Penjelasan dari Panitia O2SN Kalsel terkait Atlet Bulutangkis Naufal yang Didiskualifikasi
Ratino Taufik July 30, 2026 07:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Perihal diskualifikasi terhadap Muhammad Naufal Razqa Prayuda (11) siswa kelas V SDTQ Ummul Qura di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar untuk Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), ditanggapi oleh kepanitiaan secara detail.

Ketua Panitia Kejuaraan Bulutangkis Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SD-SMP Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Gafuri, dari keterangan pers rilis yang diterima Banjarmasin Post, membenarkan menyampaikan terkait penetapan perubahan hasil pada kejuaraan Bulu Tangkis O2SN SD Provinsi Kalimantan Selatan.

"Memperhatikan bahwa ananda Muhammad Naufal Razqa Prayuda peserta nomor Tunggal Putra SD O2SN Tingkat Provinsi, pada tanggal 4-9 Agustus 2025 menjadi Juara 3 bersama pada Bayan Open Sirkuit Nasional C di Balikpapan, Kaltim. Karena hal ini maka yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran non teknis," urai Akhmad Gafuri, dari keterangan persnya.

Hal ini kata dia, sejalan dan sudah sesuai dengan panduan O2SN SD Tahun 2026, BAB III Bagian B. Poin g tentang panduan sudah di sampaikan kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten atau kota dan sekolah sebelum  mendaftarkan pesertanya untuk mengikuti seleksi Tingkat kecamatan, kabupaten dan seterusnya. Panduan dapat diakses pada laman; https://pusatprestasinasional.kemendikdasmen.go.id/

Baca juga: Juara O2SN Kalsel Didiskualifikasi Setelah Naik Podium, Orangtua Pertanyakan Verifikasi Panitia

Kemudian, berdasar Peraturan Organisasi PBSI Nomor 003 Tahun 2022 tentang Pertandingan, serta Peraturan BWF BWF General Competition Regulations Tahun 2026  Pasal 16.7; maka panitia pelaksana mengambil keputusan berdasarkan hasil keputusan dewan juri dari PBSI, bahwa ananda Muhammad Naufal Razqa Prayuda peserta nomor Tunggal Putra SD O2SN Tingkat Provinsi telah melakukan pelanggaran Peraturan Non-Teknis.

"Menjatuhkan sanksi Diskualifikasi kepada  Muhammad Naufal Razqa Prayuda Asal Sekolah  SDTQ Ummul Qura dengan konsekuensi, semua hasil pertandingan dinyatakan batal, poin, medali dan sertifikat wajib dikembalikan kepada panitia," tulis keterangan panita tersebut.

Karena didiskualifikasi, maka panitia kemudian menetapkan perubahan urutan Juara Tunggal Putra tingkat Kalsel, yakni Juara I  Ibrahim Gangsar Andrika, SD Negeri Belitung Selatan 5, dan  Juara II  (tidak ada) serta juara III bersama, Yakni Muhammad Alryaf , asal SD Negeri 1 Lontar Selatan serta Muhammad Yuda Akbar, UPTD SD Negeri 2 Banyu Irang. 

"Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan psikologis kepada ananda Muhammad Naufal Razqa Prayuda, maka BPMP Provinsi Kalimantan selatan akan memberikan penghargaan khusus untuk menguatkan pengembangan talentanya," tulis Akhmad Gafuri.

Disampaikanya, panitia pelaksana O2SN SD Tingkat provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai fair play, kejujuran, dan kepatuhan terhadap regulasi olahraga Bulu Tangkis. 

"Kami menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terus mendukung terselenggaranya kompetisi yang sportif. Dan kami atas nama panitia (BPMP Provinsi Kalimantan Selatan) mengucapkan permohonan maaf dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ananda Muhammad Naufal Razqa Prayuda, karena ananda sudah berpartisipasi dengan baik di kegiatan O2SN Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2026," urainya. (Banjarmasin Post/Nurholis Huda).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.