Pastikan Aturan Tak Bertabrakan, Kemenkum Jabar Kawal Ketat Penyusunan Raperbup Kuningan
bisnistribunjabar July 30, 2026 07:45 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal harmonisasi produk hukum daerah agar selalu berlandaskan pada aturan yang berlaku.

Pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Ismail Saleh, Tim Kerja 4 Zonasi Kabupaten Kuningan Kanwil Kemenkum Jabar mengikuti rapat penyusunan terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kuningan secara virtual melalui platform Zoom Meeting bersama jajaran Bappeda dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kuningan. 

Langkah proaktif ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang terus mendorong jajarannya untuk memastikan setiap regulasi di daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat luas.

Di bawah pengawasan dan arahan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, tim memberikan sejumlah catatan kritis dan masukan penyempurnaan terhadap tiga raperbup yang dibahas.

Ketiga rancangan tersebut meliputi draf Perubahan atas Perbup Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Air Tanah, Perubahan atas Perbup Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PBJT, serta Perubahan Perbup Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa. Evaluasi ini memegang peranan penting agar penyusunan regulasi di tingkat daerah tidak mengalami cacat formil maupun materiil di kemudian hari.

Dalam proses pembahasan, Kemenkum Jabar menyoroti beberapa aspek krusial secara spesifik. Pada draf pemungutan air tanah dan PBJT, tim meminta agar konsiderans dan rumusan norma disesuaikan kembali dengan teknik penyusunan yang tepat, yakni mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Selain itu, temuan signifikan juga terjadi pada draf penyaluran dana bagi hasil pajak desa. Tim Kemenkum Jabar menyarankan agar Pemkab Kuningan membentuk Perbup baru alih-alih sekadar melakukan perubahan aturan lama. Hal ini didasari oleh fakta bahwa landasan hukum sebelumnya, yakni PP Nomor 43 Tahun 2014, telah resmi dicabut dan tidak bisa digunakan lagi karena berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2026.

Melalui evaluasi mendalam tersebut, Kanwil Kemenkum Jabar merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Kuningan segera menyusun ulang ketiga Raperbup itu dengan mengakomodasi seluruh masukan yang telah diberikan, baik dari sisi penyempurnaan konsiderans, teknik penyusunan, hingga substansi aturan mainnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.