemprov Tutup Dana Pilgub Jateng 2029 Rp 1 Triliun di Tengah Efisiensi
"Mudah-mudahan dengan pansus ini bisa mempercepat pembentukan Brebes Selatan," katanya.
Ia mengaku, pihaknya getol ingin memisahkan diri dari Kabupaten Brebes karena ada berbagai ketimpangan. Selain itu, secara jumlah penduduk, Brebes Selatan dihuni sebanyak 750.000 warga di enam Kecamatan.
"Kami berharap Gubernur dan DPRD Jawa Tengah untuk segera diputuskan dalam rapat paripurna yang akan datang sehingga tinggal hasil itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat," katanya.
Ia menambahkan, telah memberikan waktu hingga Oktober 2026, tim pansus bisa bekerja untuk menyusun hasil rekomendasinya.
"Kami targetkan Oktober 2026 mendatang hasil itu sudah diparipurnakan. Dan, kami akan terus mengawal," bebernya. (Iwn)