Kasus Febrie Adriansyah Disorot, Pengamat Intelijen Bantah Kematian Sutrimo Terkait Perkara Hukum
M Zulkodri July 30, 2026 08:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Perkara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan publik.

Perhatian semakin besar setelah muncul kabar mengenai meninggalnya Sutrimo, yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie.

Kematian Sutrimo sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah bergulirnya isu hukum yang dikaitkan dengan Febrie.

Namun, pengamat sekaligus praktisi intelijen senior, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, membantah adanya keterkaitan antara kematian Sutrimo dan perkara hukum tersebut.

Sri Radjasa yang pernah menjabat sebagai pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) menyebut, berdasarkan penelusuran yang dilakukannya, tidak ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan pembunuhan terhadap Sutrimo.

Menurutnya, Sutrimo telah lama mengalami masalah kesehatan serius. Ia menyebut kondisi tersebut menjadi faktor yang dinilai berkaitan dengan kematian Sutrimo.

"Sutrimo itu sudah menderita diabetes akut sejak lama hingga luka-luka di badan. Saat ditemukan tergeletak, ia memang sudah lemas karena sakit parah. Dari analisa fakta dan keterangan dokter, kematian ini murni karena sakit, tidak ada kaitannya dengan kasus yang menimpa Pak Febrie," ujar Sri Radjasa dalam podcast Bikin Terang di kanal YouTube Official iNews yang tayang Rabu (29/7/2026).

Sri Radjasa menegaskan, kesimpulan tersebut merupakan hasil analisis berdasarkan fakta dan informasi medis yang menurutnya diperoleh selama proses penelusuran.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, setiap dugaan dalam perkara hukum harus diuji berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kematian Sutrimo sebelumnya menjadi perhatian publik setelah pria tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Jakarta.

Peristiwa itu kemudian ramai diperbincangkan karena terjadi di tengah sorotan terhadap perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.

Namun, hingga kini, berbagai spekulasi yang menghubungkan kematian Sutrimo dengan perkara hukum Febrie belum dapat dibuktikan secara terbuka.

Karena itu, kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.

Baca juga: MK Putuskan Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Mulai APBN 2028 Wajib Dipisahkan

Sebut Ada "Perang Geng" di Balik Penegakan Hukum

Selain membahas kematian Sutrimo, Sri Radjasa juga menyampaikan pandangannya mengenai dinamika penegakan hukum yang dikaitkan dengan perkara Febrie Adriansyah.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga mencerminkan adanya perebutan pengaruh di antara kelompok-kelompok dalam institusi penegak hukum.

Sri Radjasa bahkan menyebut situasi tersebut sebagai "perang geng".

Pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadinya terhadap dinamika yang terjadi dan belum merupakan kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.

"Saya melihat ini perang antar geng. Mereka saling coba mendahului. Begitu pihak Jampidsus mulai mengusik bisnis-bisnis ilegal itu, pihak lawan mengambil langkah cepat. Yang penting bagi mereka, Jampidsus ini diamputasi agar tidak berbahaya dan tidak lagi bisa mengusut kasus," kata Sri Radjasa.

Ia menilai konflik kepentingan di antara kelompok-kelompok tertentu dapat berdampak terhadap kepastian hukum apabila tidak segera dibenahi.

Menurutnya, kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi merugikan masyarakat dan dunia usaha yang membutuhkan kepastian serta penegakan hukum yang adil.

Soroti Isu Emas dan Mata Uang Asing

Baca juga: Klasemen Sementara Piala Presiden 2026 Persib dan Persebaya Lolos Semifinal, Persija di Ujung Tanduk

Sri Radjasa juga menyinggung informasi mengenai temuan emas dan mata uang asing yang disebut-sebut berada di sebuah rumah di kawasan Sentul dan dikaitkan dengan Febrie.

Ia mempertanyakan asal-usul aset tersebut dan menyatakan keraguan terhadap anggapan bahwa seluruh kekayaan tersebut berasal dari hasil usaha pribadi.

"Saya tidak yakin itu uang hasil usaha. Besar kemungkinan itu adalah bagian dari barang bukti dari kasus-kasus penanganan kejaksaan yang ditaruh di sana," ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan dugaan dan penilaian Sri Radjasa.

Asal-usul serta status hukum aset yang dimaksud tetap membutuhkan pembuktian dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Sri Radjasa juga mengkritik rekam jejak Febrie dalam penanganan sejumlah perkara besar.

Ia menyebut mantan Jampidsus tersebut sebagai sosok yang tegas dalam menjalankan penegakan hukum.

Ia kemudian mengaitkan dinamika tersebut dengan sejumlah perkara besar yang pernah ditangani aparat penegak hukum, termasuk kasus Jiwasraya dan Asabri.

"Sistem penegakan hukum kita sudah sangat parah. Kalau kondisi saling mengunci kejahatan ini dibiarkan dan kepercayaan publik jatuh ke titik nol, yang runtuh bukan cuma institusi hukum, tapi negara ini," katanya.

Dorong Reformasi Aparat Penegak Hukum

Sri Radjasa pada akhirnya menyerukan perlunya reformasi menyeluruh di tubuh aparat penegak hukum.

Menurutnya, pembenahan diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Meski demikian, ia mengaku pesimistis perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah akan dibuka secara menyeluruh kepada publik.

"Ini sepertinya akan jadi seperti kasus Firli. Lihat saja, kenapa polisi menyerahkan kasusnya kembali ke Kejaksaan?" ujar Sri Radjasa.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kritiknya terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, masyarakat masih menunggu informasi resmi dari aparat berwenang mengenai perkembangan perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah serta kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Di tengah banyaknya spekulasi yang berkembang, proses hukum dan penyelidikan diharapkan dapat berjalan berdasarkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut penting agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum terbukti.

(TribunTrends/WartaKotalive/Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.