TRIBUNMANADO.CO.ID, Airmadidi - Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Dr Joune Ganda dalam kapasitas sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI, bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Apkasi, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Appsi), Gubernur, Wali Kota dan Bupati seluruh Indonesia, Kamis (30/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda berlangsung lebih dari tiga jam di Ruang Rapat Komisi II (KK III) Gedung Nusantara DPR RI, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI.
Dalam keterangannya, Bupati Minahasa Utara Dr Joune Ganda dalam kapasitas sebagai Sekjen Apkasi bilang, ada tiga agenda strategis yang di bahas dalam rapat tersebut.
"Pertama Renumerasi kepala daerah dan wakil kepala Daerah, kedua mengenai sistematika dana bagi hasil dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Bupati Minut Dr Joune Ganda dalam pesan tertulis kepada wartawan di Kabupaten Minut, Kamis (30/7/2026).
Lanjut Bupati Joune, selama pelaksanaan rapat personil Komisi II DPR RI dari Fraksi delapan Fraksi, pimpinan Komisi bergantian menyampaikan saran, pendapat.
Begitu pula Apkasi dan jajaran Pengurus menyampaikan paparan dan aspirasi kepada Komisi II DPR RI.
Hingga Menteri Dalam Tito Karnavian, menyampaikan paparannya dihadapan forum rapat.
Raker dan RDPU DPR RI bersama mitra kerja melahirkan tiga Kesimpulan.
Setelah mendengar, memberikan kesehatan peserta rapat berbicara Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda sampaikan mudah-mudahan forum rapat tersebut dapat memberikan rekomendasi penting ke Pemerintah dan DPR.
"Mudah-mudahan, saya berdoa dan berupaya secara Politik ini bisa kita aplikasikan pada APBN tahun 2027 yang akan datang," kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda disambut tepuk tengan peserta rapat, Kamis (30/7/2026).
Rapat itu dihadiri Menteri dalam negeri, Sekjen kemendagri, Dirjen keuangan daerah kemendagri, Dirjen otda kemendagri, Dirjen bina pembangunan daerah Kemendagri.
Lalu ada Badan strategi kebijakan dalam negeri (BSKDN) kemendagri, Ketua Apkasi dan jajaran pengurus, Ketua umum Appsi, Ketua dewan pengurus Apeksi.
Dan mengikuti lewat zoom para Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh indonesia.
Setelah mendengar penjelasan Menteri Dalam Negeri dan Jajaran, Pandangan Apeksi, Apeksi dan Aswakada, Komisi II DPR RI di Raker dan RDPU, Kamis (30/7/2026) menyimpulkan:
1. Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi dan revisi secara komprehensif atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010, sebagai upaya mewujudkan sistem remunerasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lebih adil, proporsional, dan berbasis capaian kinerja.
Dengan mempertimbangkan peningkatan kompleksitas tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah, perkembangan tata kelola pemerintahan, indeks kemahalan daerah, serta kemampuan fiskal daerah.
2. Komisi II DPR RI meminta Pemerintah mengevaluasi formula, alokasi, dan mekanisme perhitungan dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dengan memberikan perhatian yang lebih besar kepada daerah penghasil sumber daya alam dan komoditas strategis daerah perbatasan, daerah kepulauan, daerah tertinggal, dan daerah dengan kapasitas fiskal rendah agar mencerminkan prinsip keadilan fiskal, afirmasi pembangunan daerah, dan penguatan desentralisasi.
Terkait Penguatan Desentralisasi ada pendapat dari Mendagri Tito Karnavian, berpendapat agar perlu pertimbangkan betul untuk perkuat Desentralisasi.
Dan Kepala Daerah yang hadir dalam forum rapat di Komisi II DPR RI bagus - bagus.
"Tapi apakah kita percayakan Desentralisasi ditamnah diperkuat ke teman-teman jarang ada di tempat, kepala daerahnya tidak peduli dengan rakyatnya dan lain-lain. Kita berani percayakan kepada mereka," kata Tito sembari menambahkan untuk kata penguatan di kesimpulan kedua, ambil yang normatif saja.
Dan prinsip desentralisasi. Pendapat tersebut di akomodir oleh pimpinan Rapat.
3. Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk segera menyalurkan alokasi kurang bayar DBH kepada provinsi/kabupaten/kota secara langsung, bertahap dan tepat waktu pada Tahun 2026 ini sehingga dapat membiayai belanja pegawai, penyelenggaran pemerintahan daerah, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik dan berbagai program yang menghadirkan kesejahteraan rakyat di daerah.
4. Komisi II DPR RI mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang tidak hanya bertumpu pada penambahan beban pajak dan retribusi kepada masyarakat, tetapi juga melalui digitalisasi sistem pendapatan daerah, optimalisasi pengelolaan aset daerah, peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMD), hilirisasi potensi unggulan daerah, serta penciptaan iklim investasi yang mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi dan sumber-sumber pendapatan baru bagi daerah.
(TribunManado.co.id/Crz)