Residivis Asal Klaten Kembali Berulah, Tipu Warga Bantul dengan Modus Gadai Mobil Rental
Yoseph Hary W July 30, 2026 07:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang laki-laki berinisial RH (43), warga Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dibekuk polisi usai menipu dengan modus menggadaikan kendaraan mobil rental.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, RH nekat menipu korban yang bernama Totok Dewanto (60), warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.

"Awalnya, diduga RH menawarkan satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up tahun 2023 untuk digadaikan kepada korban dengan nilai Rp31,5 juta," katanya, kepada awak media.

Setelah menerima uang gadai, pelaku kemudian menyewa kembali kendaraan tersebut dari korban dengan biaya sewa sebesar Rp3 juta setiap bulan yang dijanjikan mulai dibayarkan pada 15 Desember 2025.

Gadaikan mobil rental kepada korban

Namun, seiring berjalannya waktu, korban mengetahui kendaraan yang dijadikan jaminan gadai tersebut bukan milik pelaku maupun rekannya, melainkan kendaraan rental yang sebelumnya disewa pelaku.

"Modus yang digunakan pelaku adalah menggadaikan kendaraan yang bukan merupakan miliknya. Setelah menerima uang dari korban, kendaraan tersebut ternyata dikembalikan kepada pemilik yang sah sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp31,5 juta," beber Rita.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke pihak Polsek Pleret. Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Pleret melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku.

"Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pleret melakukan penyelidikan secara intensif hingga memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Klaten dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," terang Rita.

Pelaku diamankan petugas di sebuah rumah kos di wilayah Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian sewa mobil dan satu lembar kuitansi gadai.

Pelaku residivis

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa selain diduga melakukan penipuan terhadap korban, RH turut diduga menggelapkan mobil beserta BPKB milik korban. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis dalam perkara penipuan dan penggelapan.

"Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Pleret. Selain itu, RH dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan dan terancam pidana penjara paling lama empat tahun," ucapnya.

Rita mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi gadai maupun jual beli kendaraan bermotor. Menurutnya, masyarakat perlu memastikan status kepemilikan kendaraan beserta kelengkapan dokumennya sebelum melakukan transaksi.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas kendaraan dan identitas pihak yang melakukan transaksi. Apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tandas Rita.(nei)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.