TRIBUNMANADO.COM, MINUT - Tiga komisi di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) maraton menyelesaikan pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2027 dengan Pemkab Minut.
"Sejak hari Senin (27/7/2026)-Kamis (30/7/2026), Komisi I, II, dan III di DPRD Minut telah menyelesaikan pembahasan dengan 55 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Minut," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Minut Jackson Ruaw saat diwawancara ruang kerjanya di Gedung Tumatenden, Kantor DPRD Minut, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Minut, Sulawesi Utara, Kamis (30/7/2026).
Pada Senin (27/7) pembahasan diawali antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut.
Lalu Selasa (28/7/2026)-Kamis (30/7/2026) berlanjut pembahasan di 3 komisi DPRD bersama mitra kerja di Pemkab Minut.
Dalam pembahasan tersebut, 55 OPD menyampaikan berbagai jenis program kegiatan, sesuai pagu indikatif setiap OPD tercantum dalam KUA-PPAS APBD 2027.
Pagu indikatif adalah perkiraan awal atau ancar-ancar batasan anggaran, dari perangkat daerah atau eksekutif disampaikan ke pihak Legislatif.
Setelah merampungkan pembahasan antara komisi di DPRD dan OPD Pemkab Minut, finalisasi dijadwalkan akan berlangsung antara Banggar dan Komisi di DPRD Minut, Banggar dan TAPD Pemkab Minut, Senin (3/8/2026).
Dengan harapan hasil pembahasan tersebut,akan menjadi materi atau dasar untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) OPD, sebelum ke tahap penyusunan Ranperda APBD tahun 2027.
Di tempat terpisah personel Komisi III DPRD Minut Stendy Rondonuwu menambahkan, jika program dan penganggaran di Banggar DPRD Mnut sudah final selanjutnya akan dikerjakan oleh Pemkab Minut.
"Nanti akan diparipurnakan oleh DPRD, lalu DPRD bersama Pemkab Minut akan melakukan konsultasi dan sinkronisasi di Kanwil Hukum serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulut dan penomoran. Biro Hukum juga akan melakukan kroscek terhadap Ranperda APBD tahun anggaran 2027," kata Stendy Rondonuwu kepada wartawan di sela pembahasan.
Politisi Partai Demokrat ini melanjutkan, Biro Hukum akan memberikan catatan kemudian dokumennya akan dikembalikan ke DPRD Minut untuk membahasa item catatan itu saja.
Berikut daftar mitra kerja Pemkab Minut di Komisi I, II, dan III DPRD Minut:
1. Inspektorat;
2. Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
3. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik;
4. Dinas Pendidikan;
5. Dinas Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil;
6. Dinas Kepemudaan Dan Olahraga
7. Dinas perpustakaan dan kearsipan;
8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
9. Satuan Polisi Pamong Praja;
10. Dinas Pemadam kebakaran dan penyelamatan;
11. Bagian Pemerintahan;
12. Bagian Hukum;
13. Bagian Organisasi;
14. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
15. Bagian Umum dan Perlengkapan;
16. Kecamatan Kema;
17. Kecamatan Kauditan
18. Kecamatan Airmadidi;
19. Kecamatan Kalawat;
20. Kecamatan Dimembe;
21. Kecamatan Talawaan
22. Kecamatan Wori
23. Kecamatan Likupang Barat
24. Kecamatan Likupang Timur;
25. Kecamatan Likupang Selatan
Baca juga: Yusra Alhabsyi-Dony Lumenta Rombak Puluhan Pejabat Pemkab Bolmong Jilid 4
Baca juga: Respons Dugaan Pungli di Samsat Tondano, Bapenda Tegaskan Kewenangan Pajak Hanya pada Pembayaran PKB
1. Badan perencanaan pembangunan daerah;
2. Badan riset dan inovasi daerah;
3. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
4. Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman;
5. Dinas Perhubungan;
6. Dinas Pangan;
7. Dinas Lingkungan Hidup;
8. Dinas Komunikasi Dan Informatika Serta Persandian;
9. Dinas Perdagangan;
10. Dinas Perindustrian;
11. Bagian Pembangunan;
12. Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa;
13. Bagian Perekonomian
1. 2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Badan Keuangan dan Aset Daerah;
3. Badan Pendapatan Daerah;
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
5. Dinas Sosial;
6. Dinas Kesehatan;
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
8.Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha kecil Menengah;
9.Dinas Penanaman Modal Dan PTSP;
10. Dinas Perikanan;
11. Dinas Pariwisata;
12. Dinas Pertanian;
13. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
14. Bagian Kesejahteraan Rakyat;
15. Bagian Perencanaan Keuangan;
16. Perusahaan Umum Daerah Klabat;
17. Perusahaan Daerah Air Minum
(*)